Ahmadiyah Tetap Terlarang

JAKARTA — Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) didesak kembali ke rekomendasi tahun 2005. Saat itu, Bakorpakem telah merekomendasikan kepada pemerintah/presiden untuk melarang Ahmadiyah dari seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI), lewat sebuah peraturan presiden (perpres).

Desakan untuk kembali kepada rekomendasi Bakorpakem 2005 datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Umat Islam (FUI). Menurut rencana, pekan depan MUI menemui Bakorpakem untuk mempertanyakan dan menuntut pemberlakuan rekomendasi 2005. Desakan dinilai kian relevan, karena 12 butir penjelasan Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) pada rapat Bakorpakem di Kejaksaan Agung, Selasa (15/1) lalu, bukanlah sebuah produk hukum. Namun, pihak JAI telanjur punya persepsi berbeda, karena mereka menganggapnya sebuah produk hukum yang bisa membatalkan rekomendasi 2005.Kepada Republika yang mengonfirmasinya, seorang elite JAI, A Mubarik Ahmad, mengatakan, ”Kalau ada aturan baru, otomatis aturan lama (rekomendasi Bakorpakem 2005 –Red) menjadi tidak berlaku.” Soal fatwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan, mantan humas PB JAI itu berkata, ”Itu hak MUI. Urusan kami dengan pemerintah.”Selain mendesakkan pemberlakuan rekomendasi 2005, Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin, mengatakan MUI akan menyampaikan tiga alternatif penyelesaian soal Ahmadiyah kepada Bakorpakem. ”Kembali ke jalan yang benar, diposisikan sebagai non-Muslim, atau dibubarkan,” papar Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.Karena hasil rapat Bakorpakem Selasa lalu bukanlah produk hukum, Ketua Tim Advokasi FUI, Munarman, mengatakan rekomendasi Bakorpakem 2005 tetap berlaku sebagai produk Bakorpakem yang sah. Dan bila mengacu pada UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, upaya hukum lanjutannya ada di tangan pemerintah.Penanganan yang mesti dilakukan pemerintah/presiden, kata Direktur An Nashr Institute itu, adalah memberi peringatan keras sekaligus membubarkan organisasi Ahmadiyah. ”Kemudian, kalau masih ada individu yang melakukan kegiatan seperti semula, terhadapnya diambil tindakan hukum pidana,” kata Munarman.Sebelumnya, MUI juga sudah menemui para pejabat di Departemen Agama (Depag), mulai dari sekretaris jenderal, para direktur jenderal, hingga pejabat di Badan Litbang. Dalam pertemuan itu, kata Ma’ruf Amin, MUI mempertanyakan mengapa MUI tak dilibatkan membahas masalah Ahmadiyah dalam berbagai putaran pertemuan di Depag.Apa jawaban Depag? ”Nggak jelas,” kata Ma’ruf Amin. Tapi, dia mengatakan pihak Depag menegaskan bahwa penjelasan JAI yang diamini di Bakorpakem itu bukanlah sebuah keputusan. Adanya sejumlah pejabat Depag yang membubuhkan tanda tangan di penjelasan itu, hanya sebagai dalam posisi mengetahui atau menyaksikan.Sementara itu, kemarin, puluhan orang dari Front Pembela Islam berdemonstrasi ke Kejakgung. Mereka mengaku kecewa kepada Bakorpakem yang dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejakgung, itu. Mereka mendesak Ahmadiyah segera dibubarkan.hri/osa/dri [Republika, 19 Januari 2008]]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*