Markas Pengacara Istanbul menempelkan pengumuman di seluruh pengadilan Turki yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk memberikan informasi tentang para pengacara yang mengenakan jilbab. Kantor Berita AFP melaporkan, sejumlah pengacara ternama Turki menentang hal tersebut dan menyatakan bahwa dalam peraturan mengenai pakaian pengacara tidak terdapat batasan soal jilbab dan kebijakan para pejabat tinggi Markas Pengacara Istanbul ini sepenuhnya ilegal. Sumber-sumber hukum di Turki menilai aksi tersebut adalah dalam rangka marginalisasi para pengacara muslim. Padahal 99 persen warga Turki beragama Islam.
Sumber : http://indonesian.irib.ir