Sunny Tanuwidjaja
Setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar partai politik peserta Pemilu 2009, banyak pengamat politik mengatakan, jumlah parpol itu tidak sesuai sistem presidensialisme yang dianut Indonesia.
Di dunia ini, selain Indonesia, hanya ada satu negara, Cile, yang bertahan dengan sistem presidensialisme dan multipartai. Karena itu, banyak yang mendukung penyederhanaan sistem kepartaian Indonesia, dengan mengurangi jumlah partai politik peserta pemilu. Tujuannya agar pemerintahan bisa lebih efektif dan stabil.
Kekhawatiran itu tak sepenuhnya tepat. Jika ditelusuri, gabungan presidensialisme dan sistem multipartai tidak sefatal seperti yang diperkirakan para pengamat.
Buntu dan instabilitas?
Berbagai pendapat tentang ketidakcocokan antara sistem multipartai dan presidensialisme mengacu studi Scott Mainwaring (1993). Mainwaring menunjukkan, dari seluruh demokrasi di dunia, hanya Cile yang mampu mengawinkan secara stabil presidensialisme dengan sistem multipartai. Menurut Mainwaring, penggabungan presidensialisme dengan multipartai berpotensi menyebabkan kebuntuan dan instabilitas pemerintah.
Potensi buntu lebih besar dalam sistem multipartai presidensial dibandingkan multipartai parlementer karena di dalam sistem presidensialisme yang multipartai jarang sekali presiden terpilih didukung mayoritas pemegang kursi parlemen sehingga jumlah oposisi di parlemen sering lebih besar dibandingkan partai pendukung presiden. Pertanyaannya, bukankah bisa dibangun koalisi untuk mendukung presiden?
Koalisi pendukung presiden dalam sistem presidensialisme tidak stabil. Karena, pertama, koalisi pemerintahan dan elektoral sering berbeda. Dalam koalisi pemerintahan, parpol tidak bertanggung jawab menaikkan presiden dalam pemilu sehingga parpol cenderung meninggalkan presiden yang tidak lagi populer.
Kedua, pemilu presiden selalu ada di depan mata sehingga partai politik berusaha sebisa mungkin menjaga jarak dengan berbagai kebijakan presiden, yang mungkin baik, tetapi tidak populis.
Alasan ketidakcocokan ketiga, kemungkinan jatuhnya pemerintah secara inkonstitusional. Besarnya peluang pergantian pemerintah secara inkonstitusional amat relatif karena dalam sistem presidensialisme amat sulit menurunkan presiden terpilih. Karena itu, pihak-pihak yang tidak puas dengan kinerja pemerintah cenderung menggunakan jalur inkonstitusional untuk mengganti pemerintahan.
Kekhawatiran itu belum ditemukan di Indonesia. Meski hubungan antara eksekutif dan legislatif tak sepenuhnya mulus, eksekutif tetap berhasil meloloskan aneka kebijakan terpentingnya. William Liddle dan Saiful Mujani (2006) di Asian Survey menemukan, pemerintahan SBY-JK cukup stabil dan efektif bekerja dalam sistem presidensial multipartai di Indonesia.
Tidak perlu khawatir
Ada dua alasan utama mengapa kita tidak perlu terlalu takut dengan sistem multipartai presidensial di Indonesia.
Pertama, sistem multipartai presidensial mempunyai potensi dan aspek positif. Artinya, tingginya tingkat kompetisi antarpartai mendorong parpol bekerja lebih keras guna menarik suara, semakin banyak pilihan parpol untuk publik, dan kian stabilnya pemerintah karena presiden tidak mudah dijatuhkan parlemen seperti awal masa reformasi di Indonesia.
Kedua, studi Mainwaring tentang ketidakefektifan dan ketidakstabilan sistem multipartai presidensial diperbaiki Jose Antonio Cheibub (2007) dalam studinya tentang presidensialisme dan kepartaian. Cheibub menunjukkan, hubungan antara sistem pemerintahan dan kepartaian tidak sesederhana yang disebut Mainwaring.
Menurut studi Cheibub, sistem parlementer multipartai terlihat lebih efektif dalam proses legislasinya karena perdana menteri dalam sistem parlementer yang ada di bawah ancaman pemakzulan amat berhati-hati dalam mengajukan usulan kebijakan atau undang-undang. Sementara itu, dalam sistem presidensialisme, presiden tidak perlu terlalu takut mengajukan kebijakan karena tidak ada ancaman pemakzulan yang serius dari parlemen. Karena itu, persentase keberhasilan meloloskan undang-undang jauh lebih tinggi pada sistem multipartai parlementer dibandingkan sistem multipartai presidensial.
Cheibub menemukan, ketika faktor seperti umur dari demokrasi atau pendapatan per kapita dimasukkan dalam perhitungan dan analisis, koalisi dari pemerintahan tidak lagi berpengaruh terhadap keefektifan proses legislasi.
Cheibub juga menyimpulkan, risiko instabilitas suatu pemerintah, baik presidensial maupun parlementer, tidak dipengaruhi oleh apakah pemerintah itu satu, dua, atau multipartai.
Kedewasaan politik
Pengurangan jumlah partai politik tidak perlu dipaksakan. Sistem kepartaian yang lebih sederhana tanpa disertai kedewasaan politik elite dan publik belum tentu membuat pemerintahan lebih efektif dan stabil. Masing-masing elite politik mempunyai kepentingan dan akan berusaha memperoleh kepentingannya. Sementara itu, publik yang secara politik belum dewasa akan mudah diperalat elite untuk â€menggoyang†pemerintah.
Yang diperlukan Indonesia bukan pengurangan jumlah parpol, tetapi pendidikan politik yang berkualitas dan reformasi parpol sehingga aktor demokrasi Indonesia makin dewasa secara politik. Yang dimaksud dewasa adalah mempunyai pengetahuan politik yang cukup, mempunyai akses informasi politik yang memadai, memiliki kemampuan bernegosiasi dan bermufakat dalam kerangka peraturan yang ada, serta mengindahkan kepentingan orang banyak di atas kepentingan pribadi yang didasarkan kesadaran bahwa kepentingan jangka panjang individu bergantung pada kepentingan publik. Jumlah partai politik akan berkurang sampai pada jumlah yang tepat sejalan peningkatan kedewasaan politik para elite dan publik.
Sunny Tanuwidjaja Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS; Kandidat Doktor Ilmu Politik di Northern Illinois University
sumber : kompas.com