Indonesia memiliki posisi geografis yang strategis karena menjadi pintu yang menghubungkan pusat-pusat perdagangan dan industri dunia seperti kawasan Asia Timur (Jepang, Korea dan China) dan Amerika dengan kawasan Afrika, Timur Tengah dan Eropa melalui jalur laut. Posisi
Di sisi lain,
Seruan penerapan syariah dan Khilafah tidak lain merupakan cerminan dari bangkitnya kembali ideologi Islam itu. Setiap seruan penerapan syariah Islam akan dianggap sebagai ancaman bagi Barat. Karena itu, ketika seruan penerapan syariah dan Khilafah mencuat di
Anggapan tentang ancaman syariah dan Khilafah itu diintrodusir ke
Bagaimana bisa Islam, akidah dan syariahnya, yang dinyatakan oleh Allah sendiri akan memberikan kehidupan (QS al-Anfal [8]: 24) dan mendatangkan rahmat (QS al-Anbiya’ [21]: 107) dianggap sebagai ancaman? Bagaimana mungkin syariah Islam, risalah yang akan membebaskan manusia dari penghambaan dan perbudakan kepada manusia lain, justru dianggap ancaman? Karena itu, jelas anggapan itu akan muncul dari pihak penjajah karena syariah Islam akan memupus dan menghentikan penjajahannya.
Dengan demikian, dalam konteks
Syariah Islam: Menyelamatkan
Pernyataan ini bukan pepesan kosong dan sekadar klaim. Senyatanya syariah Islam akan mampu menyelamatkan
Eksploitasi kekayaan alam yang ada selama ini didominasi oleh (swasta) asing. Hasilnya lebih banyak mengalir ke luar negeri dan memakmurkan asing. Sebaliknya, rakyat lebih banyak melongo dan mendapatkan remah-remahnya saja. Padahal merekalah pemilik kekayaan alam itu. Syariah Islam akan bisa memupus semua itu. Hal itu karena syariah menetapkan kekayaan itu sebagai milik umum/bersama seluruh rakyat. Kekayaan alam itu bukan dan tidak boleh dimiliki oleh negara, swasta apalagi asing. Negara dalam ketentuan syariah hanyalah pihak yang mengelola kekayaan alam itu sebagai wakil dari rakyat. Hasilnya, semuanya dikembalikan kepada rakyat; misalnya dalam bentuk berbagai pelayanan dan fasilitas.
Saat syariah diterapkan maka konsesi atas eksploitasi kekayaan alam yang sudah dibuat oleh sistem sebelumnya wajib dibatalkan dan selanjutnya pengelolaan kekayaan alam itu diletakkan di bawah negara sebagai wakil dari rakyat. Dengan ketentuan tentang kepemilikan umum dan pengelolaannya itu, maka eksploitasi kekayaan alam bisa dibebaskan dari cengkeraman asing (swasta) dan diselamatkan untuk kesejahteraan rakyat dan generasi yang akan datang.
Di negara-negara yang mengadopsi demokrasi kapitalis, termasuk negeri ini, sering kebijakan negara lebih banyak berpihak kepada para pemilik modal; ambil contoh UU SDA, UU Kelistrikan, UU Penanaman Modal, penghapusan subsidi, dsb. Hal itu karena demokrasi senyatanya adalah sebuah industri politik. Untuk menjalankan roda demokrasi itu perlu biaya besar. Di situlah para pemilik modal tampil menyediakan biaya bagi para politisi yang berlaga di panggung industri politik tersebut. Dengan jalan itu, para pemilik modal itu berlaku layaknya komisaris atau pemilik modal, sementara para politisi bertindak sebagai para direktur atau manajemen yang menjalankan industri politik itu.
Syariah Islam saat diterapkan akan menghilangkan fenomena seperti itu. Syariah akan mengganti sistem politik dari sistem politik demokrasi dengan sistem politik Islam. Sistem politik Islam tidak akan menjelma menjadi industri politik, karena rendah biaya, dan para politisi, khususnya wakil rakyat di Majelis Umat, tidak memiliki wewenang membuat hukum dan undang-undang. Pemilihan mereka tidak lain untuk menjalankan fungsi muhâsabah (koreksi, kritik) dan menyampaikan pendapat kepada penguasa (Khalifah). Dengan demokrasi di-off
Segala bentuk intervensi asing, dengan penerapan syariah, akan bisa diblok. Intervensi melalui ideologi tidak bisa jalan karena secara syar‘i haram mencari sistem hidup (ideologi) dari luar Islam (QS Ali Imran [3]: 85). Intervensi melalui politik pun ditutup dengan larangan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk mengintervensi dan mengendalikan kaum Muslim (QS an-Nisa’ [4]: 141). Intervensi melalui UU juga tidak akan bisa jalan. Sebab, dalam sistem syariah, wakil rakyat tidak berhak membuat undang-undang dan yang menjadi patokan adalah syariah, yakni hukum yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah. Legislasi hukum atau UU oleh Khalifah pun tidak boleh menyalahi al-Quran dan as-Sunnah dan harus melalui proses istinbâth hukum yang benar. Karenanya, legislasi hukum (UU) tidak akan bisa dilakukan sesuai dengan kehendak Khalifah atau pihak lain apalagi asing.
Dengan syariah, intervensi melalui jebakan utang luar negeri juga bisa dihindari. Sebab, syariah hanya membolehkan utang luar negeri dengan syarat tanpa riba (bunga) dan tidak bisa menjadi jalan untuk intervensi dan mengendalikan kaum Muslim.
Selama ini, akibat penerapan sistem Kapitalisme serta adanya dominasi pemilik modal dan intervensi asing, yang muncul adalah banyaknya kebijakan yang memiskinkan rakyat dan sebaliknya, lebih menguntungkan pemilik modal dan asing. Dengan penerapan syariah semua itu bisa dihentikan, seperti penjelasan di atas. Selanjutnya, sistem ekonomi Islam diterapkan, dan kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat diberlakukan, karena keberadaan penguasa memang untuk mengurusi dan memelihara kepentingan rakyat. Ibn Umar menurutkan, Rasul saw. pernah bersabda:
اْلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya (HR al-Bukari dan Muslim).
Syariah pun akan bisa membebaskan
Apa yang Kita Perlukan?
Penerapan syariah hanya akan sempurna melalui jalan umat, yaitu ketika umat menghendaki penerapan syariah dan menyerahkan kekuasaan kepada seorang khalifah untuk menjalankan penerapan syariah. Itu hanya akan terjadi ketika umat telah memiliki kesadaran ideologi Islam sekaligus memahami kewajiban untuk menerapkannya.
Di samping itu, umat harus sadar politik. Umat harus menyadari bagaimana seharusnya urusan mereka diatur dan kemaslahatan mereka dipelihara. Umat harus paham bahwa selama ini kepentingan, kemaslahatan dan hak-hak mereka telah dirampas oleh sistem Kapitalisme dan para punggawanya. Di samping itu, umat, khususnya para aktivisnya, harus memiliki kepekaan akan segala strategi dan makar musuh-musuh Islam untuk membendung penerapan syariah.
Adanya kesadaran ideologi akan menuntun kepentingan mana yang harus diutamakan. Penerapan syariah Islam dengan sendirinya akan menjadi kepentingan bersama (common interest) di atas segala kepentingan lainnya, baik kelompok apalagi pribadi. Dengan tuntutan ideologi pula, umat ini akan memiliki kesatuan visi dan misi, yaitu visi dan misi penerapan ideologi atau penerapan syariah dalam sistem Islam (Khilafah). Kesadaran ideologi dan politik itu juga akan menjelaskan siapa sejatinya yang menjadi musuh, tidak lain adalah musuh-musuh ideologi Islam, yaitu kaum kafir dan ideologi kufur. Jadi, musuh sejati umat bukanlah syariah dan para aktivisnya, tetapi kaum kafir dan ideologi kufur (Kapitalisme dan Sosialisme).
Islam menegaskan bahwa sesama Mukmin adalah bersaudara. Ini artinya kaum Mukmin itu bukan musuh satu sama lain, meski berbeda pendapat. Muslim yang terlihat menentang syariah dan menganggap syariah sebagai ancaman pun tetap bukan musuh, melainkan saudara seiman. Namun, bisa jadi mereka tersilaukan oleh ideologi dan kemajuan Barat, kepentingan sendiri atau bisa jadi “salah memilih jalan”. Justru karena itu, mereka adalah saudara kita yang harus diingatkan, disadarkan dan diselamatkan dari semua itu. Karena itu, umat, khususnya para aktivis, tidak selayaknya terperangkap oleh politik pecah-belah dan adu-domba kaum kafir sehingga menganggap aktivis lain, apalagi pejuang syariah, sebagai rival atau musuh. Musuh bersama (common enemy) umat ini adalah kaum kafir dan ideologi kufur. Karena itu, ukhuwah di tengah-tengah umat harus dipererat. Komunikasi dan tafâhum (saling memahami) harus senantisa dijalin.
Penyadaran dan pemahaman umat akan ideologi harus terus dan semakin gencar dilakukan. Ini artinya, kampanye syariah Islam harus makin diperhebat. Dakwah, termasuk di dalamnya pencerdasan politik umat, harus berlangsung tiada henti. Dengan semua itu mudah-mudahan Allah segera memenuhi janji-Nya dengan menurunkan pertolongan kepada umat ini dengan diterapkannya syariah dan tegaknya Khilafah. Mudah-mudahan, itu dimulai dari negeri ini,
Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]
Dalam sejarah pengembangan Islam Indonesia, peran khilafah Ustmaniyah juga amat menonjol. Banyak ulama, termasuk sebagian yang dikenal sebagai Wali Songo, dikirim oleh khalifah. Dia turut membantu kesultanan Aceh melawan penjajah Portugis saat itu. Dalam buku Bustanus Salatin karangan Nuruddin ar Raniri disebutkan, Kesultanan Aceh menerima bantuan militer berupa senjata disertai instruktur dari khilafah Utsmaniyah.
maka GAK MENUTUP KEMUNGKINAN KALO PADA DEKADE INI PROBLEM CRUSIAL NEGARA KITA BAKAL TERSELESAIKAN DENGAN KHILAFAH ISLAMIYAH…
INSYA ALLAH…MAKANYA BURUAN BANGKIT