Sekali lagi anggota DPR ditangkap karena dugaan menerima suap. Sekali lagi publik geleng kepala, bagaimana mungkin anggota Dewan seperti kehilangan akal sehat, tak menghiraukan fungsinya sebagai legislator dan tak peduli kemungkinan dirinya dalam pantauan aparatur KPK. Seakan membenarkan ungkapan Hannah Arendt tentang apa yang disebutnya sebagai ”kebebalan keburukan” (the banality of evil).
Taruhlah dirinya tak menghiraukan lagi etika dan pertanggungjawaban politik. Namun, jika tak punya lagi kehati-hatian untuk menghindari penangkapan, saat KPK sedang gencar memburu ”ikan teri” untuk menutupi kelemahan menangkap ”ikan kakap”, orang bersangkutan boleh jadi mengalami gejala psikopat.
Perilaku psikopat hanya mengacuhkan kesenangan diri, tanpa memedulikan norma-norma sosial. Masalahnya, hal ini bukan kasus perkecualian, tetapi kecenderungan yang melanda lingkungan Dewan. Maka, tak berlebihan bila dilukiskan sebagai gejala patologi sosial.
Efek jera mungkin bisa ditambah bobotnya dengan menerapkan hukuman yang lebih berat bagi pelaku korupsi politik. Mulai dari pengucilan secara ”adat” sampai mosi tidak percaya kepada Dewan. Sepadan dengan hak angket yang bisa dilakukan Dewan dalam fungsi kontrol kepada pemerintah, hak yang sama juga bisa diajukan oleh kekuatan masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap Dewan. Inilah yang disebut oleh Habermas sebagai aksi pengepungan masyarakat sipil atas masyarakat politik.
Masalahnya, di republik dengan korupsi sebagai patologi sosial, siapa mengawasi siapa, itu sering merupakan maling teriak maling, yang berujung tak menentu. Dalam hal ini, kita harus melampaui pandangan umum yang melihat solusi terhadap korupsi pada sistem pengawasan dan mekanisme akuntabilitas.
Pengkhianat
Dalam hal ini, pandangan Machiavelli, yang sering tersusutkan, memberi inspirasi berharga. Dalam pandangannya, cinta negeri merupakan kesalehan puncak dengan kesediaan menempatkan kemaslahatan umum di atas kepentingan lainnya.
Melalui cinta negeri tergali kekuatan semua komponen bangsa untuk mengambil keputusan berat dengan mengorbankan semua demi kepentingan semua. Tak mengherankan, ia menganggap patriotisme sebagai modal moral cermin jiwa-jiwa rahim, yang mutlak dimiliki semua pemimpin dan yang dipimpin.
Pemimpin patriotik wajib melayani patria dan rakyat; sedangkan rakyat patriotik wajib memberontak saat pemimpin berpaling. Maka, di matanya, republik adalah kumpulan masyarakat santun yang berkomitmen pada kehidupan politik saleh, berlandaskan supremasi hukum yang berorientasi kemaslahatan umum.
Bagi Machiavelli, korupsi merupakan pengkhianatan terhadap patria. Korupsi menghancurkan sendi kehidupan sipil dan politik; tumor penyerang sarat kehidupan bermasyarakat. Di republik korup, persahabatan madani sejati hancur karena tiap warga berlomba khianat melawan negeri atau temannya; rasa saling percaya lenyap karena sumpah dan keimanan disalahgunakan.
Dalam bukunya Hikayat Florentin, Machiavelli menggambarkan negeri korup sebagai tempat ”yang muda malas, yang tua gatal; kedua jenis kelamin dari segala umur penuh budaya jorok [hingga] aturan baik menjadi tak berguna sebab diselewengkan. Dari sini tumbuh ketamakan serta hasrat mendapati kehormatan rendah di tengah warga; kebaikan dimusuhi, kejahatan diagungkan.”
Sebab-sebab korupsi
Menurut pemikir Italia ini, ada beberapa sebab korupsi merajalela. Pertama, diperbudak negeri lain hingga negara tak mampu membuat aturan secara leluasa untuk mengelola urusan sendiri.
Kedua, pemangku kekuasaan dengan kekayaan berlebih nan tak bersih, yang melalui pundi-pundi keuangannya bisa menundukkan moral publik di bawah pragmatisme sempit.
Ketiga, kaum gentiluomini (semacam elite negeri), hidup dari popularitas, berpenghasilan tinggi dengan sedikit kerja. Mereka tak hanya merusak negeri dengan polah dan gaya hidupnya, kaum ini memiliki pengikut atau penggemar membeo yang membuat kebobrokan memassal.
Keempat, pemahaman agama ”berdasarkan kemalasan dan bukan kesalehan”. Interpretasi agama yang lebih menekankan diri pada aspek formal dan ritual daripada yang berhubungan dengan esensi ajaran. Memuja ”insan pembual daripada insan pekerja”, memperindah tempat ibadah daripada menyumbang ke duafa. Pemahaman seperti ini membuat orang ”tak lagi beramal saleh, tetapi mangsa empuk orang kuat”.
Machiavelli juga menawarkan solusi. Pertama, warga negeri harus melek, patuh, dan teliti hukum. Hukum diberlakukan tanpa pandang bulu dan hak hukum sekecil apa pun mesti diberikan. Ketaatan dan ketelitian hukum akan melahirkan masyarakat madani teratur nan merdeka.
Kedua, para pelaksana dan penegak hukum dari paling bawah hingga paling atas harus teguh dalam mempertahankan aturan hukum, terutama pada tokoh penting pelanggar hukum. Berat hukuman diatur berdasarkan kedekatan pelaku pada kekuasaan dan tingkat pelanggaran, dan diusahakan agar bukan hanya efek jera yang timbul, tetapi juga hukuman itu tertambat di memori kolektif. Bukan kuantitas, tetapi kualitas. Jadi, menghukum keras koruptor kakap dan memaksanya mengembalikan kerugian negara jauh lebih bernilai daripada mengejar puluhan koruptor kecil. Tak mengherankan bila Machiavelli memuji Brutus yang hadir di pengadilan dan mengeksekusi anaknya sendiri.
Ketiga, bila korupsi ingin ditumpas, anak bangsa harus memiliki jiwa patriotis. Bukan patriotisme maskulin dan militeristik, tetapi ia berhubungan erat dengan kesalehan keseharian dalam memenuhi kewajiban madaniah dan ketaatan hukum. Menempatkan kepentingan negeri, dari membayar pajak hingga mengawasi pemimpin.
Keempat, menjunjung dan menghormati agama. Pemimpin negeri wajib melindungi agama dari penyalahgunaan. Selama republik tetap beriman, ia akan selalu baik dan bersatu (buona e unita), jauh dari korupsi.
Kelima, melatih kedisiplinan menyeluruh. Kedisplinan yang menjaga dan melaksanakan supremasi hukum.
Akhirnya, Machiavelli tak percaya akan kemunculan ratu adil untuk memberantas korupsi. Ia lebih percaya pada prinsip hukum sebagai landasan kehidupan politik dan madani. Taat hukum dan memprioritaskan kemaslahatan umum di atas kepentingan pribadi dalam bingkai cinta negeri adalah alat membebaskan diri dari korupsi yang menghancurkan kebebasan politik dan memperbudak manusia. Non sibi sed patriae: bukan bagi diri tetapi bagi negeri!
Yudi Latif Dewan Ahli Nurcholish Madjid Society; Direktur Eksekutif Reform Institute
Sumber : http://cetak.kompas.com