Pengadilan
Charles Barnett (64), dibawa ke tahanan polisi dari rumahnya di Jakarta pada bulan Februari mengikuti permintaan dari pemerintah Australia, berdasarkan tuntutan hukum berlapis ke Pengadilan Wilayah Jakarta Selatan, menurut The Associated Press (afp). Pihak berwenang menuduh Barnett melakukan penganiayaan seksual terhadap anak laki-laki sejak tahun 1979.
Hakim Syafrullah Suma menegaskan bahwa penangkapan itu sah dan Barnett dapat diekstradisi ke
Barnett dituduh menganiaya enam orang anak laki-laki antara tahun 1979 dan 1994. Pada periode tersebut, dia masih menjabat sebagai pendeta Katolik Roma, berdasarkan dokumen yang ada.
Ahad lalu, Barnett memohon kepada hakim untuk membolehkannya tinggal di Indonesia untuk “sebab kemanusiaan.” Dia mengatakan dengan “tulus menyesali telah melukai” bagi korban dan keluarga korban, dan juga sudah mengajukan permohonan kepada mereka untuk mendapatkan “pengampunan”, menurut Press.
Sebagai seorang pendeta Katolik, Charles Alfred Barnett sangat dihormati di lingkungan
Korban pertama Barnett adalah Benjamin Joseph Head. Aksi tidak senonohnya pada anak berusia sekitar 14 tahun itu dilakukan Barnett pada 27 Januari 1977 sampai dengan 26 Januari 1979.
Barnett melakukan aksinya saat menginap di rumah keluarga Head di Crystal Brook, South Australia.
Bekas pendeta asal Port Pierre ini ditangkap pada 20 Februari 2008 di Jalan Leuwi Nanggung, Cimanggis, Depok, oleh sebelas orang petugas. Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB.. Mantan pendeta yang dikabarkan telah menyodomi sembilan anak
“Dia ditangkap berdasarkan permintaan