Kasus BLBI Dihentikan

ICW menuding pemerintah tak serius menangani kasus BLBI yang berskala megakorupsi ini.  

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menghentikan penyelidikan dua kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim. Kejakgung tak menemukan perbuatan melawan hukum oleh dua obligor itu, setelah menyelidiki selama tujuh bulan. ”Tim penyelidik BLBI yang terdiri atas 35 jaksa terpilih tak menemukan perbuatan yang mengarah ke tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kemas Yahya Rahman, saat menggelar jumpa pers di Gedung Kejakgung, Jumat (29/2). Dua obligor itu, jelas Kemas, telah mengembalikan utang sesuai perjanjian penyelesaian kewajiban pemegang saham Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Perhitungan aset pun dilakukan oleh auditor independen.  ”Semua telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. Utang Anthony Salim sebesar Rp 29 triliun dalam kasus BLBI pertama, dilunasi dengan menyerahkan 92,8 persen saham BCA. Utang perusahaan afiliasi BCA Rp 52 triliun juga dibayar dengan menyerahkan saham 108 perusahaan ke pemerintah. Meski kemudian, setelah ditaksir ulang, nilai aset yang diserahkan ke negara hanya bernilai Rp 19 triliun. Melalui payung Inpres 8/2002, Anthony bisa bebas melenggang karena mendapat

surat keterangan lunas (SKL). Sementara, utang Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI kedua, dilunasi dengan menyerahkan aset BDNI senilai Rp 18,85 triliun. Sjamsul juga membayar tunai Rp 1 triliun, ditambah penyerahan aset PT Dipasena, Gajah Tunggal Petrosel, dan Gajah Tunggal Tyre. Sama dengan Anthony, Sjamsul pun bebas setelah dihadiahi SKL. Kendati tak ditemukan perbuatan melawan hukum, Kemas menyadari terjadinya kerugian negara berupa penurunan nilai aset. Penyusutan ini menyebabkan selisih yang sangat besar antara nominal kucuran BLBI dan nilai aset yang diserahkan ke negara sebagai pengganti pembayaran utang. ”

Ada kerugian negara, tapi lebih kepada faktor ekonomis yang tidak ada kaitannya dengan pelanggaran hukum,” paparnya. Penurunan nilai aset ini merupakan masalah ekonomi dan menjadi kewenangan Depkeu. ”Karenanya kami menyerahkan hasil penyelidikan ini ke Menkeu.” Kabid Hukum dan Monitoring Peradilan

Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menuding pemerintah tak serius menangani kasus megakorupsi ini. ”Terobosan hukumnya, kasus ini harus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya. Interpelator BLBI, Ade Daud Nasution, akan menghadang langkah tak serius Kejakgung mengusut BLBI dengan mengajukan hak angket. ”Sekarang maunya Kejaksaan apa sih? Kalau kasusnya dihentikan, itu berarti pemerintah tak serius. Kita akan galang hak angket,” katanya. Dia mempertanyakan apakah pemerintah mau menghentikan pembayaran obligasi rekap sebesar Rp 60 triliun kepada bank-bank yang disehatkan, seiring dengan dihentikannya pengusutan BLBI. ”Kalau secara politik pemerintah tak mau menyelesaikan, kita akan usut secara politik juga.” (republika online: 1/03/2008) 

2 comments

  1. Adidhar el Jawie

    Berhentiii.. grak!
    Hormaaat.. grak!
    tegaak.. grak!
    Balik kanan majuu.. jalan!

    (hukum dan peradilan cuma mondar-mandir aja. Kliatannya tegap, serius, rapi.. huh, ternyata cuma baris berbaris!)

  2. iman ti bandung

    Mengerikan…
    Tapi Tetap Optimis, Khilafah solusinya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*