Penghancuran Keluarga melalui Amandemen UU Perkawinan

Oleh: Kholda Naajiyah

Siapa yang paling bahagia pasca pernikahan kedua Aa Gym? Anda pasti menduga Aa Gym sendiri dan Alfarini, istri keduanya. Tapi, sepertinya bukan. Memang, sebagai pengantin baru mustinya mereka menikmati masa-masa bulan madu penuh kebahagiaan. Namun, “tekanan” opini media massa atas poligami itu sendiri malah mengguncang keluarga tersebut. Mereka menjadi bulan-bulanan media, bahkan sampai menyeret perhatian Presiden SBY segala.

Lain halnya dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan (Meneg PP) Meutia Hatta. Dengan wajah berseri-seri, beliau menjelaskan akan rencana revisi Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1083 tentang poligami bagi PNS. Nantinya, tak hanya PNS, aturan poligami akan diperketat dan diperluas bagi seluruh elemen masyarakat.

Di belakang Menneg PP, para aktivis yang mengklaim sebagai pejuang hak perempuan berbunga-bunga. Betapa tidak, upaya amandemen UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang juga memuat pasal tentang poligami seolah menemukan momennya. Amandemen UU Perkawinan yang telah lama digagas para aktivis yang mengklaim pembela hak perempuan, menemukan cahaya cerah. Minimal berpeluang besar untuk kembali dilirik, dengan harapan kemudian dibahas dan dapat digolkan. Dengan demikian, tampaknya para aktivis perempuan inilah yang mendapat berkah kebahagiaan atas poligami Aa Gym.

Kritisi Draft Amandemen UUP

Kerangka amandemen UU Perkawinan telah lama disusun oleh para aktivis perempuan, pasca kegagalan mengusung Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLDKHI) yang  dimotori Feminis Musdah Mulia. CLDKHI memang secara terang-terangan dan frontal menyerang Islam, karena itu langsung dianulir.

Namun, para penggagas CLDKHI tak kurang akal. Mereka berupaya memasukkan substansi-substansi CLDKHI dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Diantaranya berhasil digolkan menjadi hukum positif, seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang berhasil memotivasi kaum perempuan untuk berani melawan suami dan berani bercerai; UU Perlindungan Anak (UU PA) yang meliberalkan anak-anak sejak dini dan menegasikan peran orang tua dalam mendidik anak; serta UU Kewarganegaraan yang semakin melegalkan pernikahan campuran beda agama (yang dalam agama tertentu (baca: Islam) dilarang) dan memudahkan pelegalan anak hasil perzinaan.

Nah, dalam hal pelarangan poligami sebagaimana dikehendaki CLDKHI, mereka membidik UU Perkawinan. Poligami ditentang habis-habisan dan diupayakan untuk dihapuskan sama sekali. Hal ini bisa dilihat dari draft amandemen UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 versi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik yang menghendaki dihapuskannya pasal 3, 4 dan 5 tentang poligami dalam UU Perkawinan.

Sederet argumen dikemukakan. Antara lain, poligami merupakan bentuk subordinasi dan diskriminasi terhadap perempuan, bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami hanya untuk kepentingan biologis, menempatkan perempuan sebagai sex provider. Argumen-argumen yang seolah masuk akal, padahal sejatinya hanya dibangun berdasarkan asumsi dan justifikasi subjectif.

Selain pasal poligami, pasal 7 berbunyi “Perkawinan diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun” diganti dengan “Perkawinan hanya diizinkan jika kedua belah pihak berumur di atas 18 tahun”. Alasannya, pembedaan usia minimal pernikahan antara laki-laki dan perempuan adalah bias gender. Hal ini sejalan dengan UU Perlindungan Anak yang mendefinisikan anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun.

Bila ditelaah, penetapan angka 18 tahun ini mengandung maksud, yakni untuk meninggikan usia pernikahan dengan harapan usia reproduksi perempuan akan semakin pendek. Bagaimana tidak, dengan kampanye 4T yang mereka gembar-gemborkan, maka peluang lahirnya generasi dari kaum wanita semakin sempit.

4T tersebut adalah (1) Tidak terlalu dini (maksudnya jangan nikah muda, dengan dalih mengganggu kesehatan reproduksi); (2) Tidak terlalu banyak (maksudnya dua anak cukup, selaras dengan program KB dengan dalih demi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup); (3) Tidak terlalu dekat (maksudnya jarak kelahiran anak jangan terlalu dekat dengan dalih mengganggu kesehatan  reproduksi); dan (4) Tidak terlalu tua (maksudnya, jangan melahirkan anak lebih dari usia 34 tahun, dengan dalih risiko tinggi).

Kampanye ini terkait dengan upaya menghentikan proses regenerasi. Siapa yang dibidik? Tentu saja kaum muslimin. Jumlah kaum muslimin yang banyak, menjadi ancaman bagi eksistensi ideologi sekular-kapitalis. Untuk itu, di negeri-negeri muslim perlu direkayasa upaya menekan proses regenerasi ini. Padahal di negeri-negeri Barat sendiri, penduduknya justru didorong untuk memiliki anak banyak karena saat ini di sana dilanda penuaan penduduk dan terancam loss generation.

Selain pasal di atas, pasal 11 berisi masa iddah bagi wanita bercerai, dikehendaki untuk diberlakukan juga bagi laki-laki. Aneh bin ajaib! Saking pengin samanya 50:50 dengan laki-laki, massa iddah yang dimaksudkan untuk mengetahui apakah mantan istri itu hamil atau tidak, diberlakukan pada laki-laki yang tak mungkin hamil.

Gebyah uyah (pukul rata) atas perjuangan menuju gender equality lebih jelas lagi dalam pasal 34. Pasal berisi pembagian peran antara suami dan istri itu, mereka obrak-abrik dengan menghendaki peran dan tanggungjawab yang sama antara suami dan istri. Dengan demikian, peran suami sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah bisa diambil-alih oleh istri. Demikian pula sebaliknya, peran istri sebagai pengatur rumah tangga harus pula dibebankan kepada suami.

Atas dasar ini, istri tidak boleh dilarang bekerja agar memiliki bargaining power sebagai pengambil kebijakan dalam rumah tangga, karena memiliki sumber penghasilan. Jika suami melarang istri bekerja, akan dikenai delik kekerasan versi UU PKDRT.  Dengan demikian, relasi suami-istri benar-benar disamaratakan. Disinilah letak pintu masuk bagi kehancuran institusi keluarga.

Penghancur Pernikahan

Draft amandemen UU Perkawinan versi  Feminis yang nota bene derivat dari ideologi sekular-kapitalisme, jelas sangat berbahaya. Pertama, UU Perkawinan yang dibangun atas landasan Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) itu berupaya mereduksi ajaran Islam tentang pernikahan. Seperti penentangan atas poligami, perombakan hukum tentang massa iddah dalam kasus perceraian dan relasi yang mengatur hubungan suami dan istri.

Kedua, menggiring masyarakat menuju liberalisasi. Larangan menikah di bawah usia 18 tahun, sekalipun pelaku sudah matang secara fisik, mental dan ekonomi, sama saja dengan menggiring masyarakat untuk menuju pintu seks bebas.

Ketiga, menghancurkan institusi pernikahan dan keluarga. Penyamarataan peran antara suami dan istri, berpeluang besar menimbulkan konflik kepentingan yang berujung pada perceraian. Juga, melemahkan peran pendidikan anak dan kelahiran generasi-generasi berkualitas dari sebuah keluarga.

Di negeri-negeri Barat, dimana perempuannya mandiri secara ekonomi, justru meluas perceraian. Institusi keluarga tak lagi dihormati sebagai wadah terkecil tempat para stkaholders di dalamnya harus berbagi peran. Keluarga tercerai-berai dan anak-anak yang dilahirkan menjadi generasi bermasalah. Fakta seperti inilah yang dikehendaki oleh para penyokong aktivis perempuan, yakni para pengusung ideologi sekular Barat.

Khatimah

UU Perkawinan merupakan target paling strategis dalam upaya penghancuran keluarga-keluarga muslim. Inilah konspirasi keji yang direncanakan Barat yang tak ingin umat Islam di Indonesia masih berpegang teguh pada prinsip-prinsip Islam. Poligami, hanyalah salah satu senjata untuk menstigmatisasi ajaran Islam demi mulusnya rencana jahat mereka. Maka, yang harus dilakukan adalah menangkal amandemen UU Perkawinan ini dengan mengeksiskan syariat Islam ke dalam seluruh sendi kehidupan, termasuk dengan menguatkan institusi pernikahan.(*)

Kholda Naajiyah, S.Si, peminat masalah wanita, remaja dan anak-anak.

2 comments

  1. Assalamu’alaikum…
    Subhanallah…
    ukhti…
    terima kasih karena telah mengungkap sebuah rahasia yang mungkin takkan pernah terfikirkan oleh saya…
    sebuah konspirasi yang luar biasa…
    ini bisa jadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua ummat Islam…
    jangan sampai kita memberikan celah kepada kaum kafir sehingga mereka bisa menyerang kita lewat celah tersebut…
    namun jangan pula cepat berpuas dan berbangga hati jika kita sudah menutup semua celah yang mungkin mereka gunakan untuk menyerang kita…
    karena mereka akan membuat celah baru yang mungkin pada saat kita menyadarinya…
    semua sudah terlambat….
    teruskan perjuangan…
    Keep Fighting ’till the end of journey…
    Allahu Akbar……….

  2. assalam Wr.Wb.
    katanya kawin muda = membiarkan terjadinya seks bebas.
    aneh ya… orang2 zaman sekarang mencoba berbagai cara untuk menghancurkan ISLAM.
    ANEHNYA LAGI MEREKA ORANG2 YANG MENGATAKAN BERAGAMA ISLAM. ……..ISLAM KTP KALI….
    Padahal pernikahan mencegah orang dari yang namax seks bebas. Lebih cepat nikah khan lebih bagus. terhindar dari yang namanya MAKSIAT.
    Bukankah Begitu?????????

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*