Pelarangan Aliran Sesat al Qiyadah al Islamiyyah

PERNYATAAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA
Nomer: 122/PU/E/09/07
“Pelarangan Aliran Sesat al Qiyadah al Islamiyyah”

Setelah sempat menimbulkan heboh sebentar, al Qiyadah al Islamiyyah, aliran yang telah dinyatakan sesat oleh MUI, akhirnya oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang terdiri dari unsur Depag, TNI, MUI, Polri dan BIN melalui rapat yang diselenggarakan pada 7 November yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Hendarman Supanji, resmi dinyatakan dilarang.

Aliran seperti al Qiyadah al Islamiyah yang menyatakan bahwa Ahmad Mosaddeq yang bergelar al masih al maw’ud sebagai sebagai utusan Allah (rasulullah) jelas merupakan aliran sesat dan menyesatkan. Siapa saja muslim yang mengikuti aliran ini telah murtad alias keluar dari agama Islam karena syahadat yang diucapkannya pun bukan lagi asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna muhammadur rasulullah melainkan asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna al masih al maw’ud rasulullah.

Keputusan Bakorpakem ini juga menepis seruan segelintir aktivis yang menyebut diri pembela HAM untuk agar pemerintah tidak melarang aliran semacam ini karena ekspresi keagamaan dan keyakinan merupakan hak asasi setiap manusia. Alasan semacam ini tentu sangat paradoksal. Maksudnya, bila mereka gigih membela aliran sesat dengan alasan hak asasi, mengapa mereka tidak membela hak asasi Muslim yang lain untuk mempertahankan kemurnian ajaran Islam dari tindakan penodaan semacam ini? Apakah hanya mereka yang perlu dibela, sementara yang lain tidak? Karenanya, perspektif HAM semacam ini dalam menilai aliran sesat (termasuk dalam menilai aliran Ahmadiyah dan lainnya) sesungguhnya bukanlah cara pandang yang konstruktif apalagi solutif. Ini cara pandang liar yang secara pasti akan menimbulkan keonaran di segala bidang, karena orang boleh merusak apa saja dengan alasan hak asasi. Mestinya, harus didudukkan lebih dulu, apa atau mana yang benar dan mana yang salah. Untuk itu tentu diperlukan tolok ukur. Dalam konteks ajaran atau aliran Islam, tentu tidak lain adalah al Quran dan Sunnah. Maka, siapa atau apa saja yang bertentangan dengan pedoman ini harus dinyatakan salah dan harus tidak boleh berkembang dengan alasan apa pun. Bila kita ingin menggunakan perspektif HAM, maka pelarangan itu tidak lain adalah dalam rangka melindungi hak asasi agama Islam dari segala jenis penodaan.

Meski agak sedikit lambat, keputusan Bakorpakem di atas tentu sangat tepat karena setiap kemungkaran memang harus segera dihentikan. Dan yang paling memiliki otoritas untuk melakukan hal itu dengan seluruh kewenangannnya tidak lain tentu saja adalah pemerintah. Pemerintah memang semestinya memainkan peranannya dalam membina dan melindungi akidah umat. Karena, dalam perspektif Islam, salah satu tugas utama pemerintah adalah membina, menjaga dan melindungi akidah umat dari segala bentuk penyimpangan, pendangkalan dan pengkaburan serta penodaan.

Oleh karena itu, tindakan tegas Bakorpakem diharapkan tidak berhenti hanya pada kasus al Qiyadah al Islamiyyah tapi juga pada seluruh aliran sesat yang saat ini masih merajalela di tengah masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lia Eden dan lainnya. Mestinya, aliran-aliran sesat itu juga harus segera dilarang. Hanya dengan cara itu saja maka kita bisa mengatakan bahwa pemerintah memang sedang benar-benar melindungi Islam dan umatnya dari rongrongan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dari penyimpangan aqidah dan syariah, baik karena motif politik, ekonomi atau yang lain. Tapi bila pemerintah hanya bersikap tegas kepada al-Qiyadah al-Islamiyyah tapi tidak kepada aliran sesat yang lain, maka tidak salah bila di tengah umat muncul anggapan bahwa pemerintah melakukan tebang pilih dalam pelarangan aliran sesat itu. Ada apa di balik itu?

Maka, berdasarkan hal itu, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan

1. Mendukung penuh keputusan Bakorpakem untuk melarang aliran sesat al-Qiyadah al-Islamiyyah, membubarkan organisasi dan menghentikan seluruh aktivitasnya.

2. Menyerukan kepada Bakorpakem untuk juga segera melarang aliran-aliran lain yang telah dinyatakan sesat oleh MUI, diantaranya Ahmadiyah, Lia Eden dan lainnya.

3. Mendukung rekomendasi Bakorpakem agar Departemen Agama dan seluruh ormas Islam untuk meningkatkan pembinaan umat. Maraknya aliran sesat dan begitu mudahnya umat mengikuti aliran-aliran semacam itu sesungguhnya merupakan cermin dari rapuhnya akidah umat serta lemahnya pembinaan dan perlindungan terhadap mereka. Oleh karena itu, pemerintah semestinya mendorong dan mendukung setiap aktivitas pembinaan umat yang dilakukan oleh berbagai organisasi massa Islam.

4. Mengingatkan seluruh umat Islam untuk mewaspadai upaya stigmatisasi dan penyelewengan ajaran Islam oleh orang atau kelompok, yang jelas-jelas menyimpang dari Islam. Mereka jelas telah murtad, lantas pantaskah orang atau kelompok yang telah murtad mengusung syariah dan Khilafah, yang nota bene merupakan ajaran Islam yang mulia, sekaligus menjadi tuntutan akidah Islam itu?

Jakarta, 8 November 2007

Wassalam,
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismaily@telkom.net

11 comments

  1. iman ti bandung

    Sambut
    Dan penuhi
    seruan ini

    Surga
    ALLAH SWT
    Menanti…

  2. Saya dari negeri Seberang bernama NEGERI PENGAMAT KHILAFAH, saya lihat hampir 90% penduduk indonesia beragama Islam, yang bener2 ISLAM paling 2% selebihnya boleh dibilang ISLAM KTP, hal ini bisa di buktikan dari survey kelayakan ilmu… pemerintahan mereka harusnya mendidik mereka dengan baik dengan pendidikan akidah Islam,tapi sampai saat ini belum bisa terwujud…karena undang-Undang mereka masih Undang2 Belanda seh…pantes aja Akidah mereka g terjaga……, berbeda bila negara mereka adalah Khilafah dan seharusnya khilafah dengan penduduk mereka hampir 90% islam…. maka akan terjaga akidahnya karena Undang-undangnya sendiri terpancar dari akidah Islam (subhanallah), jika Khilafah kan g perlu repot2 sana sini ngomong kalo Aliran ini-itu sesat, tinggal negara yang menasehati! jika tidak mau dinasehati dalam waktu 3 hari, yaa di wafatkan saja.. Bagaimana dengan sistem antum yang ada sekarang? g jelas kan, mau dibilang Pancasila g, Islam g, kapitalis katanya seh bukan, sosialis bukan…. pantes saja rakyatnya pada ngawur Bikin aliran sendiri2 apalagi partainya banyak banget katanya… g terjaga seh., asas pancasila sudah menjadi sejarah terburuk di indonesia- sekarang coba dech asas Islam yang katanya Ajarannya sempurna itu, belum pernah di coba kan….jadi solusi satu2nya cuman KHILAFAH dech buat negara antum…. “Coba buktikan dulu baru ngambil kesimpulan”. Saatnya KHilafah memimpin dunia, saatnya aliran sesat menghilang dari dunia…. 2010 adalah momentum paling tepat untuk target pendirian Khilafah.(dari analisis NEGERI PENGAMAT KHILAFAH)

  3. Mari bergandengan tangan ,barisan rapatkan satu komando rahmatan lil alamin ,bersatu-bersatu wahai ummat muslim

  4. Wahai kaum muslimin mari kita dukung pernyataan ini. Bubarkan ALIRAN SESAT yang ada di sekitar kita. ALLAHU AKBAR.

  5. harus ada konferensi perss bersama untuk menjelaskan fakta sebenarnya pada ummat, agar permasalahan ini tidak di generalisir dan sampai menimbulkan phobia. bagaimanapun, pemberitaan media masa sedikit merubah paradigma masyarakat dan lebih terkesan protektif terhadap harakah lainnya.
    sudah saatnya, seluruh kaum muslimin yang memiliki aqidah yang satu yakni aqidah Islamiyah bersatu. jangan hiraukan orang-orang yang selalu merongrong ingin memecah belah kita. tujuan kita sama, meraih ridhonya Allah SWT.

  6. Allah Akbar……….
    subhanallah…
    khilafah akan esgera memimpin dunia
    tidiak bisa tidak karena itu adalah janji Allah dan RosulNya….Allah akbar.

  7. bubarkan juga aliran sesat, menyesatkan dan merusak bernama syuyuiyah, ru’sumaliah, istirokhiyah, addimuqrotiyah, fasludin ‘anilhayah, al huriyah dsb yang lagi mewabah.

  8. aslm
    bukankah Allah dan nabi Muhammad sudah mengingatkan kita jauh2 hari
    waslm

  9. Mabsus Mahfudz Ali

    Kepada ;
    Redaksi Hizbut-tahrir.or.id

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Ust. Muh. Al-khoththoth (HTI, FUI) menyatakan dalam Todays Dialogue di Metro TV bahwa hukuman yang layak untuk Nabi Palsu / Ahmad Mushadeq adalah qishosh (Hukuman mati). Pertanyaan saya:

    1. Apakah hukuman itu tidak berubah dengan sebab telah bertaubatnya Ahmad Mushadeq (secara dhohir)? Samakah antara kasus Mushadeq dengan “karikatur Denmark”. Dimana pilihan untuk penghina nabi hanya dua (Kesalahannya bisa diampuni jika pelakunya non muslim kemudian masuk Islam, sedangkan jika pelakunya muslim maka tobatnya tidak akan diterima / harus tetap diqishosh)?
    2. Bagaimana pula hukuman menurut syariat islam untuk pengikut al-qiyadah baik yang bertaubat maupun yang tidak.
    3. Murtadkah seorang muslim yang mengikuti al-Qiyadah hanya karena ikut-ikutan saja (dan tidak mengucapkan syahadat kufurnya), karena memang dari dulunya dia tidak melaksanakan sholat.

    Sukron atas Jawabannya
    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

    Mabsus (Tangerang)

  10. 1. Hapus seluruh ajaran sesat
    2. Bina para pengikutnya kalau tidak dibinasakan
    3. Perbaiki sistem dakwah kita
    4. Terus lakukan dakwah yang gencar untuk melawan aliran sesat.
    terima kasih

  11. Semestinya pemerintah memang harus bersikap untuk menjaga aqidah ummat Islam. Kalau tidak ?? bisa muncul aliran-aliran sesat lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*