Eksekusi terhadap Amrozi dkk, kembali menimbulkan perdebatan seputar pengertian jihad. Dari kalangan kelompok liberal menyempitkan makna jihad sebatas melawan hawa nafsu bahkan cendrung menolak makna jihad dalam pengertian perang. Berikut ini kami kumpulkan pengertian syari’ dari jihad menurut ulama yang tidak ada pengertian yang lain kecuali perang di jalan Allah SWT.
(redaksi)
Para ulama tafsir,para fikih, ushul, dan hadits mendefinisikan jihad dengan makna berperang di jalan Allah swt dan semua hal yang berhubungan dengannya. Sebab, mereka memahami, bahwa kata jihad memiliki makna syar’iy, dimana, makna ini harus diutamakan di atas makna-makna yang lain (makna lughawiy dan ‘urfiy).
Madzhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Badaa’i’ as-Shanaa’i’, “Secara literal, jihad adalah ungkapan tentang pengerahan seluruh kemampuan… sedangkan menurut pengertian syariat, jihad bermakna pengerahan seluruh kemampuan dan tenaga dalam berperang di jalan Allah, baik dengan jiwa, harta, lisan ataupun yang lain.[1]
Madzhab Maliki
Adapun definisi jihad menurut mazhab Maaliki, seperti yang termaktub di dalam kitab Munah al-Jaliil, adalah perangnya seorang Muslim melawan orang Kafir yang tidak mempunyai perjanjian, dalam rangka menjunjung tinggi kalimat Allah Swt. atau kehadirannya di sana (yaitu berperang), atau dia memasuki wilayahnya (yaitu, tanah kaum Kafir) untuk berperang. Demikian yang dikatakan oleh Ibn ‘Arafah.[2]
Madzhab as Syaafi’i
Madzhab as-Syaafi’i, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab al-Iqnaa’, mendefinisikan jihad dengan “berperang di jalan Allah”.[3] Al-Siraazi juga menegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab; sesungguhnya jihad itu adalah perang.
Madzhab Hanbali
Sedangkan madzhab Hanbali, seperti yang dituturkan di dalam kitab al-Mughniy, karya Ibn Qudaamah, menyatakan, bahwa jihad yang dibahas dalam kitaab al-Jihaad tidak memiliki makna lain selain yang berhubungan dengan peperangan, atau berperang melawan kaum Kafir, baik fardlu kifayah maupun fardlu ain, ataupun dalam bentuk sikap berjaga-jaga kaum Mukmin terhadap musuh, menjaga perbatasan dan celah-celah wilayah Islam.
Dalam masalah ini, Ibnu Qudamah berkata: Ribaath (menjaga perbatasan) merupakan pangkal dan cabang jihad.[4] Beliau juga mengatakan: Jika musuh datang, maka jihad menjadi fardlu ‘ain bagi mereka… jika hal ini memang benar-benar telah ditetapkan, maka mereka tidak boleh meninggalkan (wilayah mereka) kecuali atas seizin pemimpin (mereka). Sebab, urusan peperangan telah diserahkan kepadanya.[5]
Abu Ishaq
Menurut Abu Ishaq, kata jihaad adalah mashdar dari kata jaahada, jihaadan, wa mujaahadatan. Sedangkan mujaahid adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam memerangi musuhnya, sesuai dengan kemampuan dan tenaganya. Secara syar’iy, jihaad bermakna qathlu al-kufaar khaashshatan (memerangi kaum kafir pada khususnya).[6]
Al Bahuuthiy
Al-Bahuuthiy dalam kitab al-Raudl al-Marba’, menyatakan; secara literal, jihaad merupakan bentuk mashdar dari kata jaahada (bersungguh-sungguh) di dalam memerangi musuhnya. Secara syar’iy, jihaad bermakna qitaal al-kufaar (memerangi kaum kafir). [7]
Al Dimyathiy
Al-Dimyathiy di dalam I’aanat al-Thaalibin menyatakan, bahwa jihaad bermakna al-qithaal fi sabiilillah; dan berasal dari kata al-mujaahadah. [8] Imam Sarbiniy, di dalam kitab al-Iqnaa’ menyatakan, bahwa jihaad bermakna al-qithaal fi sabiilillah wa ma yata’allaqu bi ba’dl ahkaamihi (berperang di jalan Allah dan semua hal yang berhubungan dengan hukum-hukumnya).[9]
Di dalam kitab Durr al-Mukhtaar, dinyatakan; jihaad secara literal adalah mashdar dari kata jaahada fi sabilillah (bersungguh-sungguh di jalan Allah). Adapun secara syar’iy, jihaad bermakna al-du’aa` ila al-diin al-haqq wa qataala man lam yuqabbiluhu (seruan menuju agama haq (Islam) dan memerangi orang yang tidak mau menerimanya). Sedangkan Ibnu Kamal mendefinisikan jihaad dengan badzlu al-wus’iy fi al-qitaal fi sabiilillah mubasyaratan au mu’awanatan bi maal au ra’y au taktsiir yakhlu dzaalik (mencurahkan segenap tenaga di dalam perang di jalan Allah baik secara langsung atau memberikan bantuan yang berujud pendapat, harta, maupun akomodasi perang.[10]
Imam ‘Ilaa’ al-Diin al-Kaasaaniy
Imam ‘Ilaa’ al-Diin al-Kaasaaniy, dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’, menyatakan; secara literal, jihaad bermakna badzlu al-juhdi (dengan jim didlammah; yang artinya al-wus’u wa al-thaaqah (usaha dan tenaga) mencurahkan segenap usaha dan tenaga); atau ia adalah bentuk mubalaghah (hiperbolis) dari tenaga yang dicurahkan dalam suatu pekerjaan. Sedangkan menurut ‘uruf syara’ , kata jihaad digunakan untuk menggambarkan pencurahan usaha dan tenaga dalam perang di jalan Allah swt, baik dengan jiwa, harta, lisan (pendapat).[11]
Abu al-Hasan al-Malikiy
Abu al-Hasan al-Malikiy, dalam buku Kifaayat al-Thaalib, menuturkan; menurut pengertian bahasa, jihaad diambil dari kata al-jahd yang bermakna al-ta’ab wa al-masyaqqah (kesukaran dan kesulitan). Sedangkan menurut istilah, jihaad adalah berperangnya seorang Muslim yang bertujuan untuk meninggikan kalimat Allah, atau hadir untuk memenuhi panggilan jihaad, atau terjun di tempat jihaad; dan ia memiliki sejumlah kewajiban yang wajib dipenuhi, yakni taat kepada imam, meninggalkan ghulul, menjaga keamanan, teguh dan tidak melarikan diri.[12]
Imam Zarqaniy
Imam Zarqaniy, di dalam kitab Syarah al-Zarqaniy menyatakan; makna asal dari kata jihaad (dengan huruf jim dikasrah) adalah al-masyaqqah (kesulitan). Jika dinyatakan jahadtu jihaadan, artinya adalah balaghtu al-masyaqqah (saya telah sampai pada taraf kesulitan). Sedangkan menurut pengertian syar’iy, jihaad bermakna badzlu al-juhdi fi qitaal al-kufaar (mencurahkan tenaga untuk memerangi kaum kufar).[13]
(Syamsudin Ramadhan, Lajnah Tsaqofiyah Hizbut Tahrir Indonesia)
[1] Al-Kasaani, Op. Cit., juz VII, hal. 97.
[2] Muhammad ‘Ilyasy, Munah al-Jaliil, Muhktashar Sayyidi Khaliil, juz III, hal. 135.
[3] Al-Khathiib, Haasyiyah al-Bujayrimi ‘alaa Syarh al-Khathiib, juz IV, hal. 225.
[4] Ibn Qudaamah, al-Mughniy, juz X, hal. 375.
[5] Ibid, juz X, hal. 30-38.
[6] Abu Ishaq, al-Mabda’, juz 3/307
[7] Ibnu Idris al-Bahuuthiy, al-Raudl al-Marba’, juz 2/3; lihat juga dalam Kisyaaf al-Qanaa’, juz 3/32
[8] Al-Dimyathiy, I’aanat al-Thaalibin juz 4/180, lihat juga Mohammad bin Umar bin ‘Ali bin Nawawiy al-Jaawiy, Nihayat al-Zain, juz 1/359
[9] Imam Sarbini, al-Iqnaa’, juz 2/556
[10] Durr al-Mukhtaar, juz 4/121
[11] Imam ‘Ilaa’ al-Diin al-Kaasaaniy, Badaai’ al-Shanaai’, juz 7/97
[12] Abu al-Hasan al-Malikiy, Kifaayat al-Thaalib, juz 2/3-4
[13] Imam al-Zarqaaniy, Syarah al-Zarqaniy, juz 3/3
Yang mencoba mereduksi makna jihad selain berperang di jalan Alloh adalah orang2 yang takut mati syahid. pada hal mati syahid harus menjadi impian setiap muslim. Selamat bagi yang mereduksi makna jihad karena Bush laknatullah ‘alaih bangga kepada anda. Tetapi Alloh dan RasulNYA serta para Mujahidin kecewa kepada anda.
” Barangsiapa bersusah susah di jalan Kami, kami tunjukkan jalan2 Kami”.
dari Yahya Ibnu al ‘Ala’ berkata,
“Kami mendapatkan kabar dari Laith dari ‘Ata’, dari Abu Rabah, dari Jabir mengatakan bahwa, “Sekembalinya Nabi saw dari perang, Beliau mengatakan kepada kami, “Telah datang kepadamu berita yang baik, kamu datang dari jihad yang rendah kepada jihad yang lebih besar yaitu seorang hamba Allah yang berjuang melawan hawa nafsunya.”
Hadits ini tidak bisa digunakan untuk sebuah hujjah, karena al-Baihaqi berkata berkaitan dengan ini, “mata rantai dari periwayatannya adalah lemah (dha’if).” As-Suyuti juga berpendapat bahwa aspek hukumnya lemah, hal ini beliau utarakan dalam bukunya, Jami’ As-Shaghir.
Kedua:
Hadits ini secara tegas dan jelas bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Allah Yang Maha Kuasa berfirman:
“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai ‘uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat dari pada-Nya, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’,4: 95-96).
Selanjutnya, siapapun yang mengikuti Yahya Ibn al-‘Ala’, sebagai seorang perowi hadits maka akan menemukan dalam biografinya sesuatu yang akan menyebabkannya meninggalkan hadits tersebut.. Ibnu Hajar al-Asqalani berkata (berpendapat) tentangnya dalam At-Taqrib, “Dia tertuduh sebagai pemalsu hadits”. Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Mizan, “ Abu Hatim berkata bahwa dia bukanlah seorang perowi yang kuat, Ibnu Mu’in menggolongkannya sebagai perawi yang lemah. Ad-Daruqutni berkata bahwa dia telah dihapuskan (dalam daftar perawi) dan Ahmad bin Hanbal berkata “ Dia adalah seorang pembohong dan pemalsu hadits”.
Selanjutnya, siapapun yang mengikuti Yahya Ibn al-‘Ala’, sebagai seorang perowi hadits maka akan menemukan dalam biografinya sesuatu yang akan menyebabkannya meninggalkan hadits tersebut.. Ibnu Hajar al-Asqalani berkata (berpendapat) tentangnya dalam At-Taqrib, “Dia tertuduh sebagai pemalsu hadits”. Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Mizan, “ Abu Hatim berkata bahwa dia bukanlah seorang perowi yang kuat, Ibnu Mu’in menggolongkannya sebagai perawi yang lemah. Ad-Daruqutni berkata bahwa dia telah dihapuskan (dalam daftar perawi) dan Ahmad bin Hanbal berkata “ Dia adalah seorang pembohong dan pemalsu hadits”.
Ketiga :
Hadits ini (hadits tentang jihad melawan hawa nafsu) bertentangan dengan hadits-hadits mutawatir yang disampaikan oleh Nabi saw., yang menjelaskan tentang keutamaan jihad. Kami akan menyebutkan beberapa diantaranya.
“Waktu pagi atau sore yang digunakan di jalan Allah adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (Bukhari dan Muslim)
“Berdiri satu jam dalam perang di jalan Allah lebih baik daripada berdiri dalam shalat selama 60 tahun.” (shahih al-Jami’)
Dan seterusnya…
Bantahan Atas Jihad Melawan Hawa Nafsu
Oleh: Abu Khubaib & Abu Zubair
Wallohu alam bishowab
Seluruh uraian di atas lebih menegaskan bahwa jihad adalah perintah agama. Siapa pun yang mengaku muslim tidak boleh sama sekali melecehkan perkara jihad. Jihadlah yang membawa risalah Islam di masa Rasul SAW tersebar hingga seluruh jazirah Arab hanya dalam tempo 10 tahun. Jihad pula yang mengantarkan umat Islam meraih kejayaannya selama lebih dari 1000 tahun lamanya. Melalui jihad, tegaklah peradaban Islam nan agung, memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi segenap manusia. Dan dari peradaban yang agung itu terpancar kemuliaan Islam, sekaligus tegak wibawa kaum muslimin.
Kini, ketika payung dunia Islam, khilafah Islamiyyah, telah runtuh. Jihad tidak lagi tegak. Dengan mudah musuh-musuh Islam melecehkan kaum muslimin, menindas, mencabik-cabik harkat dan martabatnya, mengusir bahkan membantainya. Palestina, Bosnia, Kosovo, Moro, bahkan Ambon adalah sederet bukti betapa lemahnya umat Islam untuk sekadar membela diri sekalipun. Bagaimana mungkin, di tengah situasi seperti ini, masih ada sebagian umat islam yang justru melecehkan ajaran Jihad?
Secara individual, jihad merupakan jalan untuk meraih syahadah. Di sisi Allah, setinggi-tinggi derajat kematian, adalah syahid di medan jihad. Rasulullah SAW. bersabda:
“Setinggi-tinggi derajat kematian adalah kematian para syuhada. Orang yang mati syahid akan diampuni semua dosanya, dijamin masuk sorga tanpa hisab, Di akhirat akan didampingi 70 bidadari, dan ia sendiri mampu memberi syafaat kepada seluruh keluarganya.” (Al-Hadits).
Melihat ini, semestinya tak ada seorang muslim pun yang tidak ingin mati syahid. Hanya mereka yang hatinya telah tertambat pada gemerlapnya dunia dan mengabaikan pahala akhirat, merekalah yang membenci jihad.
Assalamu’alaikum. Saya mau tanya hizbut tahrir di solo alamatnya di mana?
aku sangat menyukai ini
alhamdulillah skrng aq lbh tau tentang jihad
dan insya allah suatu hari nanti akan banyak
umat islam yang akan berjihad. allahu akbar