Dipenjara Karena Menolak Lepas Jilbab

Seorang Muslimah AS, dijebloskan ke penjara karena tetap memakai jilbab saat masuk ruang pengadilan.

Dewan Hubungan Amerika-Islam yang bermarkas di Washington (CAIR) mendesak Departemen Kehakiman AS untuk menyelidiki sejumlah insiden yang menimpa wanita Muslimah di Georgia, tempat mereka dilarang masuk ke ruang pengadilan hanya karena memakai jilbab.

Insiden terbaru terjadi pada Selasa (16/12), ketika seorang Muslimah bernama Lisa Valentine   dijebloskan ke penjara menyusul terjadinya kegaduhan ketika ia dicegah masuk ke ruang peradilan karena memakai jilbab, kata CAIR dalam satu pernyataan.

Menurut suami wanita itu, istrinya saat itu hendak masuk ke ruang sidang  peradilan di Douglasville, bertalian dengan kasus pelanggaran lalu lintas oleh seorang sepupu dia.

Setelah ia melewati pintu pemeriksaan keamanan, seorang polisi mengatakan kepadanya bahwa ia tidak diizinkan masuk ke ruang pengadilan karena memakai jilbab, kain penutup kepala wanita yang diwajibkan agama Islam tersebut.

Akibat kesal dicegah masuk ke ruang pengadilan, wanita itu pun mengumpat dan segera meninggalkan tempat itu.

Saat ia berusaha keluar, polisi tersebut memborgol tangannya dan membawa Muslimah itu ke ruang hakim, tempat ia dijatuhi hukuman 10 hari penjara karena “melanggar hukum”.

Para anggota masyarakat Muslim setempat kepada CAIR mengatakan sebelumnya terjadi paling tidak dua insiden serupa yang menimpa para Muslimah.

Seorang Muslimah setempat melaporkan kepada CAIR  bahwa ia dan putrinya yang berusia 14 tahun dilarang masuk ke ruang pengadilan yang sama pekan sebelumnya karena mereka memakai jilbab.

“Para hakim memiliki hak untuk menentukan standard pakaian dan tingkah-laku di ruang sidang peradilan mereka, namun standard itu sepatutnya tidak melanggar hak

konstitusional dalam sistem hukum negara kita,” kata Hooper.

Tahun lalu, para wakil CAIR melakukan pertemuan dengan para pejabat kota dan peradilan di Valdosta, Gerogia, untuk mendiskusikan kebijakan-kebijakan mengenai pemakaian jilbab di ruang sidang peradilan.

Pertemuan itu dilakukan menyusul insiden yang terjadi pada Juni 2007, ketika seorang Muslimah dilarang masuk ke ruang pengadilan di Valdosta karena memakai jilbab.

CAIR, dalam suratnya yang dikirimkan kepada jaksa penuntut umum Georgia menyusul kasus itu, mengatakan tindakan hakim tersebut telah melanggar Undang-undang Hak Sipil Goergia, yang diberlakukan pada 1964, dan juga melanggar undang-undang kebebasan beragama dan perlindungan hukum.

CAIR, organisasi Islam terbesar AS yang bermarkas di ibukota Washington, telah memiliki 35 cabang yang tersebar di seantero AS dan Kanada. (Hidayatullah.com, 19/12/08)

6 comments

  1. HAM = Hanya Alat untuk Membohongi Umat!!!

  2. Inikah Demokrasi?
    sungguh wahai saudaraku, demokrasi hanya melahirkan penderitaan.

  3. Semoga Allah memberi laknat bagi Peerintah Amerika dan sistemnya.Amin

  4. Pada dasarnya demokrasi yang digembor-gemborkan oleh kafir barat hanya menciptakan ilusi keadilan dan kesejahteraan. wahai saudaraku, sesungguhnya orang-orang barat kafir yang memperjuangkan demokrasi, hanya menjadi alat mereka untuk tetap menciptakan hegemoninya atas kaum muslimin.
    HANYA DENGAN PENERAPAN ATURAN ISLAM DALAM NAUNGAN KHILAFAHLAH KAUM MUSLIMAH SELURUH DUNIA TERBEBAS DARI BERBAGAI PERSOALAN DAN PENJAJAHAN.

  5. demokrasi yo mung ngono kuwi.
    Ideologi kok
    dadi grogian banget ketemu Islam.
    weruh jilbab wae panik.
    Cuh! Hoek!
    Kaya gitu kok malah mau diimpor kaffah kesini

  6. Muhammad Arsyad

    Ya itu mah biasa, siapa yang berkuasa tanpa iman maka mereka menganggap bahwa merekalah hukum itu sendiri, karena apa yang keluar dari mulut mereka pastilah berasal dari hawa nafsunya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*