HTI-Press. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) menyatakan lima orang warga negaranya ditahan oleh otoritas Indonesia. Mereka ditahan karena masuk ke Provinsi Papua secara ilegal.
Kelima warga negara Australia itu terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki. Mereka mendarat di bandara Mopah, Merauke, pada Jumat 12 September. Demikian seperti dikutip dari news.com.au, Sabtu (14/9/2008).
Dua di antara WN Australia tersebut adalah pilot bernama William Henry Scott Bloxam dan Vera Scott Bloxam. Sedangkan tiga lainnya adalah penumpang, yakni Hubert Hofer, Karen Burke and Keith Mortimer.
Menurut juru bicara DFAT, mereka masuk ke Indonesia tanpa ijin terbang, keamanan, dan imigrasi.
“Mereka dibawa ke sebuah hotel lokal dan berada di bawah pengawasan otoritas Indonesia, yang belum memutuskan permintaan izin mereka,” kata juru bicara tersebut.
Sementara itu Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Hassan Wirajuda di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui motif dan tujuan pendaratan tersebut.
Kedutaan besar (Kedubes) Australia di Indonesia, kata Hassan, telah berkomunikasi dengan pemerintah dan meminta izin agar stafnya berangkat ke Merauke guna memberikan perlindungan lekonsuleran kepada lima warganya.
“Mereka juga tahu, reaksi awalnya adalah ini kebodohan, tindakan bodoh. Tapi, dari segi prosedur diplomatik jika ada warga asing diduga terkait dengan pelanggaran hukum setempat maka kedutaan biasanya mendampingi,” tuturnya.
Papua merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki sumber alam yang melimpah. Beberapa waktu lalu isu Papua mencuat terkait adanya intervensi Kongres AS yang meminta pembebasan 2 anggota OPM. (nl/dtk/ant)
waspada
mereka mengincar
iceberg
dan
grasberg///
radar pasti udah lumutan
kalo gak ada radar pake dadar aja goceng.. pake cabe dikit
…wakaka…….
Indonesia tanah air ku….kacian deh
SBY gimana nih…??