An Nafsiyah al Islamiyah : Bersegera Melakasanakan Syariah

Allah Swt. berfirman:

]وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ[

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (TQS. Ali Imran [3]: 133)

]إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ #وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ[#

Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, ialah ucapan: “Kami mendengan dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang untung. Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah oarng-orang yang mendapat kemenangan. (TQS. An Nuur [4]: 51-52)

]وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا[

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang beriman dan tidak (pula) perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata. (TQS. Al Ahzab [33]: 36)

]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لاَ يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ[

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (TQS. At Tahrim [66]: 6)

]قَالَ اهْبِطَا مِنْهَا جَمِيعًا بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلاَ يَشْقَى# وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى# قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِي أَعْمَى وَقَدْ كُنْتُ بَصِيرًا# قَالَ كَذَلِكَ أَتَتْكَ ءَايَاتُنَا فَنَسِيتَهَا وَكَذَلِكَ الْيَوْمَ تُنْسَى[

Allah berfirman: “Turunlah kamu berdua dari syurga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagaian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. (TQS. Thaha [20]: 123-126)

Rasulullah bersabda :

«بَادِرُوا بِاْلأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنْ الدُّنْيَا»

Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan dari hari yang gelap. (Saat itu) di waktu pagi seorang manusia beriman tapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seorang manusia beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamanya dengan harta dunia. (HR Muslim dari Abi Hurairah).

Sesungguhnya orang-orang yang bersegera menuju ampunan Allah dan Surga-Nya, serta bersegera melaksanakan berbagai amal shalih, mereka dapat dijumpai di masa Rasulullah saw. dan di masa–masa sesudahnya. Umat senantiasa memuliakan mereka yang bergegas menyambut perintah Tuhannya dan mengorbankan diri mereka, semata-mata mencari ridha Allah. Berikut ini akan kami paparkan contoh-contoh kaum Muslim terdahulu yang senantiasa bergegas menyambut perintah Allah Swt.:

Dalam hadits yang ditakhrij oleh Bukhari Muslim dari Jabir, diungkapkan:

«قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أُحُدٍ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فَأَيْنَ أَنَا؟ قَالَ: فِي الْجَنَّةِ فَأَلْقَى تَمَرَاتٍ فِي يَدِهِ ثُمَّ قَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ»

Ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah saw. pada saat perang Uhud: Bagaimana pandanganmu Ya Rasulallah saw. jika aku terbunuh saat ini, dimanakah tempat ku (setelah kematian)?. Rasulullah bersabda: Engkau akan berada di syurga. Mendengar sabda Rasulullah saw. tersebut, maka laki-laki itu serta-merta melemparkan buah kurma yang ada di tangannya, kemudian ia maju untuk berperang hingga terbunuh di medan perang.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang ditakhrij oleh Imam Muslim di sebutkan:

«فَانْطَلَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ حَتَّى سَبَقُوا الْمُشْرِكِينَ إِلَى بَدْرٍ وَجَاءَ الْمُشْرِكُونَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُقَدِّمَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ إِلَى شَيْءٍ حَتَّى أَكُونَ أَنَا دُونَهُ فَدَنَا الْمُشْرِكُونَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُومُوا إِلَى جَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ قَالَ يَقُولُ عُمَيْرُ بْنُ الْحُمَامِ الْأَنْصَارِيُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ جَنَّةٌ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ قَالَ نَعَمْ قَالَ بَخٍ بَخٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَحْمِلُكَ عَلَى قَوْلِكَ بَخٍ بَخٍ قَالَ لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَّا رَجَاءَةَ أَنْ أَكُونَ مِنْ أَهْلِهَا قَالَ فَإِنَّكَ مِنْ أَهْلِهَا فَأَخْرَجَ تَمَرَاتٍ مِنْ قَرَنِهِ فَجَعَلَ يَأْكُلُ مِنْهُنَّ ثُمَّ قَالَ لَئِنْ أَنَا حَيِيتُ حَتَّى آكُلَ تَمَرَاتِي هَذِهِ إِنَّهَا لَحَيَاةٌ طَوِيلَةٌ قَالَ فَرَمَى بِمَا كَانَ مَعَهُ مِنْ التَّمْرِ ثُمَّ قَاتَلَهُمْ حَتَّى قُتِلَ»

Kemudian nabi saw. berangkat bersama para shahabatnya hingga mendahului kaum musyrikin sampai ke sumur badar. Dan setelah itu kaum musyrikin pun datang. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Berdirilah kalian menuju syurga yang luasnya seluas langit dan bumi. Anas bin Malik berkata: Maka berkatalah Umair bin al Hamam al Anshary: Wahai Rasulullah! Benarkah yang kau maksud itu syurga yang luasnya seluas langit dan bumi? Rasulullah saw. menjawab: Benar. Umair berkata: Bakh- bakh (ehm-ehm..). Rasulullah saw. bertanya kepada Umair: Wahai Umair, apa yang mendorongmu untuk berkata bakh- bakh (ehm-ehm)? Umair berkata tidak ada apa-apa Ya Rasulullah, kecuali aku ingin menjadi penghuninya. Rasulullah saw. bersabda: Sesunguhnya engkau termasuk penghuninya, Wahai Umair! Anas bin Malik berkata: Kemudian Umair bin Al Hamam mengeluarkan beberapa korma dari wadahnya dan ia pun memakannya. Kemudian berkata: Jika aku hidup hingga aku memakan kurma-kurma ini sesungguhnya itu adalah kehidupan yang lama sekali. Anas berkata: Maka Umair pun melemparkan kurma yang dibawanya, kemudian maju untuk memerangi kaum musyrikin hinga terbunuh.

Dalam hadits yang ditakhrij oleh Bukhari Muslim, Anas bin Malik berkata:

«غَابَ عَمِّي أَنَسُ بْنُ النَّضْرِ عَنْ قِتَالِ بَدْرٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ غِبْتُ عَنْ أَوَّلِ قِتَالٍ قَاتَلْتَ الْمُشْرِكِينَ لَئِنْ اللهُ أَشْهَدَنِي قِتَالَ الْمُشْرِكِينَ لَيَرَيَنَّ اللهُ مَا أَصْنَعُ فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ أُحُدٍ وَانْكَشَفَ الْمُسْلِمُونَ قَالَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعْتَذِرُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ هَؤُلَاءِ يَعْنِي أَصْحَابَهُ وَأَبْرَأُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ هَؤُلاَءِ يَعْنِي الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ تَقَدَّمَ فَاسْتَقْبَلَهُ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ فَقَالَ يَا سَعْدُ بْنَ مُعَاذٍ الْجَنَّةَ وَرَبِّ النَّضْرِ إِنِّي أَجِدُ رِيحَهَا مِنْ دُونِ أُحُدٍ قَالَ سَعْدٌ فَمَا اسْتَطَعْتُ يَا رَسُولَ اللهِ مَا صَنَعَ قَالَ أَنَسٌ فَوَجَدْنَا بِهِ بِضْعًا وَثَمَانِينَ ضَرْبَةً بِالسَّيْفِ أَوْ طَعْنَةً بِرُمْحٍ أَوْ رَمْيَةً بِسَهْمٍ وَوَجَدْنَاهُ قَدْ قُتِلَ وَقَدْ مَثَّلَ بِهِ الْمُشْرِكُونَ فَمَا عَرَفَهُ أَحَدٌ إِلاَّ أُخْتُهُ بِبَنَانِهِ قَالَ أَنَسٌ كُنَّا نُرَى أَوْ نَظُنُّ أَنَّ هَذِهِ اْلآيَةَ نَزَلَتْ فِيهِ وَفِي أَشْبَاهِهِ ]مِنْ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللهَ عَلَيْهِ[ إِلَى آخِرِ اْلآيَةِ»

Pamanku, yaitu Anas bin Nadhr tidak ikut berperang di Badar. Kemudian ia berkata: Wahai Rasulullah saw.! Aku tidak ikut dalam peperangan pertama, dimana engkau memerangi kaum musyrik. Sungguh jika Allah memperlihatkan kepadaku peperangan melawan kaum musyrik, maka Allah pasti akan melihat apa yang akan aku lakukan. Anas berkata: Maka ketika masa perang Uhud tiba, dan kaum Muslim pun telah siap, Anas bin Nadhr berkata: Ya Allah! Aku meminta ampun kepadamu dari apa yang dilakukan oleh mereka1 (yakni para shahabat) dan aku membebaskan diri dari apa yang dilakukan oleh mereka (yakni kaum musyrik). Kemudian ia pun maju dan disambut (di halangi supaya tidak cepat-cepat maju ke medan perang) oleh Saad bin Muadz. Maka Saad berkata : Ya Rasulullah saw., Aku tidak mampu menahan apa yang dilakukannya. Anas bin Malik berkata: Maka kami menemukan lebih dari delapan puluh bekas tebasan pedang, tusukan tombak, dan panah. Kami menemukannya telah terbunuh. Ia mati dalam keadaan dicincang oleh kaum musyrik, hingga tidak ada seorang pun yang mengenalinya kecuali saudara perempuannya, karena mengenali ujung jarinya. Anas berkata: Kami berpendapat dan menduga bahwa firman Allah:

] مِنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ[

Dan di antara kaum Mukmin ada orang-orang yang membenarkan janji mereka kepada Allah…(TQS. Al Ahzab [33]: 23). Ayat ini diturunkan tentang syahidnya Anas bin Nadhr dan orang-orang yang serupa dengannya.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abi Saruah, ia berkata:

«صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ الْعَصْرَ فَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ مُسْرِعًا فَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ إِلَى بَعْضِ حُجَرِ نِسَائِهِ فَفَزِعَ النَّاسُ مِنْ سُرْعَتِهِ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ فَرَأَى أَنَّهُمْ عَجِبُوا مِنْ سُرْعَتِهِ فَقَالَ ذَكَرْتُ شَيْئًا مِنْ تِبْرٍ عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِي فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ»

Suatu saat aku shalat Ashar dibelakang Nabi saw. di Madinah. Kemudia Beliau saw. membaca salam dan cepat-cepat berdiri, kemudian melangkahi pundak orang-orang yang ada di mesjid hingga sampai ke sebagian kamar istrinya. Maka orang-orang pun merasa kaget dengan bergegasnya Nabi (ada apa gerangan?). Kemudian Nabi saw. keluar dari kamar istrinya menuju mereka. Nabi melihat para shahabat sepertinya merasa keheran-heranan karena bergegasnya beliau. Kemudian Beliau saw. berkata: Aku bergegas dari sholat karena aku ingat pada suatu barang yang masih tersimpan dirumah kami. Aku tidak suka jika barang itu menahanku, maka aku memerintahkan (kepada istri ku) untuk membagi-bagikannya.

Dalam riwayat Muslim yang lain Nabi saw. bersabda:

«كُنْتُ خَلَّفْتُ فِي الْبَيْتِ تِبْرًا مِنْ الصَّدَقَةِ فَكَرِهْتُ أَنْ أُبَيِّتَهُ»

Aku meninggalkan sebuah barang sedekah di rumahku dan Aku tidak suka jika aku menahannya.

Hadits ini memberi petunjuk kepada kaum Muslim agar bersegera dan cepat-cepat melaksanakan perkara yang telah di wajibkan Allah Swt.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Al Barra, ia berkata:

«لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ صَلَّى نَحْوَ بَيْتِ الْمَقْدِسِ سِتَّةَ عَشَرَ أَوْ سَبْعَةَ عَشَرَ شَهْرًا وَكَانَ يُحِبُّ أَنْ يُوَجَّهَ إِلَى الْكَعْبَةِ فَأَنْزَلَ اللهُ تَعَالَى قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوُجِّهَ نَحْوَ الْكَعْبَةِ وَصَلَّى مَعَهُ رَجُلٌ الْعَصْرَ ثُمَّ خَرَجَ فَمَرَّ عَلَى قَوْمٍ مِنْ اْلأَنْصَارِ فَقَالَ هُوَ يَشْهَدُ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّهُ قَدْ وُجِّهَ إِلَى الْكَعْبَةِ فَانْحَرَفُوا وَهُمْ رُكُوعٌ فِي صَلاَةِ الْعَصْرِ»

Ketika Rasulullah datang ke Madinah, maka Rasulullah saw. shalat menghadap ke Baitul Muqaddas (Masjid Al Aqsha), selama enam belas atau tujuh belas bulan. Rasulullah saw. sangat ingin diperintahkan oleh Allah agar shalat menghadap ke Ka’bah. Kemudian Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Sungguh Aku telah melihat bolak-baliknya wajahmu ke langit agar Aku menghadapkanmu ke Kiblat yang kamu sukai. Maka Nabi saw. pun sholat menghadap ke Ka’bah. Pada saat itu ada seorang laki-laki yang shalat bersama Beliau saw., kemudian ia keluar menuju kaum Anshar, dan mengatakan bahwa dirinya bersaksi sesungguhnya ia shalat bersama Nabi saw. dan Beliau menghadap ke Ka’bah. Maka kaum Anshor pun merubah arah kiblat mereka (menghadap ke Ka’bah) padahal mereka sedang ruku sholat Ashar.

Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Ibnu Abi Aufa ra., ia berkata:

«أَصَابَتْنَا مَجَاعَةٌ لَيَالِيَ خَيْبَرَ فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ وَقَعْنَا فِي الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ فَانْتَحَرْنَاهَا فَلَمَّا غَلَتِ الْقُدُورُ نَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْفِئُوا الْقُدُورَ فَلاَ تَطْعَمُوا مِنْ لُحُومِ الْحُمُرِ شَيْئًا قَالَ عَبْدُ اللهِ فَقُلْنَا إِنَّمَا نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ِلأَنَّهَا لَمْ تُخَمَّسْ قَالَ وَقَالَ آخَرُونَ حَرَّمَهَا أَلْبَتَّةَ وَسَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ فَقَالَ حَرَّمَهَا أَلْبَتَّةَ»

Kami ditimpa kelaparan pada beberapa malam saat perang Khaibar, dan kami menemukan Al Humur Al Ahliyyah (Unta kemerah-merahan yang telah jinak), kemudian kami menyembelihnya. Maka ketika kuali telah mendidih, mendadak berteriaklah juru bicara Rasulullah saw.: Matikanlah kuali itu dan kalian jangan makan daging onta merah itu sedikit pun. Abdullah berkata: Kami pada saat itu mengatakan: Sesunguhnya Rasulullah saw. melarang memakannya hanya karena unta itu belum di bagi lima (karena merupakan unta rampasan perang). Tapi shahabat yang lain berkata: Unta itu diharamkan secara mutlak. Kemudian aku bertanya kepada Said bin Jubair, dan ia menjawab: Unta seperti itu diharamkan secara mutlak.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata:

«كُنْتُ أَسْقِي أَبَا طَلْحَةَ اْلأَنْصَارِيَّ وَأَبَا عُبَيْدَةَ بْنَ الْجَرَّاحِ وَأُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ شَرَابًا مِنْ فَضِيخٍ وَهُوَ تَمْرٌ فَجَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ يَا أَنَسُ قُمْ إِلَى هَذِهِ الْجِرَارِ فَاكْسِرْهَا قَالَ أَنَسٌ فَقُمْتُ إِلَى مِهْرَاسٍ لَنَا فَضَرَبْتُهَا بِأَسْفَلِهِ حَتَّى انْكَسَرَتْ»

Suatu hari aku memberi minum kepada Abu Thalhah al Anshary, Abu Ubaidah bin al Jarrah, dan Ubay bin Ka’ab dari Fadhij, yaitu perasan kurma. Kemudian ada seseorang yang datang, ia berkata: Sesunggunya Khamr telah diharamkan. Maka Abu Thalhah berkata: Wahai Anas berdirilah dan pecahkanlah kendi itu! Anas berkata: Maka akupun berdiri mengambil tempat penumbuk biji-bijian (Al Mihras) milik kami, maka kami memukul kendi itu dengan bagian bawahnya (Al Mihras), hingga pecahlah kendi itu.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah ra., ia berkata:

«وَبَلَغْنَا أَنَّهُ لَمَّا أَنْزَلَ اللهُ تَعَالَى أَنْ يَرُدُّوا إِلَى الْمُشْرِكِينَ مَا أَنْفَقُوا عَلَى مَنْ هَاجَرَ مِنْ أَزْوَاجِهِمْ وَحَكَمَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَنْ لاَ يُمَسِّكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ أَنَّ عُمَرَ طَلَّقَ امْرَأَتَيْنِ»

Telah sampai berita kepada kami bahwasannya Umar bin Al Khathab telah menceraikan dua istrinya, ketika Allah Swt. menurunkan firman-Nya (Al Mumtahanah []: 10, pent.), yang memeritahkan agar kaum Muslim mengembalikan kepada kaum musyrik istri yang telah mereka berikan kepada suami-suaminya yang telah hijrah dan Allah telah menentukan hukum kepada kaum Muslim agar mereka tidak menahan tali perkawinan dengan wanita-wanita kafir.

Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah ra. berkata:

«يَرْحَمُ اللهُ نِسَاءَ الْمُهَاجِرَاتِ اْلأُوَلَ لَمَّا أَنْزَلَ اللهُ ]وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ[ شَقَّقْنَ مُرُوطَهُنَّ فَاخْتَمَرْنَ بِهَا»

Semoga Allah merahmati kaum wanita yang hijrah pertama kali, ketika Allah menurunkan firman-Nya:

]وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ[

Dan hendaklah mereka mengenakan kain kerudung mereka diulurkan ke kerah baju mereka (TQS. An Nur [24]: 31)

Maka kaum wanita itu merobek kain sarung mereka (untuk dijadikan kerudung) dan menutup kepala mereka dengannya .

Abu Daud telah mentkhrij hadits dari Shofiyyah binti Syaibah dari ‘Aisyah ra.:

«أَنَّهَا ذَكَرَتْ نِسَاءَ اْلأَنْصَارِ فَأَثْنَتْ عَلَيْهِنَّ وَقَالَتْ لَهُنَّ مَعْرُوفًا وَقَالَتْ لَمَّا نَزَلَتْ سُورَةُ النُّورِ عَمِدْنَ إِلَى حُجُورٍ أَوْ حُجُوزٍ شَكَّ أَبُو كَامِلٍ فَشَقَقْنَهُنَّ فَاتَّخَذْنَهُ خُمُرًا»

Sesungguhnya Beliau saw. menuturkan kaum wanita Anshar, kemudian Beliau memuji mereka, dan berkata tentang mereka dengan baik. Beliau saw. berkata: Ketika diturunkan surat An Nur: 31 (tentang kewajiban memakai penutup kepala/kerudung, pent.), maka mereka mengambil kain sarung mereka kemudian meraka sobek dan menjadikanyya sebagai kain penutup kepala (kerudung).

Ibnu Ishak berkata: Al Asy’ats bin Qais telah mendatangi Rasulullah saw. bersama deleasi dari Bani Kindah. Az Zuhry telah menceritakan kepadaku bahwa Al Asy’ats bin Qais datang bersama delapan puluh orang Bani Kindah yang naik kuda/unta. Kemudian mereka masuk menemui Rasullah saw. di masjid Beliau. Mereka mengikat rambut mereka yang ikal dan memakai celak mata serta memakai jubah bagus yang dilapisi sutra. Ketika mereka masuk menemui Rasulullah saw., Beliau saw. berkata kepada mereka: Apakah kalian sudah masuk Islam?. Mereka menjawab: benar. Rasul saw. berkata: Kenapa sutra itu masih melekat dileher kalian?. Az Zuhry berkata: Maka mereka pun merobek-robek sutra tersebut dan melemparkannya.

Ibnu Jarir telah meriwayatkan dari Abi Buraidah dari bapaknya, ia berkata: Ketika kami sedang duduk-duduk menyantap minuman, kami ada di atas pasir. Pada saat itu kami bertiga atau berempat. Kami memiliki kendi besar dan kami meminum khamr karena masih dihalalkan. Kemudian aku berdiri dan ingin mendatangi Rasulullah saw. Kemudian aku membacakan salam kepada Beliau, tiba-tiba turunlah ayat tentang keharaman khamr:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ

Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamr dan judi ………, sampai akhir dua ayat yaitu:

فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Apakah kalian tidak kan berhenti/berhentilah kalian.

Maka aku datang kepada shahabat-sahabatku (yang sedang minum khamr) dan membacankan ayat tersebut kepada mereka sampai kepada firman Allah:

فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Apakah kalian tidak kan berhenti/ berhentilah kalian”.

Bapaknya Abu Buraidah berkata: Sebagian shahabatku minumannya masih ada ditangannya, sebagiannya telah di minum, dan sebagian lagi minumannya masih ada di tempatnya (semacam gelas untuk minum khamr, pent.). Ia berkata, sedangkan gelas minuman ada dibawah mulut atasnya, seperti yang dilakukan oleh orang yang membekam (mulutnya menganga), kemudian mereka menumpahkan khamr yang ada pada kendi besar mereka dan mereka berkata : Ya Tuhan kami, kami telah berhenti.

Handzalah bin Abi Amir ra. yang wafat dan dimandikan oleh malaikat telah mendengar seruan untuk berperang di Uhud. Maka ia pun bergegas menyambut pangilan itu, dan mati syahid pada perang Uhud tersebut. Ibnu Ishak berkata : Rasulullah saw. bersabda: Sesunguhnya shahabat (Handzalah) di mandikan oleh malaikat maka tanyakalah bagaimana kabar kelauarganya? Maka aku pun (Ibnu Ishak) bertanya kepada kepada istrinya. Dia pada malam itu adalah pengantin baru. Istrinya berkata: Ketika mendengar panggilan untuk berperang, suamiku keluar padahal dalam keadaan junub. Rasulullah saw. bersabda: Begitulah ia telah dimandikan oleh malaikat.

Imam Ahmad telah mentakhrij hadits dari Abi Rafi bin Khudaij, ia berkata:

«كُنَّا نُحَاقِلُ اْلأَرْضَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُكْرِيهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالطَّعَامِ الْمُسَمَّى فَجَاءَنَا ذَاتَ يَوْمٍ رَجُلٌ مَنْ عُمُومَتِي فَقَالَ نَهَانَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَطَوَاعِيَةُ اللهِ وَرَسُولِهِ أَنْفَعُ لَنَا نَهَانَا أَنْ نُحَاقِلَ بِاْلأَرْضِ فَنُكْرِيَهَا عَلَى الثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالطَّعَامِ الْمُسَمَّى وَأَمَرَ رَبَّ اْلأَرْضِ أَنْ يَزْرَعَهَا أَوْ يُزْرِعَهَا وَكَرِهَ كِرَاءَهَا وَمَا سِوَى ذَلِكَ»

Kami pada masa Nabi memabajak tanah, kemudian menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat dari makanan tertentu. Pada suatu hari datanglah kepada kami seorang lelaki dari kerabat paman/bibiku, ia berkata: Rasulullah saw. telah melarang suatu perkara yang telah memberikan manfaat (duniawi) bagi kita. Tapi taat kepada Allah dan Rasul-Nya jauh lebih bermanfaat bagi kita. Beliau telah melarang kita membajak tanah kemudian kita menyewakannya dengan imbalan sepertiga atau seperempat, dan makanan tertentu. Rasulullah saw. memerintahkan pemilik tanah agar menanaminya sendiri. Beliau tidak menyukai penyewaan tanah dan yang selain itu. (sumber : buku Hizbut Tahrir : Min Muqowwimat an Nafsiyah al Islamiyah)


1 Maksudnya Anas bin Nadhr memohon ampunan kepada Allah karena tidak bisa ikut berperang di Badar (pent.)

5 comments

  1. Mr. Supriyadi

    Subhanallah,
    Marilah berlomba-lomba menjadi yang terdepan dalam beramal sholih
    bersegera menyambut ampunan Allah dengan menjalankan syariatNya

  2. assalamu alaikum WR WB,,,,,,,
    ayo sambut syariah dengan perjuangan ikhlas…..
    “selamat tinggal Hukum manusia yg sarat kelemahan & kekurangan serta ketidakadilan”

  3. Shalahuddin thariq Al Fatih

    >!! HARGA MATI !!<

    Alqur’an menjelaskan
    Al hadits mengatakan
    Sahabat mencontohkan
    Ulama menyatakan

    Tak ada
    Tak ada yang menyangkal akan kewajibannya
    Akan keharusan memperjuangkannya

    Lalu akankah kita diam
    Akankah kita terlelap dalam dunia
    Sementara dosa terus mengalir

    Sungguh kita tak punya pilihan
    Sungguh ini adalah harga MATI
    Kita harus bergabungkan diri dalam barisan
    Barisan para pejuang syariah dan khilafah

    Rajab,1429
    Shalahuddin Thariq Al Fatih

    thariqalfatih@ymail.com

  4. Shalahuddin thariq Al Fatih

    >!! HARGA MATI !!<

    Alqur’an menjelaskan
    Al hadits mengatakan
    Sahabat mencontohkan
    Ulama menyatakan

    ______Tak ada
    ______Tak ada yang menyangkal akan kewajibannya
    ______Akan keharusan memperjuangkannya

    Lalu akankah kita diam
    Akankah kita terlelap dalam dunia
    Sementara dosa terus mengalir

    ______Sungguh kita tak punya pilihan
    ______Sungguh ini adalah harga MATI
    ______Kita harus bergabungkan diri dalam barisan
    ______Barisan para pejuang syariah dan khilafah
    _
    Rajab,1429
    Shalahuddin Thariq Al Fatih

    thariqalfatih@ymail.com

  5. …segerakan istilâm al-hukmi….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*