Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam pertemuannya dengan Forum Umat Islam (FUI) mengatakan, kebebasan beragama seseorang tidaklah mutlak.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakui, kebebasan beragama seseorang tidaklah mutlak. Apakah suatu agama itu menyimpang atau tidak, bukan kewenangan Komnas HAM untuk menilai, tapi peran pemimpinnya.
“Komnas HAM memang diberikan mandat untuk melihat masalah dari segi HAM. Karena itu, Komnas lebih banyak melihat dari sudut HAM-nya. Yang paling penting di sini adalah peran ulama yang memiliki fungsi dan kewajiban menjaga akidah umatnya,” kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam pertemuannya dengan Forum Umat Islam di kantornya, Jalan Latuharhary Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/3/).
Menurut Ifdhal, siapapun tidak bisa membantah itu. Oleh karenanya, dalam konteks kasus Ahmadiyah, keresahan dari Forum Umat Islam (FUI) terkait dengan akidah Islam punya dasar kuat juga.
“Karenanya, kita akan melihat secara profesional, termasuk dari sudut HAM,” tukasnya.
Ifdhal juga mengatakan, kebebasan beragama bukan bersifat mutlak, tapi terbatas. Kebebasan beragama dan menjalankan agamanya itu dibatasi tiga hal, yaitu public order, kesehatan moral masyarakat dan kebebasan hak dan fundamental orang lain. Untuk itu, Komnas HAM akan mempelajari semua masukan dari FUI soal Ahmadiyah ini dan akan dijadikan bahan untuk diambil kesimpulan yang akan disampaikan ke pemerintah.
“Selama ini Komnas HAM belum menangani kasus Ahmadiyah secara tuntas, tapi baru menerima pengaduan secara sporadis saja. Kita akan buat kajian yang lebih profesional dari sudut HAM dan kehidupan beragama dan bernegara,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Tim Pemantauan Kasus Ahmadiyah Komnas HAM Ahmad Baso. Baso mengatakan, posisi Komnas HAM masih dalam koridor undang-undang yang ada.
“Ini butuh kesepahaman bersama, masalah keagamaan terkait doktrin (ajaran) bukan wewenang Komnas HAM, maka kita kembalikan ke ulama. Kalau soal keagamaan yang menyangkut undang-undang, maka diserahkan ke negara,” imbuhnya. [gbn/www.hidayatullah.com]