HTI-Press. Jadwal manggung group band ungu di di halaman Masjid Agung dicekal MUI dan HTI Riau. Kegiatan tersebut dinilai menodai kesucian masjid sebagai tempat ibadah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Riau menolak konser musik Ungu yang bakal dilaksanakan Sabtu (13/9) di areal masjid Agung Annur. ”Konser ini akan menodai kesucian masjid,” kritik Ketua MUI Riau Mahdini kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (11/9).
Sebagai upaya mencegah tetap berlangsungnya konser tersebut, Mahdini mengatakan telah melayangkan surat keberatannya terhadap penyelenggaraan konser tersebut kepada Badang Pengelola Masjid Agung Annur. ”MUI telah layangkan surat dan kami tembuskan ke berbagai pihak, termasuk gubernur,” ujarnya.
Menurut Mahdini, penyelenggaraan konser musik di areal masjid akan menodai kesucian masjid dan suasana Ramadhan. Selain itu pada konser musik tersebut dikhawatirkan terjadi ikhtilath (percampuran antara laki-laki dan perempuan).
Penolakan serupa dikemukakan oleh Ketua HTI Riau Muhammadun. ”Lebih banyak mudharatnya. Akan terjadi ikhtilath. Ikhtilath jelas dilarang dalam Islam. Di luar masjid saja dilarang, apalagi di areal masjid,” katanya.
Muhammadun menambahkan, konser musik tersebut dimanfaatkan oleh kepentingan kapitalisme. ”Kapitalisme berada di belakang ini, mereka memanfaatkan momentum Ramadhan. Umat Islam jangan mau diperalat. Ustadz-ustadz yang dihadirkan juga pasti diperalat oleh kepentingan ini,” ujar Muhammadun prihatin.
Sementara itu Mahdini ketika ditanya, bila penyelenggara dan Badan Pengelola tetap melakukan konser di areal masjid Annur, ia dengan tegas menjawab. ”Sebagai institusi MUI telah mengingat, kalau tetap dilaksanakan, pasti akan berhadapan dengan umat Islam,” ujarnya.
Menurut Mahdini, pihaknya juga telah mengingatkan Badan Pengelola Annur untuk selektif dan mengatur setiap kegiatan yang diselenggarakan di areal masjid. ”Jangan sampai menodai masjid, jaga perasaan umat Islam,” katanya.
Ia menyontohkan, keberadaan masyarakat yang memanfaatkan areal masjid Annur untuk olahraga juga mesti diatur oleh badan pengelola.***(mad)