Disita 3,6 Ton Bahan Narkotika di Tangerang

Sedikitnya 3,6 ton bahan dasar pembuatan narkotika disita Badan Narkotika Provinsi Banten, Kamis (18/12) sore. Diduga, zat kimia yang tergolong prekursor itu didatangkan secara ilegal dari luar negeri melalui jalan laut. Bahan kimia cair dikemas dalam 21 drum.

Barang itu tersimpan di halaman rumah warga berinisial Whd (26) di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Saat ditemukan, 21 drum beserta 8 dus bubuk berwarna putih itu ditutup terpal dan lapisan seng.

Barang-barang itu kemudian disita dan dibawa ke markas Badan Narkotika Provinsi (BNP) Banten di Perumahan Kota Serang Baru. Pemilik rumah, Whd, juga dibawa ke markas BNP untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Penegakan Hukum BNP Banten Komisaris Bambang Irawan mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian sekitar tiga pekan.

Berdasarkan informasi dan penyelidikan itulah BNP kemudian mengetahui tempat penyimpanan prekursor di rumah Whd.

Bahan kimia cair yang disita adalah jenis metil etil keton. Ada juga propylene glycol, seperti tertulis di lapisan drum. Adapun bubuk berwarna putih yang juga disita belum diketahui jenisnya.

Fakta yang ditemukan, pada permukaan dus tertulis ”Tolven” serta alamat Dover Bond, Tanjung Gerem, Cilegon, Banten.

Namun, menurut BNP, bahan- bahan itu tergolong prekursor atau bahan utama pembuat narkotika jenis sabu dan ekstasi. Karena distribusinya yang ilegal, BNP menduga zat kimia itu akan digunakan untuk membuat narkotika. ”Proses distribusinya saja sudah ilegal bisa dipastikan bahan itu akan digunakan untuk membuat narkotika,” katanya.

Selain itu, Bambang menduga bahan pembuat zat kimia itu berasal dari China. Drum dikirim melalui jalan laut, kemudian didistribusikan ke tempat penyimpanan dengan menggunakan mobil bak terbuka.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Komisaris Merry mengakui adanya penemuan bahan pembuat narkoba dalam jumlah besar itu. Namun, ia mengatakan, pihaknya masih menyidik perkara.

Barang titipan

Tersangka Whd saat diperiksa mengaku, barang-barang itu merupakan titipan seorang temannya berinisial Mmt. Lelaki yang bekerja sebagai pengepul besi tua itu tak mengetahui jika drum yang dititipkan berisi bahan pembuat narkotika. ”Teman saya bilang itu tiner biasa,” tuturnya.

Menurut dia, 21 drum bahan kimia itu dititipkan di rumahnya sejak 27 November. Saat itu Mmt tidak memberi tahu kapan barang titipan itu akan diambil.

Whd bersedia menerima tawaran Mmt karena dijanjikan akan diberi uang penitipan Rp 100.000 per hari. Namun, hingga kemarin Whd belum menerima uang jasa penitipan yang dijanjikan Mmt. Pasalnya, sejak menitipkan bahan kimia itu Mmt lalu menghilang. Ia juga mengaku tak mengetahui pekerjaan Mmt karena pertemuan mereka selama ini dalam konteks bisnis besi tua.

Tetap marak

Sekretaris BNP Banten Suroto menjelaskan, penemuan prekursor ini merupakan yang kedua dalam dua bulan terakhir. November lalu, BNP pernah menyita 211 drum bahan kimia di pekarangan rumah seorang warga Walantaka, Serang.

Belum diketahui jenis bahan kimia yang disita karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Selain itu, BNP juga belum menemukan siapa pemilik bahan kimia tersebut.

Bubuk ketamin tanpa pemilik juga pernah ditemukan di depan hotel di kawasan Pulomerak, Cilegon, akhir November lalu. Bahan pembuat ekstasi itu disimpan di dalam mobil boks yang ditinggalkan di tempat parkir Hotel Merak Beach.

Temuan atau penangkapan menonjol pada tahun 2008 di wilayah Polda Metro Jaya adalah penyitaan 600.000 butir ekstasi bernilai Rp 60 miliar asal Belanda dari sebuah ruko di Perumahan Mutiara Taman Palem Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada Agustus aparat Polsek Tamansari, Jakarta Barat, menyita 13.860 ekstasi senilai Rp 2,1 miliar. Masih pada bulan yang sama, polisi menggagalkan rencana transaksi heroin di Jakarta seberat 1 kg senilai Rp 1 miliar yang melibatkan warga Nigeria dan Indonesia.

Bulan November, polisi menggerebek pabrik sabu di Perumahan Taman Ratu, Jakarta Barat, ruko Perumahan Pluit Kencana, Jakarta Utara, dan di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.

Total tangkapan polisi berupa sabu seberat 20 kilogram bernilai Rp 40 miliar, bahan sabu setengah jadi seberat 10 kilogram, aseton dan efidrin atau prekusor yang jika diproses menjadi sabu bernilai 200 miliar, serta ekstasi dan bahan ekstasi bernilai Rp 18 miliar.

Sebelumnya, polisi mengungkap jaringan heroin asal Afganistan dengan barang bukti 6,1 kilogram heroin bernilai hampir Rp 1 miliar. Itu merupakan temuan heroin terbanyak selama tahun 2008. (Kompas, 19/12/08)

2 comments

  1. Selamatkan Indonesia dari bahaya narkotika dengan Syariah dan Khilafah.

  2. wahyu parwakhid

    Mohon bantuan data kasus narkotika 2 tahun terakhir.
    Terima Kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*