Kewajiban Khilafah adalah perkara yang jelas dalilnya berdasarkan Al Qur’an , as Sunnah, dan ijmak Sahabat. Meskipun demikian masih ada yang menyatakan bahwa Khilafah tidak memiliki pijakan nash. Berikut ini tulisan tentang hal itu yang diambil dari kitab ajhizatu ad Daulah al Khilafah (Struktur Negara Khilafah ). Kitab ini dikeluarkan dan diadopsi oleh Hizb at-Tahrir. (redaksi)
Pertama, bahwa sistem pemerintahan Islam yang diwajibkan oleh Tuhan semesta alam adalah sistem Khilafah. Di dalam sistem khilafah ini, Khalifah diangkat melalui baiat berdasarkan kitabullah dan sunah rasul-Nya untuk memerintah (memutuskan perkara) sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Dalil-dalilnya banyak, diambil dari al-kitab, as-sunah dan ijmak sahabat :
Dalil dari al-kitab, bahwa Allah Swt telah berfirman menyeru Rasul saw :
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (QS. al-Maidah [5]: 48)
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.(QS. al-Maidah [5]: 49).
Seruan kepada Rasul saw untuk memutuskan perkara diantara mereka sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah juga merupakan seruan bagi umat Beliau saw. Mafhumnya adalah hendaknya umat Beliau mewujudkan seorang hakim setelah Rasulullah saw untuk memutuskan perkara diantara mereka sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Perintah dalam seruan ini bersifat tegas. Karena yang menjadi obyek seruan adalah wajib. Sebagaimana dalam ketentuan ushul, ini merupakan indikasi yang menunjukkan jazm (tegas). Hakim yang memutuskan perkara diantara kaum muslim setelah wafatnya Rasulullah saw adalah Khalifah. Sistem pemerintahan menurut sisi ini adalah sistem Khilafah. Terlebih lagi bahwa penegakan hudud dan seluruh ketentuan hukum syara adalah sesuatu yang wajib. Kewajiban ini tidak akan terlaksana tanpa adanya penguasa. Dan kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib. Yakni bahwa mewujudkan penguasa yang menegakkan syariat hukumnya adalah wajib. Penguasa menurut sisi ini adalah Khalifah dan sistem pemerintahannya adalah sistem khilafah.
Adapun dalil dari as-Sunah, telah diriwayatkan dari Nafi’, ia berkata : “Abdullah bin Umar telah berkata kepadaku : “aku mendengar Rasulullah saw pernah bersabda :
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةً لَهُ وَ مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada hari kiamat kelak tanpa memiliki hujah, dan siapa saja yang mati sedang di pundaknya tidak terdapat baiat, maka ia mati seperti kematian jahiliyah (HR. Muslim)
Nabi saw telah mewajibkan kepada setiap muslim agar dipundaknya terdapat baiat. Beliau juga mensifati orang yang mati sedangkan di pundaknya tidak terdapat baiat bahwa ia mati seperti kematian jahiliyah. Baiat tidak akan terjadi setelah Rasulullah saw kecuali kepada Khalifah, bukan yang lain. Hadits tersebut mewajibkan adanya baiat di atas pundak setiap muslim. Yakni adanya Khalifah yang dengan eksistensinya itu terealisasi adanya baiat di atas pundak setiap muslim. Imam muslim meriwayatkan dari al-A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi saw, Beliau pernah bersabda :
إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَ يُتَّقَى بِهِ
Seorang imam tidak lain laksana perisai, dimana orang-orang akan berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung (HR. Muslim)
Imam Muslim telah meriwayatkan dari
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ، قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوْا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
Dahulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi, setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku, dan akan ada para Khalifah, dan mereka banyak, para sahabat bertanya : “lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi bersabda : “penuhilah baiat yang pertama dan yang pertama, berikanlah kepada mereka hak mereka, dan sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka atas apa yang mereka diminta untuk mengatur dan memeliharanya (HR. Muslim)
Di dalam hadits-hadits ini terdapat sifat bagi Khalifah sebagai junnah yakni perisai. Sifat yang diberikan Rasul saw bahwa imam adalah perisai merupakan ikhbar (pemberitahuan) yang di dalamnya terdapat pujian atas eksistensi seorang imam. Ini merupakan tuntutan. Karena pemberitahuan dari Allah dan Rasul saw, jika mengandung celaan merupakan tuntutan untuk meninggalkan, yakni larangan. Dan jika mengandung pujian maka merupakan tuntutan untuk melakukan. Dan jika aktivitas yang dituntut pelaksanaannya memiliki konsekuensi tegaknya hukum syara’, atau pengabaiannya memiliki konsekuensi terabaikannya hukum syara’, maka tuntutan itu bersifat tegas. Dalam hadits ini juga terdapat pemberitahuan bahwa orang yang mengurus kaum muslim adalah para Khalifah. Maka hadits ini merupakan tuntutan mengangkat Khalifah. Terlebih lagi, Rasul saw memerintahkan untuk mentaati para Khalifah dan memerangi orang yang hendak merebut kekuasaannya dalam jabatan khilafahnya. Ini artinya perintah untuk mengangkat Khalifah dan menjaga keberlangsungan khilafahnya dengan cara memerangi semua orang yang hendak merebutnya. Imam Muslim telah meriwayatkan bahwa Rasul saw pernah bersabda :
وَ مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ
Dan siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, dan jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang lain itu (HR. Muslim)
Perintah mentaati imam merupakan perintah untuk mengangkatnya. Dan perintah memerangi orang yang hendak merebut kekuasaannya merupakan qarinah (indikasi) yang tegas atas wajibnya kelangsungan eksistensi Khalifah yang satu.
Sedangkan dalil berupa ijma’ sahabat, maka para sahabat –ridhwanaLlâh ‘alayhim– telah bersepakat atas keharusan pengangkatan Khalifah (pengganti) bagi Rasulullah saw setelah Beliau wafat. Mereka telah bersepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai Khalifah, lalu Umar bin Khaththab sepeninggal Abu Bakar, dan sepeninggal Umar, Utsman bin Affan. Telah nampak jelas penegasan ijmak sahabat terhadap wajibnya pengangkatan Khalifah dari penundaan pengebumian jenazah Rasulullah saw, lalu mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat Khalifah (pengganti) Beliau. Sementara mengebumikan jenazah setelah kematiannya adalah wajib.
Sudah jelas bagaimana Allah memerintahkan WAJIBNYA MENGANGKAT KHILAFAH dalam Al-Quran dan As-Sunnah…
Dan sudah selayaknya kita sebagai Umat Islam -yang menyakini bahwa Allah layak ditaati- untuk MELAKSANAKANYA….
Karena SUDAH SAATNYA KHILAFAH SEGERA MEMIMPIM DUNIA…. ALLAHU AKBAR !!!!!!!!
Subhanalloh, qt buktikan megaproyek Khilafah ini supaya bisa mendapatkan tender. Orang-orang yang fatalis akan malu ketika mereka hanya menjadi penonton saja.
Tak ada keraguan lagi bahwa KHILAFAH wajib dan perlu !
Sistem pemerintahan Islam
yang diwajibkan oleh Allah SWT
Tuhan semesta alam
adalah sistem Khilafah…
Tiada Kemulian Tanpa Islam
Tak Sempurna Islam Tanpa Syari’ah
Takkan Tegak Syari’ah Tanpa Daulah
Daulah Khilafah Rasyidah
Faktanya sekarang manakala tiadanya sebuah institusi Khilafah, umat makin terpuruk dibawah cengkraman penjajah kafir kapitalis.
Masa mereka hanya berdiam diri menyaksikan kondisi umat seperti ini. Dan berusaha mencegah para pejuang Syariah dan Khilafah. Jangan2 mereka yang fatalis juga sudah termasuk kategori apa yang disebutkan dalam AlQuran surat 2 ayat 6: “…sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman”.
Allahu Akbar3X
Wahai saudaraku, Sistem/Hukum yang diridhai Allah hanyalah Sistem/Hukum Islam (QS Al Maidah [5] : 50. Karena itu, jika saat ini belum tegak maka solusinya adalah tegakkan Khilafah Islam!. Orang yang cerdas pasti menegakkan Khilafah Islam. Mari kita tegakkan bersama-sama. Allahu Akbar!
saking jelasnya aku gak mau komentar sama sekali.
Khilafah kan pernah ada nih. Nah mendirikan lagi itu hukumnya apa? kalo tidak wajib, lalu apa hukumnya? SUNAH? ya biarkanlah kami melakukan kesunahan. jangan dihalangi. MUBAH? ya biarkan kami mendirikannya. cuma perkara mubah aja diributin dan dihalangi. MAKRUH? ya biarlah makruh-makruh dikit. jangan sok heboh. kaya haram aja. ATO HARAM? mana dalilnya kalo haram? mana dalilnya kalo mendirikan khilafah itu makruh ato mubah ato sunah?
Masalahnya khilafah itu pernah ada! lha mendirikan lagi itu hukumnya apa? ayo sampaikan! dengan pijakan syar’inya lho!
tiada hidup yang sempurna tanpa islam, tiada sempurna islam tanpa syariah, tiada sempurna syariah tanpa daulah khilafah islamiyah. hidup sekarang penuh dengan kesusahan baik susah ekonomi,politik,muamalah,dan ibadah. sampai kapan kita terus dalam penderitaan ini. sampai kapan kita melihat tak habis-habisnya saudara kita diberangus oleh kaum kafir. bukan kagi saatnya kita mengedepankan kepentigan pribadi, keuarga kita, tapi mari kita perjuangkan syariat islam dan tegaknya khilafah.Allahuaakkkbar!!
subhanallah pembelaanmu HT pada assunnah,bukan omong kosong,ana percaya antum emang pinter.islam akan jaya dengan kehadiranmu.
Ass.Wr.Wb.
URGEN!!! Ustadz, mohon segera ditelusuri dan ditindaklanjuti hasil/proceedings dari seminar international yang diselenggarakan oleh Fak.Syariah UIN Jogja tangga; 13-15 Nopember 2007 di Hotel Saphir Jl. Marsda Adisucipto Yogyakarta tentang “KHILAFAH vis a vis NKRI” dengan menghadirkan Gus Dur, Prof.Muladi, dan pembicara dari Amerika Serikat, info lebih lanjut bisa buka http://www.uin-suka.ac.id/detail_kabar.php?id=26
Syukron
yaa Allah
ku ingin segra tegaknya khilafah
yaa Allah
ku ingin jumpa khalifah
Yaa Allah
segrakan khalifah dan syariah tegak dimuka bumi ini
amin.
coba luangkan waktu sejenak untuk melihat jalanan ibu kota apa yang kita liat? memang prihatin wanita membuka auratnya,ke zaliman ada di setiap plosok ,dan negara ini seperti negara jahiliyah. MAKA SAATNYA KHILAFAH MEMMIMPIN INDONESIA
Duhai Allah…
Aku tengadahkan tanganku
Dan terus melantunkan dzikir padaMu
dan Aku Berdoa
Muliakan ummatMu ini
Muliakan dengan SyariatMu
Kembalikan Kemuliaan itu
Dan Tolonglah kami
Untuk dapat mendirikan kembali Daulah Khilafah Kembali
Kami rindu yaa Rabb
Kami ….
Telah siap mati Yaa Allah
asalkan Engkau ridho
Kematian kami untuk islam dan Syariah-Mu
Meragukan Khilafah berarti meragukan Allah. Naudzubillahi Min Dzalik….
Ada atau tidak adanya para pejuang khilafah, Khilafah PASTI akan Tegak!! karena itu janji Allah…
Tetapi, akan berbeda keutamaannya, antara orang2 yang memilih menjadi pemenang daripada penonton saja. Allahu akbar!!!
Dalil wajibnya Khilafah sudah ada………..
Kelompok yang memperjuangkan adanya Khilafah juga sudah ada…….
Jadi, kalau kita mengaku beriman, mestinya ikut memperjuangkannya, semampu-mampunya….
Kalau dengan dalih sibuk & repot, dukung aja saudara2 kita yang sedang berjuang….
Gitu aja kok repot seh?
Allahuma anshur li ikhwanina aladzi iqomati daulah khilafah….
trust in the truth
selamat baca
Website ini kan bisa diakses siapa saja. Sebuah tulisan ditulis juga bukan untuk simpatisan HTI saja. Untuk yang belum tahu, akan lebih bermanfaat. Komentar pembaca tidak harus melulu kalimat: setuju! tapi ya buatlah kalimat2 yng lebih menggigit. Menggigit orang yang bersebrangan gitu. Artikel disini emang untuk menggigit pemikiran salah kan? ya jelas bil hikmah dong. santun tapi menggigit kan bisa. Bahkan besar kemungkinan website ini selalu dikunjungi musuh2 Islam. ya pokoknya yg menariklah. dan jangan disangka yang mengunjungi hanya anggota n simpatisan. Pokoknya (halah pokonya lagi) biar ada bumbu2nya. biar gak datar2 saja. biar gak bosen n menantang. Tenang aja, nanti yang ngawur juga dbuang ama moderator. he he he. eh alasan dibuang juga diemail dong, Mod.
berhati-hatilah dgn pengartian baiat yg “bid’ah” …
Ass.
menurut sya,untuk mewujudkan pemerintahan yg bersifat keKhilafahan,perlu adanya publikasi yg berskala nasional.untuk itu sya mengusulkan bagaimana bila kita mendirikan siaran radio atau Tv yg berazazkan syariah Islam dan Kekhilafahan.
Wass.
Wahai saudaraku, kaum muslimin. Syariah dan khilafah adalah milik kita semua. Kita semua rindu hadir dalam naungannya. Buat para ikhwah dimanapun, Ormas, Parpol,Gerakan,dan seluruh elemen kaum muslimin dimanapun kutlah kita. Kita serukan dengan tegas dan jelas. Jangan malu-malu. Jangan takut akan ancaman Penjajah. Serukanlah Syariah dan khilafah dimanapun kita berada. Jika semua kita yang menamakan diri pejuang Allah, bergerak serentak, serukan dan pahami syariah dan khilafah. Niscaya pertolongan Allah semakin dekat…
Sekali lagi wahai kaum muslim..kewajibannya sudah jelas..dengan tanpa mengabaikan kewajiban kita yang lain..mari kita tuntut hak kita..
Kami semua, umat ISlam rindu dan Ingin hidup kami dalam Syariah dan Khilafah….
ya ALLOH ridhoilah perjuanga kami
Assalamu’alikum…
salam Ukhuwah dari sahabat di NU
mengenai teks diatas perlu dikaji lebih mendalam lagi…
masih terlalu tekstual…
kapan2 Qta diskusi, masih penasaran dg HTI, cz dulu sempat 1tahun di HTI….
PERBEDAAN KITA YANG PALING MENCOLOK CUMAN PANDANGAN TTG MASLAH KHILAFAH,KALO MASALAH SYARIAT ISLAM SIPA YANG MENOLAK???? JD SEBENERE SANGAT BERPOTENSI UNTUK BERSAMA2 MEWUUJUDKAN KEJAYAAN ISLAM
Khilafah emang wajib, tanpa khilafah kita ga bisa masuk Islam secara Kaffah
ditunggu yaa…
apa haruz ditunggu aja???
hukum yang baik harus berasal dari Dzat Yang Maha Baik yakni Allah, Tuhan Pencipta Alam…
masih ada hukum yang lebih baik???
khilafah bukan disarankan tapi diwajibkan !!!
menegakan khilafah saat ini bukan hanya sekedar melaksanakan kewajiban tapi mengqadha kewajiban karena bolehnya umat islam tanpa seorang khalifah adalah tiga hari dua malam