34 Parpol di Pemilu 2009

Komisi Pemilihan Umum menetapkan 34 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam sebagai peserta Pemilu 2009. Ke-34 parpol terdiri atas 16 parpol lama yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan 18 parpol baru yang lolos dalam verifikasi faktual.

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Umum KPU A Hafiz Anshary yang didampingi enam Anggota KPU lainnya di Kantor KPU, Jakarta, Senin (7/7) malam. Turut hadir dalam pembacaan keputusan tersebut Sekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang Setyadi dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Wahidah Suaib.

Menurut Hafiz, verifikasi faktual dilakukan kepada 35 parpol oleh KPU Pusat, KPU_Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota selama sebulan terakhir. Namun hanya 18 parpol yang memenuhi persyaratan sesuai yang ditentukan oleh UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2009.

Hal yang diverifikasi meliputi susunan kepengurusan parpol tingkat pusat dan daerah, domisili dan alamat kantor sekretariat parpol tingkat pusat dan daerah, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol tingkat pusat, serta jumlah keanggotaan parpol disetiap tingkatan minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.

Pengumuman parpol baru yang lolos verifikasi faktual dan ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2009 ini langsung disambut sorak gembira para pendukung parpol yang sudah berkumpul di depan Kantor KPU sejak Senin siang. Mereka saling berpelukan dan berjabat tangan sesama simpatisan partai. Mereka juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan, mengibarkan bendera partai, maupun meneriakkan yel-yel partai.

Selain itu, KPU juga mengumumkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terhadap 10 parpol lokal yang khusus mengikuti Pemilu 2009 di wilayah NAD. Dari ke-10 parpol lokal itu, hanya enam parpol lokal yang lolos.

Jumlah parpol nasional peserta Pemilu 2009 ini lebih banyak dibandingkan peserta Pemilu 2004, tetapi lebih sedikit dibanding Pemilu 1999. Pemilu 2004 diikuti oleh 24 parpol sedangkan Pemilu 1999 diikuti 48 parpol.

Memprihatinkan

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menilai banyaknya peserta Pemilu 2009 memprihatinkan. Sistem presidensial yang selama ini dianut dalam tata pemerintahan Indonesia tidak cocok dengan sistem kepartaian multipartai yang ekstrem. Kekuatan partai yang terpecah-pecah justru akan semakin menyulitkan konsolidasi politik dan eksekusi kebijakan pemerintah.

“Sayangnya, banyaknya partai peserta pemilu ini tidak memiliki banyak perbedaan antara satu dengan lainnya dalam hal pemikiran dan program kerja alias sami mawon,” katanya.

Artinya, banyaknya parpol tidak membawa nilai tambah bagi masyarakat. Elite politik tidak mampu belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya yang menghasilkan institusi politik yang tidak produktif bagi bangsa.

Sedangkan Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies Mulyana W Kusumah yakin dari banyaknya parpol peserta pemilu, maksimal hanya akan ada 8 parpol yang memenuhi batasan parliamentary threshold sebesar 2,5 persen dari jumlah kursi DPR. Sisanya, hanya akan jadi parpol non-DPR yang hanya memiliki kursi di DPRD.

“Demokrasi Indonesia dibangun berdasarkan basis kepartaian yang rapuh,” katanya. (Kompas Online : Selasa, 8 Juli 2008 | 03:00 WIB)

7 comments

  1. Mr. Supriyadi

    34 partai siap bertarung merebutkan kue kekuasaan dan kekayaan

  2. trust_in_the_truth

    Ayo Bang, cari setoran via parpol…..

    parpol kok munculnya kalau mo pemilu….:-(

  3. Tung.. Tung… Tung… Pengumuman Pengumuman… tersedia 34 lapangan Pekerjaan yang siap menampung … Joki pembagian Kaos… Pembuatan Sekretariat daerah… kalau punya modal bisa menghantarkan pekerjaan di Senayan… dijamin kerja santai tapi banyak uang… Tung… Tung… Tung… Rakyat lapar siapa peduli… yang penting gua Kaya.. senang.. Masa bodo orang lain…

  4. farruq anhar

    yoopo rek………….!!!!!
    arep pemilu baru muncull??????
    kemana aja selama ini

  5. Shinta Alhimjarry

    partai-partai SEMU!!!
    memusingkan umat!

  6. Abu Izzuddin

    Kader PKS Dipenjara

    Ungkap Korupsi Pengadaan Buku Rp 1,6 Miliar

    Sejak pukul 19.15 Jumat malam lalu, politisi PKS itu resmi menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II A Malabero. Dia ”diantar” Kasi Pidum Kejari Bengkulu Fauzi SH dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu yang juga menjadi jaksa penuntut umum kasusnya, Agus Irawan.

    BENGKULU – Ironi terjadi di dunia hukum Bengkulu. Ketua DPRD Kota Bengkulu Ahmad Zarkasi SP yang mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan buku Diknas malah dijebloskan ke penjara.

    Hukuman tersebut harus diterima setelah dia dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Atas tindakannya itu, dia divonis bersalah dengan hukuman satu bulan penjara.

    Sedangkan laporan korupsi yang disampaikan tidak jelas penyelidikannya. ‘Mengapa bukan kasus korupsinya yang diusut dulu. Jika tidak terbukti, baru pencemaran nama baiknya yang diperiksa,’ sesalnya, sesaat sebelum eksekusi putusan pengadilan atas dirinya kemarin.

    Sejak pukul 19.15 Jumat malam lalu, politisi PKS itu resmi menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II A Malabero. Dia ‘diantar’ Kasi Pidum Kejari Bengkulu Fauzi SH dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu yang juga menjadi jaksa penuntut umum kasusnya, Agus Irawan.

    Selama proses eksekusi tersebut, Zarkasi terlihat tenang dan banyak tersenyum. Dia menyalami puluhan kader PKS yang ikut mengantar ke lapas.

    Insiden kecil terjadi saat Zarkasi hendak dinaikkan ke mobil tahanan kejaksaan. Ban kiri depan mobil yang diparkir di depan rumah dinas Zarkasi tiba-tiba meletus. ‘Ini bukan kesengajaan. Mungkin pertanda Zarkasi tidak boleh dieksekusi,’ kata anggota DPRD Kota Bengkulu Irman Sawiran.

    Setiba di lapas, puluhan kader PKS menyambut Zarkasi dengan bentangan spanduk. ‘Ketua DPRD mengungkap kasus korupsi Rp 1,6 M justru dipenjara, di mana keadilan itu.’

    Sebelum eksekusi, Zarkasi sempat mendatangi kantor kejaksaan sekitar pukul 10.30. Masih dengan berpakaian dinas anggota dewan, dia menemui Fauzi di ruang Kajari Effendi Harahap SH.

    Saat itu sebenarnya sudah beredar informasi bahwa eksekusi terhadap Zarkasi segera dilaksanakan. Namun, tembusan putusan MA belum sampai ke PN Bengkulu.

    Karena belum ada kejelasan, Zarkasi pun meninggalkan kejaksaan untuk salat Jumat. Dia bahkan sempat menghadiri sebuah acara di GOR Sawah Lebar. Setelah ada kepastian soal putusan MA, kejaksaan pun berniat menjemput Zarkasi di rumah dinasnya sore itu juga.

    Sebelum menuju lapas, Zarkasi sempat mengadakan jumpa pers. Sambil memegang Alquran, bapak delapan anak itu mengungkapkan kekecewaannya atas sikap aparat hukum Bengkulu.

    Menurut dia, aparat hukum Bengkulu dan juga di Indonesia pada umumnya belum memihak kepada kebenaran. Banyak kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan negara tidak tertangani sampai tuntas.

    ‘Kita sama-sama tahu, belum lama ini terdengar aparat penegak hukum menyidik kasus dugaan korupsi dalam jumlah besar. Namun nyatanya, hingga kini belum ada yang berlanjut ke persidangan. Tersangkanya masih duduk santai di rumah,’ katanya.

    Dia menduga, kejadian yang dialami itu adalah bagian dari risiko politik yang harus dihadapi. Itu, tegasnya, tidak akan mengubah sikap dan perjuangannya. ‘Selama menurut saya dan agama saya itu benar, saya akan terus memperjuangkannya. Tidak ada di dalam kamus saya, kapok dalam menegakkan kebenaran,” tandasnya.

    Sikap tegas Zarkasi tersebut mendapat dukungan istrinya, Eko Sulistyawati. Perempuan itu sudah siap menghadapi berbagai risiko yang dialami sang suami. Baginya, Zarkasi adalah pejuang bagi keluarga dan warga Kota Bengkulu.

    Demikian juga dengan anak pertama mereka, Roidah, yang masih menempuh pendidikan di SMP. Dia mengaku tidak malu ayahnya dipenjara. ‘Kenapa malu? Bapak kan enggak korupsi,” katanya.

    Kasus tersebut berawal ketika Zarkasi masih menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu 2002 lalu. Dia mengkritisi anggaran ganda dalam pengadaan buku Diknas Pemkot Bengkulu.

    Merasa tersinggung, Wali Kota Chalik melaporkan Zarkasi ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kejaksaan ternyata lebih memperhatikan laporan Chalik daripada laporan Zarkasi.

    Kasus pencemaran nama baik pun diproses terlebih dahulu, sementara dugaan korupsi diabaikan. Meski belakangan BPK menjelaskan ada dugaan penyimpangan dana dalam proyek tersebut sebesar Rp 1,5 miliar.

    Dalam sidang pertama di PN Bengkulu 2006 lalu, Zarkasi divonis lima bulan penjara. Pengadilan tinggi menerima banding Zarkasi dan mengurangi hukumannya menjadi satu bulan.

    Masih tidak terima, Zarkasi pun mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA memperkuat putusan PT Bengkulu. Eksekusi pun dilakukan Jumat malam lalu. Soal dugaan korupsi? Tidak ada kejelasan penyidikannya meski BPK sudah menengarai adanya kemungkinan tersebut. (lid/jpnn/ruk)

  7. DPR Korup
    MA Korup
    Semua jadi Korup
    Karena yang dipake memang sistem Korup
    Korupsi terhadap Syariah Allah SWT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*