HTI-Press. RUU Pornografi akhirnya disahkan menjadi UU. Ketua DPR Agung Laksosno mengetokkan palu sebagai tanda disahkannya RUU tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/10/08).
Keputusan diambil secara aklamasi setelah 8 fraksi menyetujui diundangkannya RUU tersebut. Dua fraksi yang tetap menolah pengesahan RUU Pornografi, FPDIP dan FPDS melakukan aksi walk out.
Menteri Agama Maftuh Basyuni mewakili pandangan pemerintah mengatakan, RUU ini menunjukkan keprihatinan semua pihak terhadap degradasi moral bangsa yang disebabkan berbagai aspek terkait pornografi.
Sementara itu, Hizbut Tahrir Indonesia dalam pernyataan persnya tertanggal 29 Okotober 2008 menegaskan bahwa ancaman pornografi dan pornoaksi sama sekali tidak boleh dipandang remeh dan dibiarkan berlangsung terus menerus.
Kepada pemerintah dengan segenap jajarannya, aparat kepolisian, anggota legislatif, tokoh masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia diserukan untuk menyatakan perang dan mem-BERSIHKAN INDONESIA DARI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI.
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto dalam pernyataan persnya menyatakan, “Di sinilah pentingnya penerapan syariah di tengah masyarakat. Karena syariah akan memberikan pengaturan tentang berbagai hal, termasuk menyangkut masalah pornografi dan pornoaksi, dengan jelas dan konsisten untuk seluruh masyarakat. Tapi sekaligus tetap memberikan ruang kepada orang non-Muslim untuk menerapkan ajaran agama mereka, termasuk dalam masalah berpakaian.”
“Semuanya tentu bisa diwujudkan, jika syariah diterapkan secara kaffah di bawah naungan Khilafah. Dengan cara itu, kerahmatan yang dijanjikan dari penerapan syariah itu bisa diwujudkan.” (nl/li)
ALLAHU AKBAR, KAPITALISME DI UJUNG TANDUK, KHILAFAH DI DEPAN MATA!!!
Kita inginkan Undang-undang anti Pornografi yang berlandaskan Syariah Islam.
Bukan Undang-undang yang malu-malu dan gak jelas definisinya…
Allahu Akbar
semangat pemerintah melindungi akhlak bangsa tentu akan dapat tuntas dengan syariah Islam. HTI terus berjuang tegakkan syariah sampe benar-benar tegak!
BERSIHKAN INDONESIA DARI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI…………..
hendaknya mereka yang belum paham tentang pentingnya menjaga anak-anak dan cucu kita dari budaya hewani menjadikan pemikiran elemen bangsa ini kedepan, agama apapun termasuk paham akal sehat dimanapun tidaklah rela menjadikan manusia sebagai bahan eksploitasi manusia lain termasuk auratnya. Wahai bangsa Indonesia, sadarlah bahwa pornografi dan pornoaksi sumber malapetaka sejati yang akan menjerumuskan bangsa ini kelembah paling dalam dari degradasi moral. Penerapan aturan yang mengatur tentang hidup dan kehidupan yang lebih sesuai dengan keberadaan manusia sebagai mahluk paling mulia hanya akan sempurna dengan adanya institusi khilafah.
Dengan disahkannya UU ini sebenarnya tidak akan banyak merubah keadaan masyarakat. Hanya syariat Islam yang kaffah lah yang bisa menyelesaikan masalah pornografi dan pornoaksi. Tetapi semoga UU ini menjadi awal dari pemberantasan pornografi yang sudah merajalela.
Dgn disahkannya RUU P menjadi UU P,sbnrY tidak akn mrubah byk,krn landasan teologisY pun g jlas,hny dgn sistem islamlah jg khilafah yg akan scr kaffah dpt m”brantas dn membabat habis pornografi dn pornoaksi,bkn hny di Indonesia,tp jg disluruh negri muslim.
disahkannya UU merupakan bukti bahwa sekulerisme tidak memberikan manfaat sama sekali malah menimbulkan kerusakan yang nyata. solusi yang terbaik untuk memperbaiki moral masyarakat hanyalah diterapkannya syariah dan adanya institusi khilafah untuk menjaga umat dari kerusakan. ALLAH AKBAR….
Ruu app merupakan langkah pemerintah untk menanggulangi degradasi moral bangsa, itu merupakan langkah bagus, akan tetapi kurangnya landasan pemikiran terhadap pendefinisiannya juga merupakan kesalahan besar, hal ini disebabkan oleh pemikiran yang skuler dan kurang memperhatikan aspek religi. Sehingga memungkinkan akan terjadi banyak pelanggran terhadap peraturan ini. Apalagi sanksinya juga belum begitu tegas. Maka dari itu diperlukanlah penegkan syariah islam melalui sistem khilafah agar semua masalah dapat diatasi. Amin…
ALLAHU’AKBAR
pengesahan UU pornoaksi dan pornografi tidak akan banyak membuat perubahan moral di masyarakat karna ketidakjelasan hukum yang dibuat oleh pemerintah .Indonesia perlu Syariah, Umat perlu khilafah.Takbir
saya setuju dengan di resmikanya RUU pornografi tapi harus jelas pa ja yang dimaksud porno itu?///?