HTI PRESS. Sungguh menyedihkan, di negeri muslim, ada seorang hakim tidak mampu melihat kesalahan seorang pemred majalah porno. Padahal di Singapura majalah ini dilarang, di China pemerintah tegas terhadap situs pornografi. Lebih menyedihkan lagi ternyata pemerintah diam saja. Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Ismail Yusanto Jubir HTI. “ Bebasnya Erwin akan menjadi menjadi alasan untuk melegalkan pornografi di Indonesia, bahwa mereka legal” , ujarnya.
Tak bisa dipungkiri, majalah Playboy merupakan ikon/simbol pornografi dunia yang langsung di bawah kendali Amerika. Keberadaan majalah ini di Indonesia sangat menentukan keberlangsungan proyek liberalisasi perdagangan dan sekulerisme di Indonesia. Para pengelolanya tentu tidak ingin majalah yang mengumbar syahwat ini kalah, apalagi ditutup total. Kekalahan di persidangan akan menyeret majalah dan produk-produk porno lainnya ke jurang kehancuran. Sebaliknya, dengan dibebaskannya Erwin, pintu pornograpi pun semakin terbuka di Indonesia. Kedepan majalah porno bukan hanya semarak tapi legal. Polisi tidak akan berani bertindak. Polisi justru akan menindak rakyat yang melawan pornograpi yang dilegalkan. Majelis hakim ikut memberikan kontribusi bagi pelegalan produk-produk pornografi di Indonesia.
Lebih jauh dari ini, keputusan yang salah, bisa memicu masyarakat bertindak sendiri menghakimi para penyebar pornografi di Indonesia. Ini preseden buruk bagi negeri ini. Masih menurut Ismail Yusanto hakim—apalagi yang Muslim—seharusnya memerhatikan sabda Rasulullah SAW: ‘’Hakim itu ada tiga kategori. Dua hakim masuk neraka dan satu hakim masuk surga. Orang yang memutuskan dengan tidak benar, dia pun mengetahui, maka orang (hakim) itu tempatnya di neraka. Hakim yang tidak mengerti, kemudian mencelakakan hak orang, maka dia pun tempatnya di neraka. Sedangkan hakim yang memutuskan dengan benar, tempatnya di surga.” (HR. Tirmidzi).
Kekhawatiran yang sama diungkap pengacara Luthfi Hakiem. ” Majalah semi bugil sejenis seperti Kosmopolitan, FHM, Popular, akan semakin vulgar, akibatnya kriminalitas seksual akan meningkat, kaum wanita akan lebih rentan dari pelecehan seksual dan pemerkosaan”, ujarnya.
Keputusan hakim ini juga membuat banyak pihak semakin hilang harapan terhadap sistem hukum yang ada di Indonesia saat ini. Menurut Fahmi Lukman, dosen Unpad di Bandung mengatakan dibebaskannya Erwin membuktikan KUHP lemah dan tidak bisa dijadikan sandaran. ” Keputusan ini membuktikan Indonesia butuh syariah dan Khilafah, yang secara tegas akan memerangi pornografi”, tegasnya. Dakwah menegakkan syariah Islam memang harus semakin digencarkan. Seperti yang disampaikan KH Siddiq al Jawie ,”harus semakin gencar dilakukan penyadaran umat tentang bobroknya sistem yang ada, umat juga harus tegas menghancurkan sistem rusak ini untuk diganti dengan sistem Islam yang baik dan bermoral”. (FW; 06/04/2007)
kalau mau mencari buku nizham khilafah di surabaya dimana ?