Mahkamah Konstitusi di Turki memutuskan untuk meneruskan gugatan agar Partai Keadian dan Pembangunan atau AK –yang berkuasa di negara itu– ditutup.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan mengajukan sebuah petisi yang meminta agar Partai AK ditutup karena kegiatan anti sekuler. Dia juga menginginkan agar 71 pejabat Partai AK, termasuk Perdana Menteri dan Presiden, dilarang berpolitik. Kasus itu mengangkat kembali pertarungan antar kelompok sekuler dan Partai AK yang didukung oleh umat Islam yang taat.
Partai AK, yang menang pemilu karena meraih 47 persen%, mempunyai waktu 1 bulan untuk menyiapkan pembelaan namun kemungkinan besar akan meminta waktu lebih panjang.
Gugatan atas Partai AK terdiri dari 162 halaman yang menurut Kepala Kejaksaan sebagai bukti-bukti bahwa pemerintah mempunyai agenda Islam.
Kini Mahkamah Agung akan mengkaji kasus itu dan perdebatan hukumnya bisa berlangsung beberapa bulan.
Kekuatiran kubu sekuler
Fokus utama dari petisi ini adalah keputusan pemerintah untuk melonggarkan peraturan tentang jilbab. Beberapa waktu lalu Partai AK mengubah konstitusi sehingga perempuan boleh menggunakan jilbab di universitas. Kelompok sekularis kuatir kalau kebijakan itu merupakan langkah pertama menuju negara Islam.
Pengadilan Turki telah melarang 20 partai lebih sejak tahun 1960-an karena mereka dianggap mempunyai agenda Islam maupun agenda separatisme Kurdi.
Partai AK dibentuk 7 tahun lalu oleh mantan anggota partai pro Islam, Partai Kesejahteraan, yang dilarang karena melihat Turki sebagai bagian dari Dunia Islam dan menentang keanggotaan Turki di Uni Eropa.
Namun para pemimpin Partai AK berulang kali menegaskan mereka tidak memiliki agenda seperti itu dan memperjuangkan keanggotaan Turki di Uni Eropa.
Warisan Attaturk
Bagaimanapun kelompok sekuler menuduh Partai AK memiliki agenda Islam tersembunyi, yang bertentangan dengan dasar republik Turki. Ketika mendirikan Turki modern tahun 1923, Mustafa Kemal Ataturk bertekad agar negara berpenduduk mayoritas Muslim itu menjadi masyarakat sekuler. Ia menempuh sejumlah kebijakan, antara lain emansipasi wanita, penghapusan institusi Islam, serta menggunakan hukum dan alfabet Barat.
Kelompok elit sekuler di Turki, termasuk para hakim dan jendral, berpendapat mereka memiliki peranan untuk melindungi warisan Ataturk.
Partai AK berpendapat bahwa gugatan terhadap mereka merupakan serangan atas demokrasi.
Meraih suara sebesar 47% pada pemilihan umum, partai ini mendapat dukungan dalam mencabut larangan jilbab di universitas, seperti tercermin dalam beberapa jajak pendapat.
Sumber : BBC Indonesia