UU Badan Hukum Pendidikan Diuji Materi

DPR tolak UU BHP lakukan komersialisasi pendidikan

JAKARTA — Undang-Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) mewajibkan perguruan tinggi menjaring mahasiswa miskin yang berprestasi minimal 20 persen dari total peserta didik baru. Perguruan tinggi diminta merealisasikan amanat UU tersebut.

”Perguruan tinggi negeri (PTN) harus jemput bola karena semua PTN wajib membuktikan anak-anak miskin potensial di sana mencapai 20 persen,” ujar Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas, Fasli Jalal, Kamis (18/12), di Jakarta.

Selama ini, ungkapnya, dari keseluruhan jumlah mahasiswa baru, PTN hanya menampung tiga persen peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi, tapi memiliki kemampuan akademik tinggi.

Ketua Panitia Kerja RUU BHP, Heri Akhmadi, juga mendesak perguruan tinggi (PT) menjaring 20 persen peserta didik miskin. ”Semua PT wajib menerima mahasiswa berprestasi yang miskin sesuai UU BHP,” katanya.

UU itu, ungkapnya, justru menghindarkan terjadinya komersialisasi pendidikan. Isi UU mengamanatkan bahwa biaya anggaran belanja perguruan tinggi yang ditanggung mahasiswa maksimal hanya sepertiga.

”Itu pun hanya biaya operasional, bukan biaya investasi.” Adapun biaya investasi, paparnya, ditanggung pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BHP.

Peraturan pemerintah tentang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang menjadi dasar PTN untuk memungut biaya tinggi justru dikoreksi oleh UU BHP.

Universitas Indonesia (UI), dicontohkannya, mempunyai anggaran Rp 1 triliun. Tapi, 90 persen anggaran belanjanya berasal dari mahasiswa. ”Memang, mereka tidak menaikkan biaya S1, tapi S2 dan S3 naik luar biasa. Dengan adanya UU BHP, PTN seperti UI tak bisa lagi memungut biaya hingga 90 persen dari mahasiswa.”

Ketua Panitia Khusus RUU BHP, Irwan Prayitno, juga menepis bahwa UU itu melegalkan pendidikan hanya untuk orang kaya. Dalam Pasal 46 UU itu, disebutkan bahwa BHP wajib menerima minimal 20 persen dari seluruh peserta didik baru adalah kalangan tak mampu berpotensi akademik tinggi.

”BHP juga diwajibkan memberikan beasiswa untuk paling sedikit 20 persen peserta didik tak mampu,” katanya.

Namun, merealisasikan isi UU itu dinilai tidak gampang. Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Achmad Fathoni Rodli, menyatakan keberatan jika harus mengalokasikan 20 persen kuota peserta didik untuk siswa miskin. Dia justru meminta pemerintah mau menalangi mereka dalam bentuk pemberian beasiswa.

”Tidak semua perguruan swasta mampu memberikan subsidi untuk peserta didik yang miskin,” paparnya.

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Jawa Barat dan Banten, Didi Turmudzi, mengkhawatirkan pasal mengenai pendanaan yang membolehkan memungut hanya sepertiga dana dari masyarakat. ”Mengancam tidak, tapi dengan UU BHP itu dapat membunuh PTS yang kecil,” katanya.

Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, mengakui tidak mudah menerapkan aturan sesuai UU BHP. Misalnya, dia sebut soal pendanaan yang diatur sepertiga dari masyarakat, sepertiga pemerintah, dan sepertiga lagi internal.

”Berarti, UI harus menyiapkan Rp 500 miliar dari Rp 1,5 triliun biaya operasional pendidikan setiap tahunnya. Ibaratnya, satu kaki UI diikat, kaki yang lain dipecut untuk ke tingkat world class university.”

Mengantisipasi itu, pihaknya akan menata diri, mulai dari aset fisik hingga aset intelektual. ”Aset dan lahan yang ada di UI seharusnya bisa dimanfaatkan secara maksimal.”eye/ann/c84/nri/uki/ant

Poin-Poin Penting UU BHP Bab VI Pendanaan

Pasal 41
4. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung paling sedikit 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah.
5. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
6. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit 1/2 (seperdua) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

Pasal 42
1. Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio.
3. Investasi itu tidak melampaui 10 persen dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.

Pasal 43
1. Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan untuk memenuhi pendanaan pendidikan.

Pasal 46
1. Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima WNI yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.
2. Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik WNI yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh peserta didik. (Republika Online, 19/12/08)

16 comments

  1. Zaman al-Subangy

    Itulah Sistem yang Kapitalistik, komersialisasi di semua sektor kehidupan. Islam menawarkan solusi bagi pendidikan gratis bagi siapa pun. Sumber pendanaannya pun dalam Islam jelas pengaturannya, tidak seperti sistem yang kapitalistik yang sumber pendanaannya pun cenderung sangat memberatkan masyarakat.

  2. rusdi ti bandung

    itulah sistem kapitalisme…
    Biaya Pendidikan harus ditanggung oleh rakyat dan negara lepas tangan dalam pendidikan.
    Padahal pendidikan adalah kebutuhan pokok rakyatnya yang harus dipenuhi oleh negara.
    dulu bernaung dengan payung hukum BHMN sekarang BHP..nanti apalagi???…
    Hanya dengan syariah dan khilafah-lah pendidikan akan murah dan gratis.

  3. Abdul_Hamid_Riau

    Uedan! Satu per satu, sedikit demi sedikit pemerintah melepas tugas dan tanggung jawabnya atas warga negara untuk kemudian diserahkan kepada publik/swasta (baca: pemilik modal).

    Dimana nih suara DPR yang katanya adalah wakil rakyat? Ketahuliah para anggota dewan “yg terhormat”!, kebijakan BHP ini akan semakin menambah beban hidup rakyat! Kenapa anda-anda masih buta akan hal ini?

    Dasar sekuleris kapitalis!

  4. yang kaya makin kaya
    yang miskin tetep miskin
    yang pinter makin pinter
    yang bodoh tetep bodoh
    biar negara kita jadi gini terus!

  5. Solata DOMAI

    disparitas antara orang kaya dan orang miskin semakin melebar.. yang miskin karena tidak punya duit untuk bersaing secara otomatis akan terssingkir.. lalu apa bedanya dengan sistem RIMBA yang kuaat menjadi Raja HUTAN????

  6. Menurut saya,,, tidak ada UU di indonesia ini,,yang memberatkan WNI. semua itu dilakukan oleh pemerintah demi terjaminnya pendidikan bagi peserta didik dalam menempuh pendidikan. Bagi saya,, UU BHPP yang sudah disahkan tersebut jangan dipandang sebelah mata dalam arti kata jangan melihat dari isi negatifnya tetapi lihat juga dari sisi positifnya. UU BHPP ini kan berfungsi untuk melindungi peserta didik dari ketidakadilan yang sering dilakukan oleh pihak operasional dari lembaga pendidikan itu sendiri dan pemerintahan… dengan banyaknya masyarakat maupun mahasiswa yang demo sana sini,,saya kira itu diberdaya oleh oknum tertentu dan mengalami provokasi dari oknum2 yg berkepntingan secara pribadi,,apa lagi dekat dengan PEMILU PRESIDEN 2009 ini,,banyak sekali oknum2 tertentu yg memiliki kepentingan pribadi sehingga dengan adanya kesempatan,,, mereka mengunakan mahasiswa dan masyarakaat sebagai senjata mereka sebagai ujung tombak politik mereka dalam istilah “bermain dibelakang layar”,,, sesungguhnya pemerintah sudah melihat.melimbang secara matang mengenai UUD BHPP ini,,,sehingga mereka berani mengambil langkah untuk mengesahka UU BHPP tersebut..tolong dipahami secara mendalam lah mengenai UU BHPP tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman,,,,

  7. Sangat menyakitkan,stelah disahkan mjd uu, para anggota DPR malah sesumbar bhw undang2 ini baik untuk pendidikan ina,bhkn menuduh mhsw yg demo disana tdk ngerti mshlh privatisasi.inilah kacaux,jika standar diserahkan kpd manusian baik baik akan tdk ada standar baku.mari kita kembali pada Standar islam.bahwa negara menjamin biaya pendidikan 100%,dari mana dananya?
    Kalo ada wakil rakyat yg btanya spt itu,brarti wakil rakyat tsbut bodoh.krn negeri kt mempunyai SDA yg melimpah.ptanyaannya adalah,mau ngak mengelola!

  8. wadu…. pusing juga yang ingin mendapatkan ilmu sebanyak mungkin.gimana kalo si pintar dan si bodoh di taru dalam sebuah ruangan. yang pintar jadi lebih banyak kesempatan dong untuk mendapatkan ilmu baru, trus yang bodoh dikemanakan… dibuang ??. kenapa kok ngg’ dibuat pinter juga sih…. hem… heran deh… wah…. masalah perut lapar belum kelar ditambah lagi kebodohan.

  9. ada apa ini?
    Impian dan cita2 semakin jauh bg anak2 bangsa, siapa lg yg harus bertanggung jawab terhadap bangsa ini kalau bukan kita? Apakah ini jalan yang terbaik? Yang akan dilakukan pemerintahan yang care adalah, biaya pendidikan murah dan jaminan kesehatan,.. Kebijakan ini meminta rakyat membantu negara untuk biaya pendidikab, sementara biaya siluman lain berhamburan.. Beginilah kalau aparat pemerintah dan birokrasi ‘dilahirkan’ dari ketidak pedulian dan ketidak bijaksanaan…

  10. lama2 orang miskin dilarang kuliah kali ya…?
    kapitalisme emang miskin!

  11. Madrasah sudah sangat gencar dimarginalkan Pemerintah RI. lihat Diskrimnasi Guru Agama Depag oleh Pemko Batam. Diskriminasi insentif guru adalah upaya depopularisasi pendidikan agama bagi masyarakat. kalau Kita mau berdiskusi masih banyak usaha sistimatis yang membuat madarasah sebagai penyelenggara pendidikan sebagai kelompok nomor dua.

  12. Kapan yah INDONESIA TERCINTA ini GRATIS UANG PENDIDIKAN??
    bukan malah membuat Undang-Undang yang menindas rakyat untuk menyempitkan kesempatan belajar..
    INDONESIA BELUM MERDEKA dalam PENDIDIKAN…
    Kapan merdekanya???

  13. akar masalah bangsa kita adalah kebodohan, bodoh ilmu pengetahuan dunia maupun spiritual. akar masalah rusaknya bangsa kita adalah karena sistim pendidikan kita, indikator tidak majunya bangsa kita adalah rakyat harus punya uang untuk memintarkan dirinya, artinya rakyat yang tidak mampu harus mulai memikirkan nasibnya sendiri. indikator bodohnya bangsa ini dimulai oleh pemerintah yang tidak mampu menjabarkan tugas negara mencerdaskan bangsa. indikator bodohnya sistim pendidikan kita itu, kalau sejak awal rakyat harus mengeluarkan biaya yang memberatkannya maka dampak kelulusan dari kuliah tidak akan melahirkan menjadi manusia yang sosial, karena dari awal sudah di didik menjadi manusia meterialistis. mari kita tanya, akan menjadi apakah siswa dengan kemampuan SD? akan menjadi apakah siswa dengan kemampuan smp? dst, dst. kalau 90 % dari para pelajar bangsa kita hanya mampu bayar sampai sma, negara kita mau jadi apa? bisakah kita bersaing dengan negara lain? kita umumnya hanya mampu melahirkan menjadi bangsa pekerja bukan pemikir yang walas asih….jadi ga heran, bangsa kita lambat majunya karena dari awalnya sudah salah…dan dibiarkan oleh pejabat2 kita yang pintar2 itu. capek deh

  14. kami mewakili seluruh mahasiswa -mahasiswi poltekkes jambi merasa sangat dirugikan atas disahkannya uu BHP,…
    salam kecewa kami kepada sluruh staf yang mensahkan uu BHP…

  15. sistem pendidikan kita memang amburadul,,,
    kayak benang kusut, gk da ujungnya,,,
    mungkin pejabat yang ngesahkan BHP, hanya beli ijazah,,,
    jdi gk tahu, betapa mahalnya kuliah ini,,,
    kalau dh begini,,,

    BHP bukan produk pendidikan,,,

    tapi BUAT HANCUR PENDIDIKAN……

    Tolak keras BHP !!!!!!!!!

  16. ya elah hari gini yang begituan d bentuk…
    dah tahu hampir 60% dari jumlah penduduk di indonesia ini sengsara….
    apa para pejabat nie gak dipikirkan dahulu… kemaren janjinya mau membangun negara yang penuh dengan anak-anak cerdas…. kalau BHP dibentuk itu sama saja menghancurkan sistem pendidikan beberapa tahun kedepannn….

    MAKANYA yg lagi Berada di ATAS sekali-sekali harus liat KEBWAH apa DUIT kelen JATUH….. ( dipikir yaw bro…).

    ehuheuheuheuhe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*