KUALA LUMPUR — Kerajaan Malaysia memutuskan tidak perlu melakukan pinjaman kepada pihak keuangan dunia mana pun untuk melaksanakan program subsidi bahan bakar minyak bagi rakyat. Menurut Menteri Keuangan Kedua Malaysia, Tan Sri Nor Mohamed Yakcop, hal itu untuk menghindari munculnya masalah di masa depan.
”Jika kita meminjam kepada IMF (International Monetary Fund), kita harus patuh berbagai syarat yang diajukan. Itu tidak boleh, ini tidak boleh. Syaratnya misalnya kita tidak boleh mengadakan AIM (Amanah Ikhtiar Malaysia), harus menjual aset kepada orang luar dan sebagainya,” ujarnya.
Ketika terjadi krisis keuangan di tahun 1997/1998, lanjutnya, kerajaan tidak meminjam uang kepada IMF kerana kerajaan tidak sanggup menjual aset negara apabila terpaksa mengikut syarat IMF seperti itu. ”Justru sama seperti sebelum ini (ketika krisis keuangan 1997/1998), kita tidak akan meminjam kepada badan itu, tetapi kita akan gunakan penyelesaian dengan cara kita yang terbukti berjaya dan berkesan,” katanya ketika menyampaikan sambutan pada peluncuran Program Keuangan Mikro Bandar AIM di Kuala Lumpur, akhir pekan lalu.
Beliau mengatakan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan pihak tertentu yang mempersoalkan kenapa kerajaan tidak meminjam uang kepada lembaga keuangan internasional untuk meningkatkan subsidi bahan bakar minyak menyusul terjadinya kenaikan harga minyak mentah dunia. Nor Mohamed menegaskan, kerajaan juga memutuskan tidak meminjam kepada lembaga keuangan internasional karena jika pinjaman itu gagal dibayar sesuai jatuh temponya maka akan berakibat lebih fatal bagi negara.
Ketika ditanya mengapa kerajaan tidak menggunakan semua pendapatan Petronas untuk subsidi minya, ia menjelaskan bahwa perusahaan minyak negara itu harus terus memiliki cukup simpanan untuk menjamin adanya pendapatan bagi negara dalam jangka panjang. ”Kita tentunya tak ingin Petronas berhenti menyumbang kepada pendapatan kerajaan 20 tahun lebih awal dari seharusnya,” ujarnya.
Presiden dan Ketua Eksekutif Petronas, Tan Sri Mohd Hassan Marican sebelum ini menjelaskan bahawa Petronas perlu mempunyai simpanan pendapatan yang memadai untuk digunakan sebagai modal bagi upaya pencarian sumber minyak baru. Hal ini penting untuk menjamin ketersediaan minyak bagi negara di masa depan.
Nor Mohamed juga menjelaskan mengapa kerajaan dalam penstrukturan awal subsidi minyaknya, tidak dapat mengelak dari perubahan biaya yang terjadi. Namun, di waktu yang bersamaan memberikan subsidi sejumlah RM 625. Pemberian kemudahan itu, katanya, bertujuan memastikan rakyat dengan golongan pendapatan yang rendah dan menggunakan kendaraan bisa mendapatkan manfaat yang lebih besar.
Sumber : http://www.republika.co.id
Terima kasih ustadz Labib. Kontribusi anda ini saya copy untuk melengkapi jawaban saya kepada kakak ipar saya yang berdalil: Rasululloh pernah melarang sayidina Ali r.a. berpoligami. Saya waktu itu berargumentasi 1)Rasul tidak mungkin mengharamkan yang halal dan sebaliknya. 2)Karena Islam masih dalam proses “diturunkan” Allah swt dan sedang perang aqidah dengan Quraisy, bagaimana mungkin Rasul merestui menantunya menyandingkan putri Rasul Alloh dengan putri keluarga penentang ajaran beliau SAW (musuh Alloh). Saya yakin hukum poligami tidak berdiri sendiri. Setiap hukum dalam Islam mesti ada korelasi dengan aspek (hukum) sisi kehidupan yang lain (kaffah). Jazakalloh.
Kirim buat sahabat ku
Ass.Wr Wb
Al Quran adalah petunjuk bagi umat islam jadi pelajarilah dg sebaik-baiknya kalo memang tidak mau berpoligami silahkan begitu juga sebaliknya tapi jangan ditentang jadi murtad dan kafir gelar yang akan anda dapatkan.mau menentang hukum Allah Azza Wa Jalla yang telah menciptakan kita semua?Hanya Allah yang berhak menentukan kita,Allah-lah yang maha mengetahui segalanya.Cepat bertobatlah para penentang hukum Allah atau saya yang akan memenggal batang leher anda dengan seizin Allah Azza Wa Jalla.Mari kita tegakakan Syariat Allah dimuka bumi ini.Utk Bpk Presiden kita SBY anda termasuk penentang atau penegak Syariat?ingat anda muslim dan mempunyai kewajiban untuk itu tanggalkan baju Pluralisme anda secepat-cepatnya kembalilah kejalan dan hukum Allah.
Ass.Wr Wb
Tidak seharusnya Pemerintah menolak mentah2 plaksanaan poligami, karena allah SWT sebagai tuhan yang maha esa aja membolehkan. kenapa kita yang hanya menjadi umatnya yang lemah dan tak berdaya berani2 mnolak apa yg sudah digariskan oleh allah SWT. toh Allah SWT menggariskan smuanya juga pasti ada baiknya, ga mungkin merugikan umatnya. realita yang tjd saat ini sungguh sangat memprihatinkan. perzinahan dan prostitusi dihalalkan tapi mengapa suatu cara yang suci dan dihalalkan oleh Allah SWT malah diharamkan??? Bertaubatlah pak SBY sekali-kali buka Tafsir donk biar ngrti klo poligami tuh dibolehin???
Wassalam
Islam diturunkan sebagai solusi bagi problem kehidupan umat manusia. Termasuk hukum kebolehan poligami, juga bisa kita dekati dengan pendekatan argumentatif-reasoning, kaitannya sebagai solusi problem kehidupan manusia (problem solving). Coba bagaimana bila kita jumpai kasus seperti ini :
1. Bagaimana bila dalam suatu kurun, dijumpai jumlah penduduk dewasa dari kalangan wanita lebih banyak daripada kalangan laki-laki? Dan ini pernah terjadi pasca perang dunia ke-2, dimana banyak janda ditinggal mati suami yang terlibat peperangan. Mana solusi lebih mulia, membolehkan wanita-wanita dinikahi secara sah dalam koridor poligami atau membiarkan mereka (maaf) melacurkan/menjual diri, dalam memenuhi kebutuhan biologisnya?
2. Bagaimana bila dalam pasangan suami istri yang telah hidup lama, belum juga dikaruniai seorang anak, misalkan karena si istri mandul? Padahal memiliki keturunan/anak kandung adalah sifat fitrah/alami pada manusia? Mengadopsi anak orang lain akan (tetap) berbeda kondisi bila dibanding dengan mengasuh anak kandung sendiri. Mana solusi lebih mulia, membolehkan suami menikahi wanita lain dalam koridor poligami, yang dengan itu diharapkan akan lahir keturunannya? atau membiarkan suami memelihara wanita simpanan lain (dalam koridor zina) dengan harapan dapat lahir seorang anak dari darah dagingnya?
3. Bagaimana bila dalam sebuah rumah tangga, dijumpai kondisi seorang istri yang karena alasan medis, tidak bisa melayani kebutuhan biologis suami? Sementara sang suami masih sayang terhadap istrinya, sehingga berat untuk menceraikannya. Sementara kebutuhan biologis/seksual suami adalah fitrah manusia, harus mendapat pemenuhan. Mana solusi lebih mulia, membolehkan suami menikahi wanita lain dalam koridor poligami untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, atau membiarkan suami “jajan” sembarangan dengan wanita lain siapa saja, demi memenuhi kebutuhannya tersebut?
4. Dalam kasus tertentu, kadang kita jumpai seorang suami yang memiliki libido/hasrat seksual yang tinggi dibanding lelaki umumnya. Seorang istri mungkin tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut. Mana solusi yang lebih mulia, membolehkan suami berpoligami secara syar’i ataukah membiarkan suami melampiaskan hasrat tersebut dalam perzinaan kepada sembarang wanita siapa saja?
Hukum kebolehan (mubah) poligami tentu berbeda dengan hukum wajib (berpoligami). Inilah yang harusnya dipahami. Sehingga menentang salah satu hukum yang Allah SWT sendiri telah membolehkannya tidak akan terjadi di kalangan kaum muslimin. Orang kafir pun juga bisa melihat, aspek reasoning, entah mungkin hikmah yang dikandung, sisi lain dibalik hukum bolehnya poligami dalam Islam.
poligami juga syariah kan?? kenapa pilih2??? terima aza!! dijamin halal dan thoyib koq!!
Wajar kalo Presidennya merespon aspirasi orang yang gak paham,kan negara ni negara sekuler.Alhamdulillah ust. Labib menjelaskan.Jatahnya kan 4?mo diambil to gak kan urusan lain,yang jelas hukumnya boleh.
Assalamualaikum wr.wb
ustad labib saya mau tanya seputar poligami yang ada di film ayat-ayat cinta itu bagaimana hukumnya?si fahri rela berpoligami hanya agar bisa menyembuhkan maria yang memang sakit karena cintanya tak terbalas.agar sembuh dari penyakitnya maka fahri menikahinya,setelah dinikahinya maria langsung sembuh.lebih jauh lagi saya mau tang mengenai hukum film sebagai sarana dakwa itu boleh ta?bagaimana sih awal munculnya film itu sendiri?kok akhirnya sekarang ini marak bahwa film itu sebagai media dakwah islam?bagaiman hukumnya orang yang bermain film juga ya?kalu novel juga bagiamana ya.saya mohon ustad berkenan membrikan jawban yang saya nanti-nati.oh ya ustad saya juga pingin tahu hukumnya berdasrakan alqur’an dan hadis
oh ya ustad punya email pribadi gak.ntar kalau kirim pertanyaan seputar islam langsung di emailnya ustad aja ya