Temui Pansus, Hizbut Tahrir Kritik UU Pornografi

HTI Press—Menjelang pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Pornografi menjadi UU pada 23 September mendatang, DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyampaikan kritikan atas draft akhir RUU tersebut. Kritikan itu disampaikan langsung DPP HTI kepada Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale di gedung DPR Kamis (18/9).

Juru bicara HTI M Ismail Yusanto mengatakan RUU ini banyak mengandung kelemahan sehingga harapan masyarakat bahwa UU ini akan menghapus pornografi dan pornoaksi tidak otomatis bisa tercapai. Bahkan, lanjutnya, RUU ini malah bisa memberi jalan bagi berkembangnya pornografi itu sendiri.

Ia melanjutkan, dari sisi substansi, penghapusan kata ”Anti ” pada judul RUU, yang semula RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, memberi kesan, bahwa RUU ini hanya akan mengatur bukan menghapus pornografi. ‘’Jadi, alih-alih pornografi akan lenyap, dengan terbitnya RUU Pornografi ini, malah mungkin pornografi dan pornoaksi akan berkembang dengan berlindung pada diktum ”kebolehan pornografi di tempat dan cara khusus” atau atas nama seni dan budaya (Pasal 14),’’ katanya.

Ketua DPP HTI Rochmat S Labib menguraikan beberapa kritik terhadap RUU tersebut. Setidaknya ada 10 poin penting dari RUU itu yang menyimpang. Antara lain definisi pornografi yang tidak jelas, ada pornografi yang boleh seperti majalah, film, dll yang berbau seni dan budaya, pornografi hanya dilarang bagi anak-anak, dan tidak diaturnya pornoaksi. ‘’Ini berarti RUU ini tidak memberantas pornografi sampai ke akarnya, namun justru melindungi dan melegalisasi beberapa jenis pornografi,’’ katanya.

Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale menyambut baik masukan HTI. Menurutnya, poin-poin kritikan tersebut sejalan dengan hasil uji publik yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR di empat provinsi. ‘’Kita akan akomodasi melalui tim teknis yang beranggotakan DepkumHAM, Depag, Kementerian Perempuan, dan Depkominfo,’’ katanya.

Namun ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak berani menjanjikan semua kritikan akan bisa masuk dalam draft yang akan disahkan. ‘’Tidak bisa dimasukkan semua. Ini tidak gampang. Perjuangan memang sampai segitu Pak…,’’ katanya berdiplomasi.

Ia beberapa kali meminta HTI untuk menerima RUU Pornografi ini dengan apa adanya. “Mohon diterima dulu…sekali lagi mohon dengan sangat. Saya minta tolong…..,’’ katanya dengan meletakkan kedua tangannya di dada.

Baginya, yang penting UU Pornografi ini ada dulu. Alasannya draft RUU ini sudah di DPR lebih dari 10 tahun dan ada di pansus selama lima tahun. “Banyak negara industri seks sangat keberatan dengan lahirnya UU ini. Ada tujuh negara, dua di antaranya Australia dan Inggris berusaha terus mengganjal lahirnya UU ini,’’ katanya.

Menurutnya, berbagai tekanan pun terus muncul kendati kata “anti” telah dihilangkan, pornoaksi pun telah dihapus. “Jadi maunya apa?” kata Balkan. Belakangan tekanan itu muncul lagi dengan keluarnya dua partai yang sejak awal ikut membahas RUU ini yakni PDIP dan PDS. Ia menyimpulkan di balik semua ini ada permainan industri seks karena Indonesia adalah negara yang paling bebas dalam masalah seks tersebut.

Ketua DPP HTI M Rahmat Kurnia justru menilai adanya penolakan ini justru hanya sekadar kepura-puraan. Karena kalau melihat isi RUU, justru di dalamnya pornografi dilegalkan. ‘’Ini mirip seperti UU Sisdiknas dulu, yang isinya justru liberalisasi pendidikan. Mereka pura-pura menolak padahal isinya setuju,’’ katanya. (MJ/LI)

18 comments

  1. Para pendukung pornografi adalah para pelaku kemaksiatan yang di akhirat nanti akan mendapatkan siksaan yang pedih. Bertobatlah sebelum terlambat…

  2. Nuryadi, S.Kom

    Syarat turunnnya berkah dan rahmat suatu negeri adalah beriman dan bertaqwanya masyarakat secara komunal,Kalau kita meningkarinyaingin Allah tak segan2 menimpakan siksa: itu terjemahan qur’an surat al a’rof ayat 96. Bukankah contoh negara yg menganut kebebasan sdh membuktikan rusaknya tatanan sosial mereka: pemerkosaan, pelecehan seksual, rendahnya harkat martabat perempuan = dengan benda, sebagai pemuas nafsu semata? kenapa kita tdk segera segera bertaubat meninggalkan hukum jahiliah/sekuler kembali syariah dan khilafah! RUU APP masih jauh dari yg diharapkan krn kita masih menganut sistem kufur demokrasi yg selalu bertabrakan dg HAM dan HAM. bertaubatlah saudaraku

  3. ITULAH INDONESIAAA…..

    YAHHH…BEGITULAH PEMIMPIN DI NEGRI INI….
    YANG SUDAH TERJANGKITI PENYAKIT WAHN , DIINTERVENSI ASING…
    TAKUT SETENGAH MATI…ATAU MALAH HAMPIR MATI…

  4. pengawalrevolusi

    sudah tidak ada lagi pemimpin di negeri kami. Pemimpin muslim yang layak dan menegakkan syariah dan kebangkitan khilafah. Yang melindungi harga diri, moral, dan aqidah rakyatnya.

  5. PORNOGRAFI MERUSAK PEMIKIRAN KAUM MUSLIM
    DIA AKAN MENJADI TITIK NODA DALAM HATI
    WASPADAILAH

  6. iman ti bandung

    Partai nasionalis
    sekuler, legalkan
    industri seks di Indonesia///

  7. Mungkin perlu keluarga mereka yang kena pelecehan seksual kali, ya. Baru mereka tersadar. Ramadhan ternyata belum menyadarkan mereka untuk kembali kepada Syariat Allah. Semoga mereke tersadar seperti redaktur Majalah Lipstik dulu.

  8. Asslamlkm wrwb cerdas..cerdas..

  9. itulah kalau yang dipakai standar manusia, saatnya ISLAM dijadikan rujukan ketika akan mengambil segala keputusan. Teruslah berjuang wahai saudaraku pertolongan semakin dekat. Indonesia goes to KHILAFAH

  10. Sedih sekali membacanya.

    Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa:
    ..
    1.UUnya melegalkan pornografi
    2.dan tak punya UU tentang Pornoaksi
    ..
    Tentang PDI dan PDS yang pura2 gak setuju itu benar sekali. Harus diekspose besar. Sehingga tidak ada kejadian ini:
    “Mohon diterima dulu…sekali lagi mohon dengan sangat. Saya minta tolong…..,’’ katanya dengan meletakkan kedua tangannya di dada.
    ‘’Tidak bisa dimasukkan semua. Ini tidak gampang. Perjuangan memang sampai segitu Pak…,’’ katanya berdiplomasi.
    ..
    Laknat Allah untuk Negara2 Kafir yang turut campur dan laknat Allah untuk para kompradornya!

    kami Anti UU Pornografi!!

  11. saya bukan mendukung pornografi/aksi tapi saya juga nggak setuju dgn isi draft RUU tsb, karena batasannya dan standarnya nggak jelas.

    Umat Islam meminta agar Syariah Islam dijadikan tolok ukur untuk membahas masalah pornografi ini.

  12. HTI buat UU dong baru hebat

  13. Dahlan ti Bogor

    Setuju… hati-hati dengan RUU Pornografi.. sebagai mana UU Sisdiknas.. isu yang dilontarkan.. kewajiban untuk memberikan pendidikan Agama kepada siswa sesuai dengan Agamanya.. karena banyak siswa beragama Islam yang bersekolah di Sekolah Kristen tidak mendapat pendidikan yang sesuai dengan Agama Orang tuanya.. maka berbondong-bondong Umat Islam memberi dukungan kepada UU Sisdiknas.. tetapi dibalik itu.. Biaya Pendidikan menjadi mahal.. tertipulah Rakyat Indonesia… jangan lagi kita ditipu oleh RUU yang terlihat berpihak kepada kepentingan Ummat Islam tetapi sebaliknya malah merugikan dan melegalkan Pornografi… sistem Demokrasi adalah sistem yang penuh dengan intrik-intrik yang menyesatkan… ganti dengan sistem Syariah Islam dan tegakkan Khilafah Islam… Hancurkan Demokrasi…

  14. Ha,.Ha,.Ha,.

    Tuh kan Kyk Gini lagi,..emg keliatan cacatnya sistem hukum buatan manusia,..

    Just wait and Bleed, Believe or not ISLAM Soon Gonna be Winner

  15. tidak mengherankan kalau banyak pihak2 yang menentang uu pornografi, karena sebahagian dari mereka pura2 jadi pahlawan dan sebahagian lagi takut kehilangan mata pencaharian dari kegiatan pornografi

  16. Assalammualaikum
    semoga pemberlakuan UU ini dapat meredam segala bentuk Pornografi dan pornoaksi. yang ingin saya tanyakan adalah apakah undang-undang tersebut juga termasuk segala situs-situs porno di internet? syukron

  17. itulah dampak dari simtem demokrasi yang lahir dari ideologi kapitalisme.selama kebenaran ditentukan oleh akal pikiran manusia yang didominasi oleh hawa nafsu, maka selamanya tidak akan bisa terwujud karena setiap manusia mempunyai argumen yang menurtnya itu benar. oleh karena itu kita harus kembali kepada yariah islam dan khilafah islamiyah.

  18. Masih adakah insan Indonesia –yg menjadi manusia seutuhnya itu– menolak pornografi dan pornoaksi (meski tanpa ada UU APP)? Kemana hati kita?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*