Rakhmat S Labib : Hukum Mati Wajib Diterapkan

HTI-Press. Eksekusi hukuman terhadap terpidana mati Sugeng dan Sumiarsih kembali menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah LSM liberal dan pegiat HAM menyerukan penghapusan hukuman mati.Koalisi Hapus Hukuman Mati (Hati) yang terdiri dari Kontras, Imparsial, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, PBHI Jakarta, dan Human Rights Working Group (HRWG) mengeluarkan pernyataan sikap, mendesak Presiden membatalkan eksekusi mati Alasannya melanggar HAM. Untuk menjawab masalah ini kami melakukan wawancara dengan Ustadz Rakhmat S Labib koordinator Lajnah Tsaqafiyyah Hizbut Tahrir Indonesia. Berikut hasil wawancaranya.

Kenapa pro kontra tentang masalah ini selalu muncul ?

Kesalahan dasarnya adalah ketika dasar untuk hukuman itu adalah HAM. Perdebatan diatas memungkinkan muncul . Sebaliknya kalau berdasarkan syariah Islam , hukum mati adalah legal. Syariat Islam telah menetapkan delik perkara yang kepada para pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati. Sebagian kasus seperti itu tercakup dalam hukum-hukum hudud, yang bentuk kesalahan dan bentuk sanksinya telah diputuskan oleh syara. Seperti kasus pembunuhan yang disengaja (kecuali keluarga korban memaafkan), tindakan zina muhshan (pelakunya telah bersuami atau beristeri), liwath (homoseksual), dan murtad (keluar dari agama Islam, berpindah memeluk agama selain Islam).

Selain itu, ada pula kasus-kasus yang dianggap berat, namun tidak tercakup di dalam hukum hudud, melainkan tergolong hukum ta’zir (yaitu hukum yang bentuk sanksinya diserahkan kepada ijtihad hakim), yang sanksinya bisa berupa hukuman mati. Contohnya adalah tindakan spionase (mata-mata) yang bisa berakibat pada kehancuran militer, atau kehancuran negara; atau memproduksi dan menjual secara besar-besaran kepada masyarakat obat bius, narkotika, dan sejenisnya. Pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati.Dalam pandangan Islam, hukuman mati dalam kasus-kasus seperti itu justru wajib diterapkan

Apa masalahnya kalau prinsip HAM dijadikan dasar ?

Untuk menjawab pertanyaan itu, secara sederhana bisa dikemas dalam bentuk pertanyaan: siapa yang berhak menetapkan layak atau tidak layaknya hukuman mati terhadap manusia? Apakah hukum buatan manusia (hukum akal) ataukah hukum Tuhan? Yang pasti, akal manusia, betapapun hebatnya, tidak akan pernah sanggup menjangkau daerah layak atau tidaknya hukuman mati. Di dalam syariat Islam, otoritas yang berhak menentukan layak atau tidaknya suatu perbuatan, sekaligus yang paling mengetahui hakekatnya, sehingga pantas untuk dijadikan sebagai sandaran bagi kita, adalah syariat, atau hukum Allah Swt, bukan akal atau hukum buatan manusia.

Dari sini bisa kita simpulkan, bahwa perkara-perkara yang menyangkut pujian atau celaan, yang berdampak pada adanya ganjaran atau pun sanksi, tidak bisa dijangkau hakekatnya oleh akal manusia maupun tabiat (kecenderungan umum) manusia. Apabila manusia memaksa dengan membuat hukum berdasarkan akalnya atau pun kecenderungannya tadi dalam perkara-perkara yang terkait dengan pujian atau celaan yang berdampak pada ganjaran dan siksa, maka pasti akan menghasilkan perselisihan dan relativitas (ketidakpastian) hukum.

Dengan demikian, yang mengetahui hakekat perkara-perkara yang menyangkut pujian dan celaan, atau yang berdampak pada adanya ganjaran atau pun sanksi di akhirat adalah syara (Allah Swt). Ajaran Islam menegaskan tentang persoalan ini: Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya, dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik. (TQS. al-An’am [6]: 57)

Artinya, HAM tidak bisa dijadikan rujukan ?

Tidak bisa dan tidak boleh sama sekali. Apalagi terdapat kontradiksi dalam ide HAM itu . Mereka mengatakan hukuman mati melanggar hak hidup orang yang tidak bisa dikurangi oleh manusia dalam keadaan apapun . Pertanyaannya bagaimana caranya negara melindungi nyawa manusia ? Justru penerapan hukuman mati itu adalah cara negara untuk melindungi nyawa rakyatnya. Dengan sanksi yang sangat tegas , akan menjadi tindakan preventif atau pencegah bagi yang lain untuk melakukan kejahatan yang sama.Berdasarkan hati nurani yang dalam, hukuman apa yang pantas ditimpakan bagi penjahat kemanusiaan seperti Hitler, atau pembantai ribuan umat Islam di Bosnia, Irak, Afghanistan, Palestina dan Lebanon? Coba bayangkan , terjadi perampokan, anda dalam posisi korban , ibu anda dibunuh, istri anda diperkosa, anak-anak anda di bunuh di depan mata anda, rumah anda kemudian dibakar, apakah tidak pantas pelakunya dihukum mati ?

Tapi bukankah pelaksanaan hukuman mati tidak mengurangi tingkat kejahatan dan ternyata tidak menyelesaikan persoalan .?

Memang sangsi hukuman bukan satu-satunya cara untuk mencegah tindakan kriminalitas itu. Banyak faktor lain seperti kesejahtraan masyarakat, tingkat stress yang tinggi. Memang Hukuman mati ini bukanlah satu-satunya cara untuk mencegah kejahatan meluas, namun bagaimanapun hukuman mati akan memberikan aspek jera yang meluas. Logikanya, kalau dengan hukuman mati saja masih terjadi kejahatan apa lagi kalau tidak diterapakan.

Artinya, masalah sanksi hukum hanya salah satu faktor saja ?

Benar, mencegah kejahatan meluas, tidak bisa hanya disandarkan kepada hukuman yang keras. Tapi juga faktor-faktor lain yang bisa menjadi pemicu, seperti faktor kesejahteraan masyarakat. Menarik, dalam kasus hukuman potong tangan bagi pencuri, Rasulullah saw pernah tidak menjatuhkan hukuman tersebut kepada pencuri. Penyebabnya, karena kondisi masyarakat pada waktu itu dalam keadaan paceklik, hingga pelaku terpaksa melakukan pencurian untuk menyambung nyawa. Hal ini kemudian menjadi ketetapan hukum dalam Islam, bahwa pelaku pencurian tidak dikenakan sanksi apabila dia mencuri karena lapar atau terpaksa untuk mempertahankan hidupnya. Khalifah Umar bin Khaththab r.a pun mengikuti tindakan yang dilakukan Rasul ini.

Hal ini menunjukkan keterkaitan antara kewajiban penerapan sanksi hukum yang tegas dengan kewajiban negara menjamin kebutuhan pokok rakyatnya. Sehingga tidak ada alasan bagi rakyat untuk mencuri dengan alasan untuk mempertahankan hidup. Namun hal ini bukan berarti menghapus hukuman yang keras tersebut. Hukuman tersebut tetap berlaku, namun qadhi (hakim) harus mempertimbangkan alasan terpidana melakukan tindakan kejahatan.

Bagaimana dengan prosedural hukuman itu dalam Islam ?

semua sanksi hukum dalam Islam dilakukan lewat proses pengadilan yang obyektif dan adil. Pelaku zina misalnya baru bisa dihukum kalau ada empat orang yang langsung menyaksikan. Pencuri dihukum kalau dia terbukti mencuri bukan karena lapar. Pembuktian (al- bayyinah) ini menjadi sangat penting dalam Islam. Sampai-sampai Rasulullah saw memerintahkan untuk tidak melakukan hukuman hudud (pidana) kalau masih ada syubhat (keraguan) di dalamnya. Dalam kasus Ghomidiyah misalnya, berulang-ulang Rasulullah menanyakan kepadanya apakah dia jujur dengan pengakuannya itu? Rasulullah juga memberikan kesempatan kepadanya untuk merubah pengakuannya sebelum hukum dijatuhkan. Rasulullah saw juga bertanya kepada orang-orang yang dekat kepadanya apakah Ghamidiyah itu waras atau gila? Catatan penting lain, hukuman mati ini dilakukan di tempat terbuka agar disaksikan banyak orang. Dengan demikian efek jeranya akan semakin besar. Dan itu tidak boleh ditunda-tunda , harus segera di eksekusi.

Bukankah dalam sistem hukum yang belum berjalan baik sekarang ini , ditambah aparat yang korup hukuman itu tidak layak untuk diterapkan ?

Itu persoalan lain. Itu harus diperbaiki, sistem hukumnya harus benar dan aparatnya harus amanah. Namun itu bukan jadi alasan untuk menolak hukuman mati. Justru karena itu , syariah Islam harus diterapkan. Dengan demikian sistemnya akan bagus dan dan aparatnya akan bagus karena memiliki ketaqwaan yang tinggi. (FW/LI)

12 comments

  1. Hukum mati ditolak, orang tak bersalah dibantai tiap hari gak dibela. Apa gunanya HAM ? hanya untuk melindungi pelaku kejahatan. HAM tidak memihak kemanusiaan, tapi memihak kejahatan ? Kasihan deh para pejuang HAM. Hanya menjadi antek penjajah untuk menekan pemerintah menegakkan aturan.

  2. …yang jelas, hukuman mati dalam Islam itu satu paket dengan sistem kenegaraan lainnya…
    …tidak bisa dicangkokkan ke NKRI….

  3. Negara mana sih yg benar2 konsisten dgn HAM?klu mo jujur jwbnnya ga ada (krn HAM ini ide yg absurd,sekaligus tidak rasional,penuh kontradiktif).Tp klo mau maksa bs di tulis jawabannya adalah AS -yg notabene sbg pihak pengusung utama ide HAM-.it’s ok.

    Tp, kita jangan lupa dgn data bahwa AS dan Eropa adalah yg paling melnggar HAM…
    Dlm konteks hukuman mati, kita juga jangan lupa hukuman apa yg telah mrk (AS) berikan terhadap Saddam Husein,hukuman mati kan…

    Klu sudah gini mestinya mjd tidak PeDe lah mrk yg mnolak hukuman mati atas Dasar HAM…

    Tp,mereka…

    (DASAR ANTEK ASING)

  4. Mungkin karena pejuang-pejuang HAM tidak pernah merasakan keluarganya jadi korban pembunuhan, pemerkosaan dan kejahatan. jadi tidak merasakan sakitnya penderitaan orang.

  5. Mereka(Pengusung HAM) mengatakan hukuman mati melanggar hak hidup orang yang tidak bisa dikurangi oleh manusia dalam keadaan apapun>>>> Nah, untuk si pembunuh apakah dia juga tdk melanggar hak hidup orang yg tdk bisa dikurangi oleh manusia????? Nyawa dibayar dengan nyawa…sudah pas. Karena sama2 melanggar hak hidup orang.

  6. Pejuang HAM adalah ingin dianggap sebagai pahlawan oleh sebagian orang/kelompok…..tapi pahlawan kesiangan. Saya pengin tanya apakah pejuang HAM di Indonesia pernah melihat perlakuan diskriminatif di Bali terhadap warga minoritas (umat Islam)???? Di Bali karyawati di Kantor Gubernuran dilarang memakai jilbab (utk muslimah), ijin pendirian masjid dipersulit. Pernahkan anda2 pengusung HAM membela pihak minoritas (umat Islam) di Bali?????

  7. Hukuman mati yg sebenar-benarnya akan dilakukan jika Syariat Islam diterapkan. Aktifis HAM mengeluarkan wacana ini agar penerapan Syariat Islam sulit untuk diterapkan. Sungguh-sungguh cara yg licik.

  8. Hukuman mati yg sebenar-benarnya akan dilakukan jika Syariat Islam diterapkan. Aktifis HAM mengeluarkan wacana ini agar penerapan Syariat Islam sulit untuk diterapkan. Sungguh-sungguh cara yg licik

  9. Al-liwa_ar-roya

    HUKUMAN MATI SDH MRP BGN DALAM HUKUM ISLAM,ORG YG PHOBIA THD SYARIAT ISLAM PASTI TAKUT.Walaupun INDONESIA SKG BELUM MJD NEG ISLAM,HUKUMAN MATI HARUS TETAP ADA,KALO PERLU KORUPTOR JUGA DI HUKUM MATI

  10. hanif al-islam

    Hukuman mati sesuai dengan fitrah manusia. tidak melanggar HAM.Merekalah yang melanggar HAM jika menolak hukuman mati

  11. ooh ga papa para aktivis HAM menolak hukuman mati…karena mereka belum merasakan apa yg dirasakan oleh pihak-pihak yang dirugikan..kl posisi mereka menjadi pihak yang dirugikan pasti akan teriak…HIDUPKAN HUKUMAN MATI…baru deh sadar kl hukum islam tuh benar (bete banget ga seh)..Aktivis Ham adalah sekelompok orang2 pinter tapi keblinger dan sekelompok orang ga punya pendirian alias linglung…ada cara ci supaya mereka tuh sadar…kalo dah mulai cium tanah alias meninggal dunia hehehehe (percuma dong!) kita mohon doa kepada Allah Swt supaya mereka ga buta mata palagi buta hati selamanya palagi anggota aktivis HAM tu muslim … kesian dah terlalu pinter heheh

  12. isma nur diana

    Allah menciptakan manusia, jadi hanyalah Allah yang tahu spare parts didlamnya, dan hanya Allahlah yang berhak mengaturnya, serta hukum Allah pulalah yang paling tepat untuk diterapkan, seandainya tulisan ustadz rahmat yang syarat dengan penjabaran yg terang dan jelas dimuat disemua media yang ada, wah, pastilah para aktifis ham itu berpikir 2 kali untuk menolak hukuman mati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*