“Kebijakan mengenai percepatan ekonomi, akan jauh lebih efektif kalau dilakukan pemerintah, bukan BI. Alasan kedua, saya tidak memperoleh klarifikasi yang tuntas mengenai keterkaitan beliau dalam BLBI. Pak Boed hanya menjawab secara umum. Ketika saya tanya-tanya tanggal-tanggalnya, beliau tidak menjawab karena keburu hujan interupsi. Saya agak sulit untuk menjadi bagian dari sejarah untuk menyetujui seseorang yang pernah membuat keputusan di masa lalu yang membuat kolega-koleganya masuk penjara,” papar Dradjad.
Akan tetapi, Dradjad menegaskan bahwa ia memang asas praduga tak bersalah. Namun, ia juga tak meyakini bahwa Boediono benar-benar tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang oleh BPK dianggap sebagai keputusan yang merugikan.
Keputusan BLBI yang dianggap merugikan tersebut menyatakan “Bank-bank yang saldo debetnya berada di rekening BI diperbolehkan untuk tetap ikut kliring, melakukan penarikan tunai, transfer dana cabang, sampai kondisi pasar keuangan mereda“.
“Keputusan ini tidak menyebutkan batas waktu maksimal sampai kapan keputusan tersebut berlaku. Dan ini bocor kepada bankir-bankir nakal yang kemudian memanfaatkannya,” terang dia lagi.
ING
Selama agen-agen asing yang kapitalistis itu mengelola ngeri ini, dijamin tidak akan berubah kondisi negeri ini!