Istilah homoseksual dan lesbianisme bukanlah perkara baru. Aktivitas seksual antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan sesama perempuan tersebut dikenal dengan istilah liwath. Pertama kali, penyimpangan seksual ini terjadi pada kaum Nabi Luth. Beliau diutus kepada kaum Sodom yang biasa melakukan liwath.
Nabi Luth diperintahkan untuk mendakwahi dan amar ma’ruf nahi munkar kepada mereka. Allah SWT menjelaskan hal ini: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: ’Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: ’Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.’ Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan) (TQS. Al-A’raf[7]:80-83).
Cara melampiaskan hasrat seksual bermacam cara, ada yang halal seperti lewat pernikahan; ada juga yang diharamkan seperti homoseksualitas dan lesbianisme. Terlepas dari hal tersebut, semuanya lahir dari gejolak seksualitas. Padahal, seksualitas tersebut dorongannya bersifat instingtif (gharizah) yang berbeda dengan kebutuhan fisik (hajatul ’udhawiyah). Kebutuhan fisik akan muncul dengan sendirinya. Siapapun yang tidak minum lama kelamaan akan haus, orang yang lama tidak istirahat akan merasakan lelah, dan sebagainya. Sedangkan, gharizah akan muncul bila ada rangsangan. Gejolak seksual muncul apabila ada rangsangan.
Demikian juga hasrat untuk homoseks atau lesbian akan muncul bila terdapat rangsangan-rangsangan yang mendorong untuk mencoba atau melakukannya. Ada dua rangsangan yang umumnya merangsang manusia, yaitu pikiran dan realitas yang nampak. Untuk itu, cara untuk mencegah aktivitas seksual menyimpang tersebut adalah dengan cara menghilangkan rangsangan-rangsangan terkait dengannya.
Pertama, terkait pemikiran. Pemikiran yang mendorong orang mencoba melakukan homoseks atau lesbi adalah pemikiran serba bebas, yakni liberalisme materialisme. Dalam liberalisme, orang dipahamkan bahwa hidup itu terserah mau melakukan apa saja. Tolok ukurnya pun bersifat materialistik. Karenanya, aktivitas liwath didudukkan sebatas cara memuaskan hasrat seksual yang mereka sebut dengan orientasi seksual. Yang penting sama-sama enjoy. Padahal, dalam Islam, seksualitas merupakan nikmat Allah SWT untuk melanjutkan keturunan. Tidak mengherankan bila hubungan seksual diibaratkan al-Quran sebagai ladang dan bercocok tanam (lihat surat al-Baqarah:223).
Selain itu, alasan hak asasi manusia (HAM) sering kali ditanamkan sebagai dalih untuk melakukan perbuatan kaum Sodom. Bahkan, ada juga pemikiran gender yang justru menimbulkan kebencian kepada laki-laki hingga dianggapnya saingan dan musuh bagi perempuan. Muaranya ada perempuan yang menjadi lesbi dengan dalih tersebut. Selama pemikiran-pemikiran ini terus dikembangkan di tengah masyarakat maka atas nama kebebasan pribadi dan berekspresi penyimpangan seksual tersebut tetap mendapat tempat. Oleh sebab itu, pemikiran liberalisme tidak boleh dikembangkan di masyarakat. Di Indonesia beruntung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional beberapa tahun lalu mengharamkan paham sekulerisme, pluralisme, dan liberalisme (sepilis).
Kedua, secara individual menjauhi hal-hal yang dapat mengundang hasrat melakukan liwath. Islam sangat memperhatikan fitrah manusia. Terkait masalah ini, Rasulullah SAW bersabda: ”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut, begitu juga janganlah perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut” (HR. Muslim). Laki-laki yang melihat aurat laki-laki ataupun perempuan yang melihat aurat sesama perempuan akan terangsang. Ini adalah bibit penyimpangan seksual. Apalagi kalau tidur dalam satu selimut. Islam sangat ketat memerintahkan hal tersebut. Bahkan, dimulai sejak anak baligh. Bahkan, adik dan kakak yang sudah sama-sama balig tidak boleh melakukannya.
Ketiga, secara sistemik hilangkan berbagai hal di tengah masyarakat yang dapat merangsang orang untuk mencoba-coba. Misalnya, hentikan pornografi terkait homo dan lesbi. Kini, di dunia maya berkeliaran promosi tentang itu. VCD liwath pun dijual laksana kacang goreng. Bahkan, promosi homo dan lesbi di media termasuk TV terus gencar dilakukan. Penampilan laki-laki meniru perempuan atau perempuan meniru lak-laki semakin menggila, padahal Islam melarangnya. ”Rasulullah SAW melarang laki-laki yang meniru perempuan, dan perempuan yang meniru laki-laki” (HR. Bukhari). Ujungnya laki-laki merasa sebagai perempuan yang karenanya lebih melampiaskannya dengan sesama laki-laki. Pemerintah dalam aturan Islam harus mengeluarkan kebijakan tentang tegas terkait hal ini.
Keempat, permudah pernikahan. Terkadang ada rasa takut menikah. Orang tua tidak setuju nikah usia muda dengan alasan belum mapan. Biaya pernikahan pun tinggi. Sementara itu, gejolak seksual besar akibat berbagai rangsangan yang ada. Pada sisi lain, ada kekhawatiran hamil di luar nikah. Jalan keluarnya, ada yang mengambil jalan menjadi homo dan lesbi. Untuk itu orang tua dan pemerintah perlu mempermudah pernikahan. Dorong untuk nikah dini. Negara harus memfasilitasi. Bukan malah menghalang-halangi nikah usia muda. Rasulullah SAW memerintahkan menikah pada saat usia masih muda (HR. Muttafaq ’Alaihi).
Kelima, terapkan hukuman. Bila berbagai pencegahan telah dilakukan tetapi tetap juga terjadi aktivitas homo dan lesbi, maka pengadilan dalam pemerintahan Islam menerapkan hukuman sesuai syara terhadap mereka. Perbuatan tersebut terkategori perbuatan kriminal. Bila pengadilan menemukan bukti dan diputuskan di pengadilan, hukuman bagi para pelakunya adalah hukuman mati. Hal ini didasarkan kepada sunnah Rasulullah SAW. Rasulullah bersabda: ”Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (liwath) maka hukum matilah baik yang melakukan maupun yang diperlakukannya” (HR. Al-Khomsah kecuali an-Nasa’i). Selain itu, para sahabat telah berijma’ bahwa hukuman bagi mereka adalah hukuman mati. Imam Baihaki meriwayatkan bahwa Abu Bakar mengumpulkan orang terkait seorang laki-laki yang menggauli sesama lelaki sebagaimana menggauli perempuan. Beliau bertanya kepada para sahabat Rasulullah SAW. Semuanya sepakat pelakunya dijatuhi hukuman mati (Lihat, Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-’Uqubat, hal. 80-82).
Jelas, syariat Islam memiliki cara untuk mencegah menyebarnya penyakit liwath ini. Begitu juga, Islam memiliki cara jitu untuk menghentikan pelakunya. Karenanya, siapapun yang menghendaki masyarakat bersih, akan menuntut penerapan syariat (MR Kurnia)
Solusi yang tidak akan munkin bisa diwujudkan dalam sistem kapitalis sekular (demokrasi).
Solusi yang menuntut perubahan sistem -berkut rezim-. Ya solusi sistemik.
mari kita sama2 menjaga keutuhan negeri ini dengan melarang liwath di bumi pertiwi…ALLAHU AKBAR…….!!!!!
Islam
Memang
Punya
Resep
segala
penyakit///
Semoga Islam dapat berjaya lagi dalam kurun waktu yang sangat dekat.apabila kapitalis terus dibiarkan merajalela akan banyak lagi korban berjatuhan. Allahhu Akbar …. Khilafah adalah janji Allah bagi umat ini
Solusi Islam memang hebat dan tiada duanya. Hanya manusia sajalah yang sombong tuk mengingkari sistem hukum Islam tersebut. Dari dulu, siapa saja, sejak tingkat individu hingga penguasa, jika mereka mengingkari hukum Alloh akan dijamin sebuah kemudlorotan. Sudah dibilang, dan diingatkan tentang hukum liwath bersama ancamanya–mereka tetap cuek. Dampaknya “ruarr-ruarr biasa” Jika suatu sanksi sudah menunjukkan hukum bunuh, tentu perbuatan tersebut memiliki kualitas kehinaan dan bahaya yang demikian besar.
Dalam pengalaman saya sebagai seorang Psikolog, dari kasus-kasus yang pernah saya temukan dan dari literatur yang obyektif–bahwa perilaku homoseksual merupakan hasil dari sebuah proses pembelajaran sosial (Social Learning–bukan genotif/keturunan–atau “bim salabim adakadabra”. Mereka telah belajar dari lingkunganya. Terlebih lagi, di era sistem “Tendangan Bebas” alias sistem liberal ini, lingkungan telah memborbardir menyuguhkan pembelajaran sosial agar rakyat menjadi homo–akibatnya kini homoseks makin merajalela. Bagaimana tidak, wong pemerintah selalu Shummun Bukmun ‘Umyun dengan “membiarkanya yang berarti membolehkanya”.
Solusinya, ya sesuai apa yang disampaikan oleh Ustadz tersebut di atas. Kalau sudah begini, saya merinding, bagaimana nanti adzab dan laknat para pemimpin di akherat nanti ya. Demi kekuasaan,mereka sengaja membiarkan homoseks yang sekaligus “nyuekin hukum dari Alloh, Dialah yang telah Menciptakan mereka para pejabat dari setetes air hina itu”. Semoga. Cuman ngingetin. Wassalam.
Allah yang menciptakan manusia, allah juga yang tau permasalahan yang akan terjadi pada manusia, Allah juga punya solusi dari permasalahan manusia, yaitu hukum syariat islam. islam mengatur seluruh aspek kehidupan kita. Marilah kita berjuang sungguh2 supaya hukum allah ini bisa kita terapkan dalam naungan daulah khilafah islam.
Islâm merupakan sebuah ideologi yang mengatur segala kehidupan dunia dan akirat baik itu sebelum maupun sesudahnya. Jika kita yakin dengan Syarî’at Islâm sebagai solusi yang terbaik, maka kita wajib untuk menegakkannya. Namun, bagaimana dengan kondisi ummat sekarang ini. Mereka begitu bebasnya mengatur hidup sesuai dengan hawa nafsu yang dimilikinnya. Karna Sistem Liberalisme-lah yang telah merusak moral mereka terlebih lagi kaum muslimin yang ada di dalamnya.
Bangkitnya kejayaan Islâm, akan dirasakan bersama manakala Syarî’at Islâm ditegakkan. Sistem pergaulan hidup pun akan diatur oleh Islâm agar nantinya memunculkan pribadi-pribadi yang memperjuangkan kehidupan baik dunia maupun akhirat.
Wallâhu a’lam bi sh-shawwâb.
Sharing : 02292293471
email : aw.ayysh@yahoo.com
islam adalah solusi segala permasalahan, semoga siapa saja yang membaca artikel ini dapat terhindar dan dapat menjauhi bahaya kenistaan ini.(amiin!)
Inilah secuil dari fenomena kerusakan sistem sosial dibwh tatanan sekulerisme liberalisme yg sangat jauh berbeda bila Islam diterpakan. Sudah saatnya Kaum Muslimin mengenyahkan semua ide yg rusak tsbt dan kembali kepada Syariah Islam di bawah naungan Khilafah Rasyidah…