Pluralisme merupakan paham yang menyatakan bahwa kekuasaan negara harus diserahkan kepada berbagai golongan dan tidak dibenarkan dimonopoli oleh satu golongan. Pluralisme juga sering diartikan sebagai paham yang mentoleransi adanya ragam pemikiran, agama, kebudayaan, peradaban dan lain-lain. Pluralisme membolehkan berdirinya partai apapun sekaligus membolehkan partai-partai itu menyebarkan pemikirannya, Maka pluralisme membolehkan berdirinya partai kufur dan yang menyebarkan ide-ide kufurnya.
Ketika Rasul saw mendirikan negara Madinah, masyarakat madinah terdiri dari beberapa kelompok.
Pertama, kelompok kaum muslim dari kalangan kaum muhajirin dan anshar, dan ini adalah kelompok mayoritas.
Kedua, kelompok musyrik yang berasal dari kabilah-kabilahn yang ada di Madinah. Mereka sudah terwarnai oleh opini Islam. Mereka sudah tidak nampak sebagai masyarakat tersendiri.
Ketiga, kelompok Yahudi dari berbagai kabilah yang tinggal di wilayah Kota Madinah, termasuk Yahuni Bani Qainuqa, dan kelompok yahudi yang tinggal di luar kota madinah yaitu Yahudi Bani Nadhir dan Bani Quraidzah.Kelompok Yahudi ini merupakan komunitas yang terpisah dengan komunitas kaum muslim, pemikiran dan perasaan mereka berbeda dengan kaum muslim. Begitu pula metode pemecahan masalah diantara mereka. Sehingga mereka merupakan kelompok masyarakat tersendiri yang terpisah dari masyarakat Madinah.
Yahudi sejak lama telah mengintimidasi masyarakat Madinah. Oleh karenanya mereka merupakan masalah yang mungkin muncul paling awal ketika negara Madinah baru berdiri. Masalah ini memerlukan solusi.
Bismillâh ar-Rahmân ar-Rahîm, ini adalah kitab (ketentuan) dari Muhammad, Nabi saw, untuk mengatur hubungan antara kaum mukmin dan muslim yang terdiri dari orang-orang Quraisy dan penduduk Yatsrib serta siapa saja yang mengikuti, bekerja sama dan berjuah (berjihad) bersama mereka. ….
Secara garis besar Piagam Madinah ini mengatur :
Pertama, interaksi antar kaum mukmin (klausul no. 1-15 dan 17-24)
Kedua, Interaksi kaum mukmin (muslim) dengan warga negara non muslim (Yahudi) yang tunduk kepada hukum Islam sebagai seorang kafir dzimmi.
Antara lain :
“dan bahwa orang-orang Yahudi yang mengikuti langkah kami, maka mereka memperoleh perlindungan dan hak yang sama, mereka tidak akan dimusuhi dan tidak pula dianiaya”(klausul 16);
“dan bahwa orang Yahudi akan mendapat pembagian harta bersama kaum mukmin selama mereka ikut berperang (bersama kaum mukmin)” (klausul 25)
Ketiga, hukum yang diterapkan adalah hukum Islam, Jika terjadi perselisihan maka solusi dan hukumnya dikembalikan kepada hukum Islam. “dan bahwa kalian, apapun yang kalian berselisih tentang sesuatu maka tempat kembalinya adalah kepada Muhammad saw”.(klausul 24)
Keempat, interaksi kaum muslim dengan komunitas yahudi yang ikut menandatangani Piagam Madinah (Yahudi Bani ‘Awf, Bani an-Najjâr, al-Hârits, Sâ’adah, al-Aws, Tsa’labah, Jusyam, Jufnah Buthn min Tsa’labah, Bani asy-Syatîbah, Sekutu Tsa’labah dan teman-teman dekat mereka). Diantaranya :
Kedekatan dan Kekerabatan Yahudi berlaku antar mereka (klausul 35, 36)
“Tidak seorangpun dari mereka boleh keluar (dari Madinah) kecuali dengan izin Muhammad saw” (Klausul 37)
Mereka tidak boleh bekerja sama dengan dan atau memberi bantuan kepada kafir Quraisy (klausul 45-47)
Kota Madinah harus menjadi kota suci (harus dijaga) oleh semua orang yang menandatangai Piagam Madinah, (kalusul 41-43).
“Bahwa peristiwa atau perselisihan yang terjadi diantara orang-orang yang menandatangai piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya kepada Allah ‘Ajja wa Jalla dan kepada Muhammad Rasulullah saw, dan bahwa Allah menjaga dan berbuat baik kepada orang-orang yang menandatangani piagam ini.” (Klausul no. 44)
Dalam piagam ini belum disebutkan Yahudi Bani Qainuqa’, Bani Nadhir dan Bani Quraidzah. Hal itu karena pada awalnya mereka menolak menandatangani perjanjian Piagam Madinah itu. Namun tidak lama kemudian mereka ikut menyetujui dan menandatanganinya, dan dibuat perjanjian khusus dengan mereka semisal perjanjian Piagam Madinah ini.
Bukan Dalil Pluralisme
Dari paparan singkat ini, jelas bahwa dari sisi komposisi masyarakat Madinah yang diakui dalam Piagam Madinah itu memang terdiri dari beberapa kelompok komunitas. Namun semua kelompok itu tunduk kepada sistem dan hukum Islam. Orang-orang musyrik dan komunitas Yahudi, semuanya tunduk kepada sistem dan hukum Islam, sekalipun mereka masih memegang keyakinan masing-masing dan tidak memeluk Islam.
Mereka juga tidak bebas membentuk kelompok atau kerjasama dengan komunitas lain, tanpa perkenan dari Rasul saw sebagai kepala negara. Bahkan mereka tidak boleh keluar dari Madinah tanpa ijin Rasulullah saw. Menurut piagam Madinah itu, kekuasaan ada ditangan Rasul dan kaum muslim. Karena komunitas kaum musyrik dan komunitas kaum Yahudi justru tunduk kepada Rasulullah saw.
Nampak jelas dari Pagam Madinah bahwa seluruh orang yang terlibat di dalamnya, bukan hanya kaum muslim tetapi juga kaum musyrik dan kaum yahudi dari berbagai kabilah yang disebutkan, tidaklah bebas semaunya, tetapi semuanya terikat dengan sistem dan hukum Islam. Semuanya memiliki tanggung jawab menjaga kota Madinah.
Dari semua itu, sangat jelas bahwa Piagam Madinah tidaklah mengakui pluralisme. Bahkan Pluralisme bertentangan dengan klausul-klausul Piagam Madinah itu sendiri. Dengan demikian masyarakat Madinah yang dibangun oleh Rasulullah bukan masyarakat yang tegak diatas asas pluralisme dan kebebasan. Kenyataan ini sedemikian jelas bagi siapapun, kecuali bagi mereka yang hendak mengingkari fakta nyata yang ada di depan matanya.(Yahya Abdurrahman)
[1] Lihat, Ibn Hisyam, Sirah an-Nabawiyah, cet.i, juz iii, hal. 31-35, Dar al-Jayl, Beirut, 1411; Ahmad bin ‘Abd al-Halim bin Taymiyyah al-Harâni, Abu al-‘Abbas, Ash-Shârim al-Maslûl ‘alâ Syâtim ar-Rasûl, cet I, juz ii, hal. 129-133, Dar Ibn Hazm, Beirut. 1417; Ibn Katsir, al-Bidâyah wa an-Nihâyah, juz iii, hal. 224-226, Maktabah al-Ma’arif. tt; Abu ‘Ubaid al-Qasim, al-Gharîb, no. 517; Ibn Ishaq, Sîrah Ibn Ishaq, hal. 101; Ibn Zanzawayh, al-Amwâl, dari az-Zuhdi, lembaran no 70A-71B, ‘Umar al-Mushili, Wasîlât al-Muta’âbidîn, juz viii, hal. 32B; Sîrah Ibn Sayyid an-Nâs (dari Ishhaq dan Ibn Khutsaymah), juz I, hal. 198. Penggalan-penggalan Piagam Madinah itu banyak terdapat dalam kitab-kitab hadits shahih. Dalam analisis ini didasarkan pada teks Piagam madinah yang tercantum dalam Sirah an-Nabawiyyah Ibn Hisyam.
[2] Ibn Hisyam, Sirah an-Nabawiyah, cet.i, juz iii, hal. 31-35, Dar al-Jil,
Quote; “Ed Masters yang pernah menjadi duta besar AS di Indonesia mengomentari : “Indonesia dapat berperan di balik layar, merekonsiliasi perbedaan-perbedaan yang ada, mempertemukan pihak-pihak yang bertentangan. Indonesia dapat melakukan itu. Indonesia punya pengalaman selama ini, lewat keterlibatannya dalam operasi penjagaan perdamaian dan lain-lain” (VOA news, 13-12-06).”
>>> Master Ed(an), emangnya kita jongosmu apa??!!!
Ingatlah, korban terbanyak di Irak, selain “kebenaran,” warga sipil Irak, umat Islam, Mbah Saddam dkk, juga tentara koalisi. Lihatlah Falujjah! Tentara AS dan UK mati sia-sia di tangan para Mujadid (bukan teroris, bila para pemimpin indonesia menyebut mereka teroris, maka mereka mewarisi negara hasil perjuangan para teroris yang meneror selama 3,5 abad!). Karena itulah Report on Iraqi Study Group meminta tentara AS ditarik… Bush dan konco2nya cuma ingin mendapat konsesi2 di Irak, tanpa peduli dengan warga Irak sendiri. Inilah wajah asli Kapitalisme yang berubah nama menjadi neo konservatif dan neo liberal. Ingatlah, bahwa atlit angkat besi Irak yang mengkomando penghancuran patung Mbah Saddam mengakui bahwa kondisi Iraq dibawah penjajahan AS lebih buruk ketimbang dijaman Saddam yang malah sudah edan. Edan mana, hayo??
Sudah saatnya Dunia mendapatkan alternatif yang lebih baik setelah kejayaan Imperialisme dan Kapitalisme semenjak Renaissance. Sudah saatnya pula Indonesia bangkit dan tampil di depan layar untuk menyelamatkan saudara2nya di Iraq (dan tentu, menyelamatkan dirinya sendiri) dengan memperjuangkan Islam sebagai pemersatu berbagai elemen sosial. HT sebagai pergerakan yang memiliki konsep Khilafah Yang Agung harusnya tampil di garda depan untuk bersama2 dgn pergerakan lain, ulama2, dan ummat Islam memimpin perubahan. Jika tidak ditangan kalian2, siapa lagi?! Insya Allah jika kita berani karena benar, nusrah akan datang dengan sendirinya.
Ayo, maju bersama!
Allahu Akbar!
#pemerhati islam#
Salamualaikum wr wb
Analisa yang bagus dan cukup matang, bisa diadakan komparasi dengan situs kami, silahkan berkunjung.
Wassalam
Allahu akbar
Ass,
Tulisan yang bagus dengan analisis yang cukup akurat, sangat bermanfaat untuk menambah pemahaman serta pandangan kita terhadap Amerika yang notabene sebagai dalang utama dalam setiap kasus peperangan yang ada dan pernah terjadi di dunia. Mari kita bersama-sama untuk merefleksi diri akan kondisi bangsa kita yang mungkin saja menjadi incaran pihak Amerika selanjutnya.
“Bersatu kita teguh, bercerai kita bisa dijajah Amerika”
Wass,
KHILAFAH YANG SEPERTI APA
DAN APADADALIL DAN TAFSIR MNA YANG MENUNJUKKAN HARUS KHILAFAH
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Umat masih kabur dalam membedakan antara Pluralitas dengan Pluralisme.
Tulisan ini menjadi salah satu bahan referensi bagi kita semua dalam meluruskan kesalahpahaman masyarakat mengenai hal itu.
Jazakumullah.
apakah pluralisme ketika seluruh warga madinah yang beragama Islam, majusi, nasrani, dan Yahudi mengembalikan seluruh hal kepada Rasulullah?
Apakah pluralisme juga ketika mereka sepakat membela Rasulullah?
Apakah pluralisme juga ketika mereka berperang membela Rasulullah. Apakah ini yang dinamakan perjanjian ketika orang2 kafir berkhianat pada perang ahzab?
Sepakat 100% dengan Sobat Addin…
Tetap Semangat ah!
Sepakat 100% dengan sobat pengawalrevolusi…
Tetap Semangat ah!
yang ngomong pluralisme,.. kebanyakan mereka masih banyak katanya…katanya…kata ini..kata itu…rata2 mereka lahir abad 20an..qo berani nafsirin seenaknya sendiri…lah wong piagam madinah dah ada sebelum nenek moyang mereka ada di rahim ibunya…
sepakat dengan sobat iman ti bandung 100%
seperti anggapan presiden salah satu partai di metro tv dalam todays dialog kemarin malam. Piagam madinah sebagai wujud pluralisme??
Kacau memang.
Saran saya buat Mz_AY Wong Cirebon, banyak baca Siroh Nabawiyah tentang gerakan politiknya Rasulullah, baca juga sumber lainnya, okey….
Banyak baca…banyak tau…
Sering2 aja berkunjung ke situsnya Hizbut Tahrir
Namun bukankah ketika ada permasalahan pada orang yahudi mereka disuruh berhukum pada tauratnya? Ismail Raji dalam buku Atlas Budaya Islam menyatakan bahwa Madinah dan khilafah adalah sebuah negara yang mempunyai banyak sistem hukum sesuai keyakinan masing2. Namun mengapa banyak yang masuk Islam, salah satunya karena hukum Islam lebih bisa menjawab tantangan zaman. Jadi non Islam bisa melihat bagaiamana ummat Islam teratur dan berperadaban.
Sedikit saran bagi para pembaca, terkait dengan akar-akar definisi dan historiografi pluralism, silahkan buka insistnet.com atau adianhusaini.com. Syafakumullah..
Assalamu’alaikum..
ade seorang mahasiswi fakultas hukum di salah satu univ swasta di bgr yh ambil matkul htn.
ade perlu ertikel ato apalah tentang piagam madinah, mulai dari sejarah pembentukannya, nama-nama lain piagam madinah berkaitan dg konstitusi, dan hubungannya dengan UUD 1945.
ditunggu via email
Jazakalloh,,
ade