Penyidikan Abu Dujana Tak Fair

Hari ini TPM mempraperadilankan Densus 88

JAKARTA — Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta menyatakan mereka tidak akan mendampingi Ainul Bahri alias Yusron Mahmudi (polisi menyebutnya sebagai Abu Dujana) dan kawan-kawan dalam proses penyidikan. Meski keluarga Yusro Mahmudi dan kawan-kawan telah memberikan kuasa, mereka memutuskan tidak terlibat dalam penyidikan karena suasana penyidikan sudah tidak sehat dan tidak fair.

Tetapi, jika keluarga masih menghendaki, TPM akan mendampingi Yusron dan kawan-kawan di persidangan. ”Kami tidak mendapat akses ke Abu Dujana,” ujar Mahendradatta, Ahad (24/6). Berdasarkan informasi yang mereka dapatkan dari Yusron, ada pengacara lain mengatasnamakan TPM yang mendampingi mereka. Sementara TPM, tegas Mahendradatta, tidak pernah meminta seseorang atas nama mereka untuk mendampingi Abu Dujana dan kawan-kawan.

Indikasi lain bahwa penyidikan sudah tidak sehat dan tidak fair, ujar Mahendradatta, adalah pernyataan dari kepolisian yang tidak menyentuh substansi persoalan, tetapi justru menyerang secara subjektif. ”Kami tidak bisa memberikan pembelaan maksimal, karena selalu diberi tanggapan subjektif,” kata dia.

Tanggapan subjektif yang dimaksud adalah tudingan TPM merupakan bagian dari teroris. Padahal, kata Mahendradatta, undang-undang (UU) advokat secara tegas menggariskan bahwa pembela tidak boleh diidentikkan dengan yang dibela.

TPM juga mempersoalkan status Yusron Mahmudi dalam perkara terorisme yang dituduhkan kepadanya. Karena, dari seluruh BAP para tersangka perkara terorisme dan fakta persidangan, nama Abu Dujana tidak pernah muncul. Kalau dipaksakan, yang terjadi adalah perusakan konstruksi hukum seluruh perkara terorisme yang telah ditangani atau diputus selama ini. ”Kami sudah mendampingi para tersangka dan terdakwa kasus terorisme sejak kasus bom Bali I hingga Poso. Tidak pernah disebut keterlibatan Abu Dujana,” ujar dia.

Untuk mendampingi Yusron di persidangan, Mahendradatta, meminta syarat pencabutan seluruh berita acara pemeriksaaan (BAP) dalam penyidikan yang dinilai tidak fair tadi. ”Silakan polisi berbuat sesuka hati di penyidikan, kami tunggu di persidangan,” tandas ia.

Mahendradatta mengatakan pencabutan BAP tidak harus dengan pernyataan eksplisit. Hakim, kata dia, dapat memutuskan menolak BAP jika menemukan kontradiksi antara keterangan di BAP dengan fakta persidangan. Atau, jika hakim berpendapat keterangan dalam BAP itu diduga diberikan dalam keadaan tertekan, hakim dapat menolak keterangan dalam BAP tersebut.

Dalam kesempatan itu, Mahendradatta juga memastikan hari ini (Senin, 25/6) mereka akan mengajukan praperadilan terhadap penangkapan dan penembakan Yusron yang dilakukan di depan anak-anaknya ke PN Jaksel. PN Jaksel dipilih karena domisili Densus 88 yang menangkap Yusron berada di dalam yurisdiksi pengadilan ini. Praperadilan itu dilakukan atas kuasa dari istri Yusron, Sri Mardiati.

Kabid Humas Mabes Polri, Irjen Sisno Adiwinoto, menanggapi dingin pernyataan TPM. ”Baguslah, (TPM) tidak mendampingi,” kata dia, Ahad (24/6). Dia membantah polisi tidak memberikan akses ke TPM untuk bertemu Yusron. Dia justru mempertanyakan apakah TPM mendapat kuasa dari Abu Dujana. Menurut dia, pengacara harus mendapat kuasa dari yang dibela. ”Kalau tidak ditunjuk, ya berarti dia (TPM) tidak dipercaya Abu Dujana,” kata Sisno. ann
( )

Sumber : http://www.republika.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*