(Refleksi Hari Anti Narkoba Internasional tahun 2007)
Oleh. Elling W. Wagiman
Dewasa ini narkoba semakin akrab dengan kehidupan kita. Jaringan peredaran barang haram ini telah merambah ke segala lini kehidupan masyarakat dengan jumlah kerugian yang tidak sedikit. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) pengguna narkoba di Jakarta 1,5 juta orang dengan nilai transaksi per hari 7 milliar rupiah. Di Indonesia, transaksi narkoba per hari mencapai 19 milliar rupiah. (Liputan 6 SCTV, 5 Juni 2007).
Saat ini 1,5 persen populasi atau 3,2 juta penduduk Indonesia adalah pengguna narkoba. Dari 3,2 juta pecandu narkoba tersebut, sekitar 56 persen atau 572 ribu orang merupakan pecandu berat yang menggunakan jarum suntik. Pecandu heroin dan morfin yang menggunakan jarum suntik itu berpotensi besar terkena penyakit hepatitis B dan hepatitis C bahkan tertular virus HIV-AIDS (Pontianak Post, Jum’at 1 Juni 2007).
Paling mengejutkan, pembuatan dan peredaran narkoba bahkan bisa berlangsung aman di tempat khusus milik negara yang terisolisasi dari dunia luar, di mana sejatinya pengawasan terhadap semua orang berlaku sangat ketat yaitu di rumah tahanan. Dari laporan banyak media terungkap, petugas rutan Madaeng Surabaya bekerja sama dengan Polwiltabes Surabaya menemukan ‘pabrik’ narkoba di rutan tersebut. Dalam sebuah operasi gabungan mereka mendapati 6,9 kilogram ganja, 168 butir ekstasi dan 1,4 kilogram sabu-sabu senilai hampir 1 milyar rupiah. Di rutan itu polisi juga menyita satu kantong serbuk bahan baku ekstasi efedrin, dua alat isap, satu kertas aluminium dan botol-botol bahan kimia. (Tempo, 10 Juni 2007).
Ditinjau dari banyak hal akibat narkoba sangat mengerikan. Narkoba telah menelan banyak korban jiwa. Angka kejahatan selalu meningkat. Trilyunan rupiah lenyap hanya untuk seuatu yang mengandung maksiat, sangat merugikan dan sia-sia. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), 40 orang mati tiap hari. Pada 2006, tercatat 6600 kejahatan narkoba, melonjak separuh dari tahun sebelumnya. Setiap tahun lebih dari 23 trilyun daun ganja dihisap narkoba. (Tempo, 10 Juni 2007).
Narkoba adalah narkotika dan obat-obatan berbahaya. Narkotika berasal dari bahasa Inggris “narcotics” yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman papaper somniferum (candu), erithroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun campuran. Cara kerjanya membuat kita tidak merasakan apa-apa bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Menurut Undang-Undang Narkotika nomor 22 tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis ysng dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Bagaimana narkoba menurut Islam? Narkoba adalah sesuatu yang memabukkan dengan beragam jenis yaitu heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika; ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang; pil koplo, BK, nipam dsb. Sesuatu yang memabukkan dalam Al-Qur’an disebut khamr, artinya sesuatu yang dapat menghilangkan akal. Meski bentuknya berbeda namun cara kerja khamr dan narkoba sama saja. Keduanya memabukkan, merusak fungsi akal manusia.
Dalam hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr (termasuk khamr) dan setiap khamr adalah diharamkan”. Bukhari dan Muslim meriwayatkan, Umar bin Khattab pernah berpidato: “Kemudian dari pada itu wahai manusia: sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamr. Ia terbuat dari salah satu dari lima unsur: anggur, korma, madu, jagung dan gandum. Khamr adalah sesuatu yang mengacaukan akal.” Apa yang dikatakan Umar bin Khttab sebagai Amirul Mukminin pada waktu itu sama sekali tidak dibantah oleh para sahabat yang lain.
Dalam sejarahnya, Islam melarang khamr/narkoba secara bertahap. Pertama memberi informasi, narkoba memang bermanfaat tetapi bahayanya lebih besar. Fiman Allah; “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. (QS: Al Baqarah [2]:219).
Kedua, penekanan soal narkoba yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan keseimbangan emosi dan pikiran. Allah melarang seseorang sholat dalam keadaan mabuk. Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. (QS. An-Nisa. [4]:43).
Ketiga, penegasan, narkoba sesuatu yang menjijikkan, bagian dari kebiasaan setan yang haram dikonsumsi. Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS.Al-Ma’idah [5]:90). Menurut Sayyid Sabiq, dengan ayat inilah Tuhan memfinalkan larangan minum khamr dan umat Islam pun berhenti mempersoalkannya. Pengharaman terakhir ini terjadi setelah perang di Ahzab.
Selanjutnya Sayyid Sabiq menyebut diharamkannya khamr sesuai ajaran-ajaran Islam yang menginginkan terbentuknya pribadi-pribadi yang kuat fisik, jiwa dan akal pikirannya. Tidak diragukan khamr melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensinya terutama akal. Abdullah bin Amar meriwayatkan hadits Rasulullah SAW: “Khamr adalah induk keburukan dan salah satu dosa besar. Barangsiapa yang minum khamr biasanya dia meninggalkan sholat dan bisa jadi menyetubuhi ibu dan bibinya sendiri.” Dari Anas, Rasulullah SAW bersabda: “Sepuluh orang yang dikutuk karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, pemakan uang hasilnya, pembayar dan pemesannya. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits gharib).
Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda: “Tidak akan berzina orang yang melakukan zina selama dia masih mukmin dan tidak akan mencuri si pencuri selama dia masih mukmin dan tidak pula akan meminum khmar si peminum selagi dia masih beriman. (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
Jelaslah, Islam anti narkoba. Islam menjadikan narkoba sebagai zat yang haram dikonsumsi. Namun ironis, narkoba telah menjadi fenomena di negeri kita, negeri dengan jumlah warga muslim terbesar di dunia. Kenyataan ini semestinya mengetuk kesadaran nurani kita, ada apa sebenarnya. Kenapa narkoba yang telah nyata berdampak sangat buruk bagi kehidupan kita begitu mudah dikonsumsi banyak orang. Jawabannya tak lain, kultur masyarakat kita sejak semula telah berada dalam satu sistem yang usang dan bobrok, sistem yang terbukti gagal membawa kesejahteraan bagi manusia yaitu sistem sekuler yang memisahkan kehidupan bernegara dengan Islam sebagai agama.
Akibatnya, syariat Islam dipahami hanya sebatas ibadah ritual semisal solat, puasa, zakat dan haji semata. Islam tidak menyentuh aspek hukum. Padahal penegakan hukum adalah bagian tak terpisahkan dari syariat Islam. Penegakan hukum adalah penghargaan sekaligus perlindungan Islam atas eksistensi dan kemuliaan manusia yang berasal dari Allah. Hukum Allah adalah petunjuk yang harus diikuti setiap manusia. Jika hukum Allah tidak ditegakkan sebagaimana mestinya hanya akan membawa kehidupan manusia pada jurang kesesatan dan kehancuran di dunia dan akhirat.
Firman Allah, “Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit dan kami akan menghimpunnya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thaha [20]:123-124).
Islam dengan jelas dan tegas telah mengatur bentuk-bentuk hukuman untuk setiap pelanggaran atas larangan Allah, baik berupa hudud maupun taziir. Bagi peminum khamr atau pengguna narkoba hukumannya empat puluh kali dera di muka umum. Sabda Rasulullah SAW: “Bahwasanya Rasulullah SAW telah mendera orang yang meminum khamr dengan dua pelepah tamar empat puluh kali. (HR. Muslim).
Berkata Saidina Ali r.a: “Rasulullah telah menghukum dengan empat puluh pukulan, Abu Bakar juga dengan empat puluh pukulan dan Umar r.a dengan menghukum delapan puluh pukulan. Hukuman ini (empat puluh kali pukulan) adalah hukuman yang lebih saya sukai”. (HR. Muslim).
Inilah tindakan Rasullullah SAW atas pengguna narkoba. Tindakan Rasulullah SAW menjadi dalil yang tidak boleh ditinggalkan, tuntunan bagi setiap muslim atas solusi dari setiap problem umat. Mengabaikan tuntunan Rasul, apalagi menyalahi perintahnya akan berakibat buruk bagi manusia sebagaimana telah diperingatkan Allah SWT dalam firman-Nya: “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”. (QS.An-Nur [24]:63).
Dengan demikian, berdasar tindakan Rasulullah SAW, penegakan hukum sesuai syariat menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk mencegah kejahatan narkoba agar tidak semakin meluas dan meresahkan masyarakat. Namun penegakan hukum adalah otoritas mutlak sebuah negara, bukan kewenangan seseorang atau sekelompok masyarakat.
Sebaik apapun hukum syariat jika tidak dilaksanakan secara konsisten oleh negara hanya akan dianggap musuh-musuh Allah sebagai tindak kejahatan lain yang rentan terhadap fitnah semisal pelanggaran hak asasi manusia. Artinya, syariat Islam hanya tegak di negara dalam sistem khilafah Islamiyah. Jika nyatanya belum ada khilafah Islamiyah maka saatnya bagi kita semua merapatkan barisan, berjuang bersama orang-orang yang ikhlas menegakkan khilafah Islamiyah yang menerapkan sistem Islam, sistem yang membawa kita pada kebahagiaan di dunia dan akhirat. Akhirnya, mari selamatkan diri dan keluarga kita beserta segenap anak bangsa Indonesia dari narkoba. Mari berantas narkoba dengan syariat. Sekarang!
Wallahu a’lam bishshowab.
*)Penulis, Aktivis Dakwah, tinggal di Ketapang Kalbar.
Iagree with You. This Time TO bAck TO iSlaM. sAY no TO kAPITAlism