Kejaksaan Agung Amerika mengirim surat kepada Kongres yang membela pemakaian teknik interogasi kontroversial terhadap tersangka terorisme. Dalam surat itu, pengacara departemen itu berargumentasi bahwa pemerintah harus memperhitungkan jenis informasi yang dimiliki tersangka, dan apakah itu bisa dipakai untuk mencegah serangan teroris.
Pengacara berkesimpulan hal itu memungkinkan interogator memakai metode yang dilarang oleh hukum internasional.
Konvensi Jenewa melarang teknik-teknik interogasi yang berupa “serangan terhadap martabat seseorang.”
Deputi Asisten Jaksa Agung, Brian Benczkowski menulis bahwa pemakaian teknik-teknik keras untuk mencegah terorisme legal karena maksudnya bukan untuk mempermalukan atau merendahkan martabat tersangka.
Surat ini dirilis oleh Senator Ron Wyden, Demokrat dari Oregon, yang juga menjabat anggota dari Komite Intelijen Senat.
http://www.voanews.com/indonesian