Fatwa Qardhawi Soal Alkohol Jadi Kontroversi

11/04/2008 07:00 WIB
Fitraya Ramadhanny – detikcom

qardhawi.jpgDoha – Fatwa terbaru ulama terkemuka Syekh Yusuf al Qardhawi menimbulkan kontoversi di Qatar. Qardhawi membolehkan Muslim meminum minuman alkohol berkadar 0,5 persen. “Fatwa yang terbaru menyebabkan kebingungan di masyarakat,” tulis Editor harian Qatar Ash Sharq, Abdullatif al Mahmud seperti dilansir AFP, Jumat (11/4/2008). Perdebatan dimulai saat Qardhawi mempublikasikan fatwanya di koran Qatar, Al Arab, pada Selasa 8 April 2008. Ulama Mesir ini mengatakan meminum minuman yang mengandung sejumlah kecil alkohol yang dinilai alami dari proses fermentasi, tidak melanggar hukum Islam.

“Keberadaan alkohol dalam proporsi 5 per seribu (0,5 persen) itu tidak dilarang karena itu adalah jumlah minimal, khususnya ketika itu dihasilkan dari fermentasi alami. Oleh karena itu tidak ada yang salah dengan meminum minuman itu,” tulis Qardhawi.

Editor Ash Sharq, Mahmud, menilai, fatwa Qardhawi akan membuka pintu bagi mereka yang ingin meminum alkohol dengan alasan Al Quran dan Sunnah tidak menyebutkan proporsinya. Mahmud juga menilai adalah sulit mengukur kadar alkohol dari proses fermentasi.

Qardhawi kepada AFP mengatakan fatwanya menimbulkan kontroversi karena belum dipahami secara utuh. “Fatwa ini untuk merespons pertanyaan mengenai sebuah minuman berenergi yang beredar di pasaran Qatar,” tegas Qardhawi.

Dukungan datang dari mantan Dekan Fakultas Syariah Universitas Qatar, Abdul Hamid al Ansari. Kepada AFP, dia membenarkan argumen Qardhawi. ( fay / asy )

Sumber: http://www.detiknews.com

10 comments

  1. ustadz…saya gak kenal qordowi,sayapun bodoh mohon ustadz beri tanggapan serius dari fatwa sesat ini. lindungi ummat ustadz!!!

  2. Ado apo dg kau ,tadz sampe2 ngeluarke fatwa cak itu.
    U/ kaum muslim dak usah pelok-i fatwa itu.

  3. Ummar Abdul Aziz

    Waduuh…. Syekh sekarang 0.5 persen boleh. Ntar lama-lama jadi boleh.. Jadi inget cerita pak Haji yang ndenger anaknya main judi istighfar eh tapi waktu menang jadi ngucapin Hamdalah dah.. jangan mentang-mentang minuman berenergi trus jadi halal Syekh… Bangun donk!!!

  4. Kalau dulu Menghalalkan Riba yang dibawah 30 %, sekarang ALKOHOL dibawah 0,5 % juga dihalalkan,tapi saya Harap Ummat tidak bingung, Karena As-sunnah telah jelas mengatakan : Maa askaro katsiiruuhu fa qoliiluhuu HARAAMUN (al-Hadist) (Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram)mau 20%,0,5 % 45%, kalau bikin mabuk ya haram………..
    Lagi pula ingat…ingat…….
    FATWA dlam islam kedudukannya adlah paling rendah di banding sumber hukum islam lainnya
    Jadi Ummat Harus Faham…
    Bukan begitu Gus Pur………..
    Gitu aja kok repot….

  5. Tidak akan ada fatwa semacam itu jika Khilafah Islamiyah ada!

  6. Kembali lagi membuat penyelewengan dan serampangan…

    Saya bisa memahami jalan pikirannya, inilah virus sekuler yang menjadikan orang bersikap ingin moderat. Setelah kita tau buku fiqh minoritas nya, sekarang pelaksanaan fiqh itu sendiri.

    wassalam

    Yang anehnya

  7. ay dak tau apo dio jadinyo hidup tanpa khilafah..cak inilah jadinyo kacauuuuuu

  8. dulu berfatwa demokrasi halal.

    sekarang berfatwa alkohol 0.5 % halal.

    apalagi neh di masa mendatang. . . ???

  9. Ucok Sihaloho

    yg macih es-em-pe jadi penasaran – nanya : artinya, kalau ada minuman dengan etanol 0.5%, syeikh berani minum yah?
    yg es-em-a komentar : ngomong2 syeikh, koq ga lengkap satuan konsentrasinya? 0.5%-nya itu %volume, apa %berat atau %mol? kata guru saya gugus alkohol banyak, yg mana yg syekh maksudkan? kalo etanol juga ada etanol bebas, etanol kompleks. kalo metanol mungkin itu campuran untuk minyak kayu putih adik bayi saya syeikh.
    truz yg lagi kuliah S-1 nanya : apa alat laboratorium yg bisa menjamin 0.5% tsb, syeikh? udah jadi standar blom syeikh? institusi sekarang ini mana saja yg ikut memberikan akreditasinya syeikh?
    yg pascasarjana nanya juga : syeikh, berapa toleransi ketelitian konsentrasinya..? 0.5%vol +/- 0.01% kah?
    yg ga sekolah ga nanya cuma komenar :
    hmm.. kayaknya syeikh blom baca nasroh ttg tape yah..

  10. Lho, dimana masalahnya? Yang diharamkan khamar (minuman keras) atau alkohol? kalau khamar, sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak, ya tetap haram.

    alkohol tidak (selalu) sama dengan khamar. Antum makan tape? dalam tape kandungan alkoholnya sampai 5%. Antum minum kratingdeng? Atau Sprite? atau Cocacola? pernah mencek berapa kadar alkoholnya?

    Antum pernah menghisap narkotik? tentu tidak, karena dia termasuk zat yang memabukkan, setiap yang memabukkan adalah khamar dan khamar adalah haram. Antum pernah menghisap morfin sekali isapan saja? tentu antum tidak akan mabuk. mengapa antum tidak mau menghisapnya? karena banyak atau sedikit, antum mabuk atau tidak, tetap haram, karena yang diharamkan pada khamar adalah zatnya, bukan efeknya. tapi, berapa kadar alkohol pada narkotik? NOL persen.

    khilafiyah pada kosmetika misalnya, terletak pada masalah najis hakiki atau tidak khamar itu? tapi siapa yang berkosmetik dengan minuman keras?

    Apakah Rasulullah mengharamkan C2H5OH? Yang Rasulullah haramkan adalah khamar, yang kebetukan kita yang hidup di jaman kemudian tahu bahwa salah satu unsur yang memabukkan di dalam khamar adalah alkohol.

    Tapi ada makanan dan minuman lain yang juga mengandung alkohol tapi bukan khamar kan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*