Upaya penerapan syariah Islam dalam koridor Negara Khilafah sering diisukan dengan adanya penyeragaman agama, budaya, dan keyakinan (pluralitas). Meskipun bertentangan dengan realitas masyarakat Islam dan nash-nash syariah, isu adanya penyeragaman jika Khilafah berdiri justru telah menduduki mainstream utama. Akibatnya, Khilafah Islamiyah dianggap sebagai ancaman bagi keragaman, keberagama-an, dan kebhinekaan. Padahal isu penyeragaman ini disebarluaskan dan dipropagandakan secara tidak bertanggung jawab, disandarkan pada epistemologi yang rapuh, a-historis, dan ditengarai sarat dengan agenda politik culas; yakni mencegah formalisasi syariah Islam dalam koridor negara.
Benarkah jika Khilafah Islamiyah berdiri, semua orang dipaksa memeluk agama Islam? Benarkah berdirinya Khilafah Islamiyah akan diiringi dengan penyeragaman agama, budaya, pemikiran, dan pandangan hidup? Benarkah akan terjadi peminggiran peran kelompok minoritas jika syariah Islam diterapkan dalam koridor negara?
Pembauran Masyarakat Islam
1. Pembauran masyarakat Islam zaman Nabi saw.
Tatkala Rasulullah saw. menegakkan Negara Islam di Madinah, struktur masyarakat Islam saat itu tidaklah seragam. Masyarakat Madinah dihuni oleh kaum Muslim, Yahudi, Nasrani, dan kaum musyrik. Namun, mereka bisa hidup bersama dalam naungan Daulah Islamiyah dan otoritas hukum Islam. Entitas-entitas selain Islam tidak dipaksa masuk ke dalam agama Islam atau diusir dari Madinah. Mereka mendapatkan perlindungan dan hak yang sama seperti kaum Muslim. Mereka hidup berdampingan satu sama lain tanpa ada intimidasi dan gangguan. Bahkan Islam telah melindungi kebebasan mereka dalam hal ibadah, keyakinan, dan urusan-urusan privat mereka. Mereka dibiarkan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan mereka.
Masyarakat Islam yang “inclusive” seperti ini terlihat jelas dalam Piagam Madinah yang dicetuskan oleh Rasulullah saw. Dalam klausul 13-17 Piagam Madinah disebutkan dengan sangat jelas, bahwa orang-orang Yahudi yang menjadi warga negara Daulah Islamiyah mendapatkan perlindungan dan hak muamalah yang sama sebagaimana kaum Muslim. Kabilah Yahudi yang mengikat perjanjian dengan Rasulullah saw. (menjadi bagian Daulah Islamiyah) adalah yakni Yahudi Bani ‘Auf, Yahudi Bani Najjar, dan sebagainya1.
Setelah kekuasaan Daulah Islamiyah meluas ke jazirah Arab, Daulah Islam memberikan perlindungan atas jiwa, agama, dan harta penduduk Ailah, Jarba’, Adzrah dan Maqna yang mayoritas penduduknya beragama Kristen. Daulah Islamiyah juga memberikan perlindungan—baik harta, jiwa, dan agama—kepada penduduk Khaibar yang mayoritasnya beragama Yahudi; 2 penduduk Juhainah, Bani Dlamrah, Asyja’, Najran, Muzainah, Aslam, Juza’ah, Jidzaam, Qadla’ah, Jarsy, orang-orang Kristen yang ada di Bahrain, Bani Mudrik, dan Ri’asy, dan masih banyak lagi.3
Imam al-Bukhari juga meriwayatkan sebuah hadis dari Rabi’ bin Khudaij, bahwa Rasulullah saw. pernah membayar diyat (denda) Yahudi Khaibar dalam kasus pembunuhan seorang Muslim di Khaibar. Ketika orang-orang Yahudi Khaibar bersumpah tidak terlibat dalam pembunuhan, Rasulullah saw. pun tidak menjatuhkan vonis kepada mereka. Bahkan Beliau membayarkan diyat atas peristiwa pembunuhan di Khaibar tersebut. Fragmen sejarah ini menunjukkan bagaimana Rasulullah saw. menegakkan keadilan hukum bagi warga negaranya tanpa memandang lagi perbedaan agama, ras, dan suku.
2. Pembauran masyarakat Islam zaman Kekhilafahan Islam.
Ketika kekuasaan Islam telah membentang mulai dari Jazirah Arab, Syam, Afrika, Hindia, Balkan, dan Asia Tengah tidak ada penyeragaman warga negara maupun upaya-upaya untuk memberangus pluralitas. Padahal dengan wilayah seluas itu, Daulah Islam memiliki keragaman budaya, pemikiran, keyakinan dan agama yang sangat kompleks. Akan tetapi, hingga Kekhilafahan terakhir tak ada satu pun pemerintahan Islam yang mewacanakan adanya keseragaman atau berusaha menghapuskan pluralitas agama, budaya, dan keyakinan.
Bahkan penerapan syariah Islam saat itu berhasil menciptakan keadilan, kesetaraan, dan rasa aman bagi seluruh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim. Kita bisa berkaca dari sejarah Palestina. Sejak Umar bin al-Khaththab memasuki Palestina pada tahun 637 M, penduduk Palestina hidup damai, tenteram, tidak ada permusuhan dan pertikaian, meskipun mereka menganut tiga agama besar yang berbeda: Islam, Kristen dan Yahudi. Keadaan ini sangat kontras dengan apa yang dilakukan oleh tentara Salib pada tahun 1099 Masehi. Ketika tentara Salib berhasil menaklukkan Palestina, kengerian, teror, dan pembantaian pun disebarkan hampir ke seluruh
Pada tahun 1519 Masehi, pemerintahan Islam memberikan sertifikat tanah kepada para pengungsi Yahudi yang lari dari kekejaman inkuisisi Spanyol pasca jatuhnya pemerintahan Islam di Andalusia. Pemerintah Amerika Serikat pun pernah mengirimkan
Inilah sebagian fragmen sejarah yang menunjukkan bahwa penerapan syariah Islam dalam koridor Negara Khilafah tetap melindungi dan metoleransi adanya keragaman dan kebhinekaan. Tidak ada penyeragaman; tidak ada pemberangusan terhadap pluralitas; tidak ada pemaksaan atas non-Muslim untuk masuk Islam; dan tidak ada pengusiran terhadap non-Muslim dari wilayah Kekhilafahan Islam. Yang terjadi justru perlindungan terhadap non-Muslim. Lebih dari itu, pemerintah Islam dengan syariah Islamnya benar-benar telah mewujudkan keadilan dan masyarakat “inklusif”.
Pandangan dan Solusi Islam atas Pluralitas
Islam memandang bahwa pluralitas agama, keyakinan, dan budaya bukanlah ancaman atau penyebab dasar terjadinya konflik. Islam juga tidak memandang adanya klaim kebenaran (truth claim) dari agama dan keyakinan sebagai pemicu munculnya peperangan dan konflik. Oleh karena itu, Islam tidak berkehendak untuk menghapuskan truth claim masing-masing agama atau keyakinan ataupun berusaha menyeragamkan “pandangan tertentu” pada setiap agama, kelompok, maupun mazhab, seperti yang dilakukan oleh kelompok pluralis.
Solusi Islam terhadap keragaman budaya, agama, dan keyakinan bukan dengan cara menghapuskan truth claim atau menghancurkan identitas agama-agama selain Islam, seperti gagasan kaum pluralis yang beraliran unity of transenden maupun global religion. Akan tetapi, Islam mengakui adanya pluralitas, dan memberikan perlindungan (proteksi) atas keragaman tersebut.
Ketentuan semacam itu juga berlaku bagi keragaman pendapat di dalam Islam. Banyaknya pendapat, aliran, dan mazhab di dalam Islam bukanlah sesuatu yang dilarang; kecuali jika pendapat itu menyimpang dari akidah dan syariah Islam. Dalam tataran wacana, kaum Muslim diberi ruang yang sangat luas untuk berpendapat dan mengemukakan gagasannya semampang masih sejalan dengan akidah dan syariah Islam. Negara Khilafah tidak akan menyeragamkan pendapat-pendapat itu atau menganulir pendapat yang berbeda dengan pendapat yang diadopsi oleh negara Khilafah. Hanya saja, dalam wilayah pengaturan (ri’âyah), Negara Khilafah secara alami harus mengadopsi satu gagasan atau satu hukum saja untuk melakukan pengaturan urusan rakyat. Sebab, Khilafah tidak mungkin bisa melaksanakan tugas pengaturan tanpa ada proses legalisasi hukum. Dalam konteks semacam ini (riâyah) gagasan dan hukum yang diadopsi Khilafah berlaku untuk semua orang (impersonal), baik Muslim maupun non-Muslim. Hanya saja, ketika Khilafah Islamiyah melegalisasi sebuah pandangan maupun hukum (baik konstitusi maupun undang-undang Negara), ia harus memposisikan dirinya sebagai negara bagi semua kelompok, mazhab, ras, suku, dan agama. Sebab, Khilafah Islamiyah bukan negara milik satu kelompok, agama, bangsa, atau mazhab tertentu. Ia adalah negara bagi seluruh rakyat tanpa memilah-milah lagi keragaman kelompok, mazhab, ras, dan agama.
Semua ini menunjukkan bahwa Khilafah Islamiyah merupakan negara yang mampu mengakomodasi pluralitas masyarakatnya, seperti halnya Negara Madinah yang didirikan Rasulullah saw.
Lalu mengapa penerapan syariah Islam dalam koridor negara selalu dikesankan dengan upaya-upaya penyeragaman, pengusiran terhadap non-Muslim, eksklusif, dan penghancuran terhadap pluralitas? Bukankah kesan tersebut jelas-jelas keliru dan bertentangan dengan ajaran Islam dan realitas sejarah? Barangkali yang menyebarkan isu ini adalah orang yang awam terhadap ajaran dan sejarah Islam; atau yang a-historis dan tidak jujur terhadap sejarah; atau mungkin kaum culas yang berusaha menghambat penerapan syariah Islam dalam koridor negara. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. [Fathiy Syamsuddin Ramadlan al-Nawiy]
Catatan Kaki:
- Lihat: Sîrah Ibnu Hisyâm, hlm. 341-344; Sîrah Ibnu Ishhâq, hlm. 101, Abu Ubaid, no. 517, Ibnu Zanjawaih, dalam Al-Amwâl (dari Zuhdi), lembaran 70A-71B; ‘Umar al-Mushili, dalam kitab Wasîlât al-Muta’âbidîn, VIII/32B; Sîrah Ibnu Sayyid an-Nas (dari Ishhaq dan Ibnu Khaitsamah) I/198; Ibnu Katsir III/224-226; ‘Abdul Mun’im Khan, no. 79.
- Prof. Dr. Mohammad Hamidullah, Majmû’ât al-Watsâ’iq as-Siyâsiyyah li al- ‘Ahd an-Nabawi wa al-Khilâfah ar-Rasyîdah, ed. 6, 1987, Dar an-Nafa’is, Beirut, Libanon, hlm. 116-123.
- Ibid, hlm. 165-289.
assalamualaikum Wr.Wb
saya akan menanyakan bagaiman bentuk khilafah yang ideal dan sistem ketatanegaraaan dalam khilafah ini.
terima kasih atas jawabannya.