UU Minerba dan UU BHP: ‘Kado Pahit’ Untuk Rakyat

[Al-Islam 435] Lagi, DPR—yang katanya wakil rakyat—menunjukkan ‘wajah asli’-nya: mengkhianati rakyat! Di akhir tahun ini, DPR ‘menghadiahi’ rakyat dengan dua ‘kado pahit’. Pertama: UU Minerba (Undang-undang Mineral dan Batubara) yang disahkan pada 16 Desember 2008 (Detikfinance.com, 16/12/08). Kedua, UU BHP (Undang-undang Badan Hukum Pendidikan) yang disahkan pada 17 Desember 2008 (Pikiran Rakyat, 17/12/08). Artinya, pengesahan kedua UU ini hanya berselang sehari.

Pengesahan kedua UU ini menjadi bukti pengkhianatan DPR—juga Pemerintah—terhadap rakyat yang diwakilinya untuk kesekian kalinya. Sebab, kedua UU ini lagi-lagi berpotensi mencampakkan kepentingan rakyat.

UU Minerba—yang akan menggantikan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Pertambangan—semakin menyempurnakan lepasnya peran Pemerintah dari segala hal yang menyangkut pengelolaan sumberdaya alam milik rakyat dan menyerahkannya kepada para pemilik modal (swasta/asing). UU ini sekadar melengkapi UU sejenis yang sudah disahkan sebelumnya, yaitu: UU Migas, UU SDA dan UU Penanaman Modal. Semua UU ini pada hakikatnya bertujuan satu: memberikan peluang seluas-luasnya kepada pihak swasta, terutama pihak asing—karena asinglah yang selama ini memiliki modal paling kuat—untuk mengeruk kekayaan alam negeri ini sebebas-bebasnya. Padahal sebelum disahkannya UU Minerba ini saja, hingga saat ini kekayaan tambang dalam negeri, 90 persennya sudah dikuasai asing. (Sinarharapan.co.id, 13/6/08).

Adapun UU BHP semakin menyempurnakan lepasnya tanggung jawab Pemerintah dalam pengurusan pendidikan warga negaranya. UU ini melengkapi UU Sisdiknas yang juga sudah disahkan sebelumnya. Kedua UU ini pada hakikatnya juga satu tujuan: melepaskan tanggung jawab Pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam penyelenggaraan pendidikan warga negaranya, sekaligus membebankan sebagian atau keseluruhannya kepada masyarakat. Padahal pendidikan jelas merupakan hak rakyat yang wajib dipenuhi Pemerintah secara cuma-cuma.

Liberalisasi di Balik UU Minerba dan UU BHP

1.    UU Minerba.

Mengapa Indonesia memerlukan UU Minerba? “Demi menjamin kepastian hukum bagi kalangan investor.” Lagi-lagi begitulah alasan ‘logis’ Pemerintah. Alasan yang sama juga pernah dilontarkan Pemerintah saat UU Migas, UU SDA maupun UU Penanaman Modal disahkan. Hanya demi kepastian hukum bagi kalangan pengusaha, Pemerintah tega mengabaikan kepentingan rakyat. Dalam UU Minerba, misalnya, jelas-jelas sejumlah kontrak di bidang pertambangan yang selama ini amat merugikan rakyat—yang telah berjalan lebih dari 40 tahun sejak Orde Baru—tidak akan diotak-atik. Padahal sebagian besar dari kontrak-kontrak itu baru akan berakhir tahun 2021 dan 2041. Memang, dengan berpegang pada pasal 169b UU Minerba ini, Pemerintah bisa mendesak dilakukannya penyesuaian pada kontrak-kontrak yang ada sekarang ini. Namun, UU Minerba ini tetap mengakomodasi pasal 169a yang melindungi keberadaan kontrak-kontrak lama itu. Itulah yang menjadi alasan mengapa Pemerintah tidak akan ‘semena-mena’ mencabut kontrak pertambangan yang sudah ada. “Tujuh fraksi di DPR kan juga sudah mengatakan kontrak yang sudah ada perlu dipertahankan siapapun menteri dan presidennya. Itu adalah kontrak negara dengan mereka. Jadi itu yang harus dihormati,” ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro (Kontan.co.id, 18/12/08).

Di sisi lain, hingga 2006 saja, Pemerintah telah menerbitkan sedikitnya 2.559 ijin pertambangan dan batubara. Itu belum termasuk ijin tambang galian C, ijin tambang migas dan Kuasa Pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah pada masa otonomi daerah. Di Kalimantan Selatan saja, lebih dari 400 ijin tambang dikeluarkan. Di Kalimantan Timur ada 509 ijin. Di Sulawesi Tenggara ada 127 ijin tambang. Di kabupaten baru, Morowali, Sulawesi Tengah, bahkan sudah dikeluarkan 190 perijinan. Jumlah ini akan terus bertambah dan luas lahan untuk dikeruk akan makin meluas. Tidak ada batasan kapan dan berapa jumlah ijin yang patut dikeluarkan tiap daerah (Jatam.org, 28/11/08). Yang pasti, ribuan ijin tersebut, selama belum berakhir, tidak akan pernah bisa diotak-atik berdasarkan UU Minerba yang baru itu.

2.    UU BHP.

Terkait UU BHP, banyak kalangan menilai bahwa UU ini lebih untuk melegalisasi ‘aksi lepas tanggung jawab’ Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan. Memang, anggapan ini dibantah oleh Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno. Ia menyatakan, UU BHP ini justru bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk tidak lagi dipungut biaya pendidikan yang tinggi. Selain itu, Fasli Jalal, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, menambahkan, ”Di UU BHP ini justru diatur, biaya yang ditanggung mahasiswa paling banyak sepertiga biaya operasional,” ujar Fasli. Selain itu, menurutnya, BHP wajib menjaring dan menerima siswa berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi, sekurangnya 20 persen peserta didik baru (Dikti.org, 18/12/08).

Namun, yang perlu dipertanyakan: Pertama, bukankah UU BHP ini masih mewajibkan masyarakat untuk membayar pendidikan? Padahal Pemerintah seharusnya memberikan pendidikan cuma-cuma alias gratis kepada rakyatnya—karena memang itu hak mereka—dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Kedua, jatah 20 persen kursi untuk siswa/mahasiswa miskin tentu tidak memadai dan tidak adil. Sebab, di negeri ini rakyat miskin yang tidak bisa sekolah, apalagi sampai ke perguruan tinggi, jumlahnya puluhan juta. Menurut data Susenas 2004 saja, dari penduduk usia sekolah 7–24 tahun yang berjumlah 76,0 juta orang, yang tertampung pada jenjang SD sampai dengan PT tercatat baru mencapai 41,5 juta orang atau sebesar 55 persen. Lalu menurut data Balitbang Depdiknas 2004, yang putus sekolah di tingkat SD/MI tercatat sebanyak 685.967 anak; yang putus sekolah di tingkat SMP/MTs sebanyak 759.054 orang. Dengan terjadinya krisis ekonomi yang parah saat ini, pasti anak-anak putus sekolah semakin berlipat jumlahnya. Artinya, UU BHP ini tetap tidak menjamin seluruh rakyat bisa menikmati pendidikan.

Tolak Liberalisasi, Terapkan Syariah!

Dari sekilas paparan di atas, jelas bahwa liberalisasi atas negeri ini semakin hari semakin dalam dan semakin merambah semua bidang kehidupan. Celakanya, semua itu dilegalkan oleh Pemerintah dan DPR—yang diklaim sebagai pemangku amanah rakyat—melalui sejumlah UU. Di bidang minyak dan gas ada UU Migas. Di bidang pertambangan dan mineral ada UU Minerba. Di bidang sumberdaya air ada UU SDA. Di bidang usaha/bisnis ada UU Penanaman Modal. Di bidang pendidikan ada UU Sisdiknas dan UU BHP. Di bidang politik tentu saja ada UU Pemilu dan UU Otonomi Daerah. Di bidang sosial ada UU KDRT dan UU Pornografi. Demikian seterusnya.

Sementara itu, puluhan UU lain masih berupa rancangan. Yang masuk dalam Prolegnas selama 2006-2009 saja ada sekitar 173 RUU yang siap diundangkan (Legalitas.org, di-download pada 23/12/08). Melihat ‘track-racord’ DPR yang jelas-jelas buruk dalam melegislasi/mengesahkan sejumlah UU, sebagaimana dicontohkan di atas, kita tentu semakin khawatir bahwa sejumlah RUU yang sudah masuk dalam Prolegnas itu pun akan tetap mengadopsi nilai-nilai ‘liberal’. Ujung-ujungnya, rakyatlah yang rugi, dan yang untung hanya segelintir kalangan, termasuk asing. Pasalnya, tidak dipungkiri, ‘aroma uang’—atau paling tidak, ‘aroma kepentingan’ elit partai—hampir selalu mewarnai setiap pembahasan RUU di DPR. Beberapa produk UU seperti UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal, misalnya, diduga kuat didanai oleh sejumlah lembaga asing seperti World Bank, ADB dan USAID.

Dalam pandangan Islam, negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas pendidikan gratis bagi seluruh rakyat. Untuk itu, negara tentu harus mempunyai cukup dana. Hal ini bisa diwujudkan jika kekayaan alam seperti tambang minyak, mineral, batubara, dll dikelola oleh negara secara amanah dan profesional, yang hasilnya sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kepentingan rakyat.

Karena itu, sudah saatnya umat Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini menolak segala bentuk liberalisasi yang dipaksakan atas negeri ini. Liberalisasi adalah buah dari demokrasi. Demokrasi akarnya adalah sekularisme. Inti sekularisme adalah penolakan terhadap segala bentuk campur-tangan Allah SWT dalam mengatur urusan kehidupan manusia. Wujudnya adalah penolakan terhadap penerapan syariah Islam oleh negara dalam seluruh aspek kehidupan manusia. Padahal Allah SWT telah berfirman:

Apakah sistem hukum Jahiliah yang kalian kehendaki? Siapakah yang lebih baik sistem hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).

Kenyataan yang ada membenarkan firman Allah SWT di atas. Akibat hukum Allah SWT ditolak dan malah hukum manusia yang diterapkan, negeri ini tidak pernah bisa mengatur dirinya sendiri. UU dan peraturan dibuat bukan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan rakyat banyak, tetapi sekadar untuk memuaskan hawa nafsu dan memuluskan jalan pihak asing untuk menjajah negeri ini. Akibatnya, krisis multidimensi tetap melilit bangsa ini. Mahabenar Allah Yang berfirman:

Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (al-Quran), baginya penghidupan yang sempit, dan di akhirat kelak ia akan dibangkitkan dalam keadaan buta (QS Thaha [20]: 124).

Pertanyaannya: Mengapa kita masih terus saja menerapkan sistem hukum produk manusia yang terbukti banyak menimbulkan kemadaratan? Mengapa kita masih percaya pada sistem demokrasi yang menjadi ‘pintu masuk’ liberalisasi yang terbukti mengancam kepentingan rakyat? Mengapa kita masih meyakini sekularisme sebagai dasar untuk mengatur negara dan bangsa ini? Mengapa kita masih percaya kepada elit penguasa dan wakil rakyat yang nyata-nyata hanya mementingkan diri sendiri, kelompok/partainya, bahkan pihak asing atas nama demokrasi?

Setiap Muslim tentu menyadari, bahwa hanya syariah Islamlah yang pasti akan menyelesaikan seluruh persoalan kehidupan manusia, khususnya di negeri ini. Setiap Muslim juga tentu meyakini, bahwa hanya hukum-hukum Allahlah yang layak untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.

Karena itu, sudah saatnya umat Islam tidak hanya setuju terhadap penerapan syariah Islam, tetapi juga bersama-sama bergerak dan berjuang untuk segera mewujudkannya. Ingatlah, penerapan syariah Islam adalah wujud keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Ingat pula, keimanan dan ketakwaan adalah sebab bagi turunnya keberkahan dari-Nya.

Sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, Kami pasti akan membukakan bagi mereka pintu keberkahan dari langit dan bumi (QS al-A’raf [7]: 96).[]

Komentar:

Penyidikan 13 Kasus Pembalakan Liar Dihentikan (Republika, 23/12/08).

Masihkah kita percaya pada keadilan hukum manusia?!

29 comments

  1. satu jawabannya… kami gak butuh DPR, jadi bubarkan DPR

  2. Disahkannya UU Minerba dan BHP adalah bukti dari bertapa tidak pedulinya para penguasa dan wakil rakyat terhadap rakyat. masihkah kita berharap pada para penguasa dan wakil rakyat komprador seperti mereka?. masihkah kita berharap pada sistem kapitalis-sekuler ini yang selamanya hanya akan menyengsarakan rakyat?.
    Wahai umat sadarlah…!
    mana mungkin kita bisa berharap pada para penguasa dan wakil rakyat yang hanya bisa mendzalimi rakyatnya….!
    manamungkin kita bisa berharap pada sistem yang hanya membuat kita kaum muslim jauh dari keridhoan Allah SWT, Sistem busuk yang telah terbukti tidak dapat memanusiakan manusia…..!
    Hanya pada Syariat Islam lah sistem kehidupan buatan ALLAH SWT dzat yang maha sempurna saja lah kita bisa menggantungkan harapan untuk dapat hidup dengan tentram, sejahtera, dan di Ridhoi ALLAH swt……
    Sudah saatnya kita tinggalkan para penguasa dan wakil rakyat seperti halnya mereka meninggalkan kita rakyatnya.
    Sudah saatnya kita campakan sistem Kapitalis-sekuler lalu menggantinya dengan Syariat Islam melalui perjuangan penegakan Khilafah Islamiyah… ALAAHU AKBAR….!

  3. Pengkhianat!! Dulu para pahlawan, para syuhada berjuang segenap jiwa raga memerdekakan negeri ini, melepaskan dari cengkeraman penjajah asing, dari imperialisme asing. Kini para “penguasa” malah mengkhianatinya!! Mental budak, mental kaum jajahan, kosong solusi!

  4. Adik-adik angkatan, tentunya bingung ketika dia menginginkan melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi, terlebih orang tua mereka, biaya kuliah di perguruan tinggi swasta sangat mahal sehingga kuliah di perguruan tinggi negeri menjadi harapan dia satu-satunya. Namun kenyataannya, biaya perkuliahan sekarang mahal. Jalur SPMB yang seharusnya menjadi jalur untuk mereka yang tidak mampu materi namun mampu akademik kini prosentasenya dipersempit. Sedangkan jalur non SPMB seperti Jalur Lokal 1 , Jalur Lokal 2 apapun namanya dibuat untuk mereka yang berduit dan prosentasenya ditambah, ini artinya perguruan tinggi akan didominasi anak si orang kaya dan anak si orang miskin yang berprestasi akan semakin terpinggirkan. Ditambah lagi adanya sejumlah uang yang harus dibayar oleh calon mahasiswa dengan nama uang gedung. SELAMAT BERMIMPI MENDAPAT PENDIDIKAN GRATIS selama kapitalisme bercokol di bumi ini.

  5. Inilah bukti jika kapitalisme diterapkan atas negri ini..Yg ada adalah kesengsaraan rakyat.Hapus kapitalisme terapkn islam.ALLAHUAKBAR

  6. mahasiswa-itb

    sepakat untuk menolak liberalisasi di sektor pendidikan dan energi..

    namun sepertinya,,
    analisis di bidang BHP dan Mineral Tambangnya kurang diperdalam lagi…

    bagaimana kalo ada 1 artikel khusus yang membahas BHP secara tersendiri lalu dikupas tuntas,, mungkin analisisnya akan lebih mendalam… sehingga solusi Islamnya lebih bisa diterima oleh kalangan mahasiswa…

    terima kasih.

  7. lengkap sudah penderitaan rahyat. diinjak oleh penguasa yang zalim, yang berpihak kepada orang2 bermodal daripada rakyat yang semakin terhimpit dan menderita kaerana ulah para penguasanya sendiri..

  8. Ini adalah penjajahan model baru. Bangsa Indonesia akan menjadi warga kelas dua di negeri sendiri. Kekayaan negara telah dikuasai oleh kapitalis dunia. Biaya pendidikan mahal, akan melahirkan tenaga kerja yang tidak terdidik, pengusaha asing yang menguasai perusahan besar di negara ini tidak berminat memakai tenaga kerja dari Indonesia, katanya kurang pendidikan. Mereka lebih suka menggunakan tenaga asing. Nah jadilah bangsa Indonesia warga kelas dua dinegeri sendiri.

    Heran kenapa ya teman di DPR tidak menyadari ini, mungkin mereka juga sudah dibeli oleh LSM asing. Umat Islam harus bersatu menghadapi ini, bisa nggak ya….soalnya umat Islam sendiri sampai saat ini masih saling hujat dan serang dengan sesamanya, karena perbedaan pendapat dan paham yang tidak kunjung selesai.

  9. buat yg masih menyembah demokrasi, ato yg mewarnai demokrasi dgn klaim maslahat aqliyahnya belum cukupkah realita ini menjadi pelajaran…. TOLAK DEMOKRASI DUKUNG KHILAFAH !

  10. Wajah dunia pendidikan nasional dan dunia ekonomi kita merupakan representasi paling pas dari kondisi yang kini melanda bangsa Indonesia. Sistemnya yang carut-marut, visi dan orientasinya yang tak jelas, pengelolaannya yang asal jalan. Tanpa perubahan mendasar, kondisinya akan tetap demikian dan Indonesia takkan pernah bangkit menjadi bangsa yang tinggi dan terhormat. Jalan satu-satunya menuju terciptanya sistem pendidikan dan ekonomi yang sehat adalah dengan penerapan sistem pendidikan Islam dan ekonomi Islam. Dan upaya melangsungkan sistem tersebut, mengharuskan adanya undang-undang yang menjamin pelaksanaan hukum-hukum Islam sebagai solusi pemecahan masalah. Sebab, sistem pendidikan Islam dan ekonomi Islam tidak mungkin dicangkokkan pada tatanan masyarakat selain Islam. Untuk itu perlu tegaknya sistem khilafah yang akan menerapkan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

  11. klo pemerintah dah gak bsa ngurusin pendidikan dengan sistem DEMOKRASI dan KAPITALISASI, lebih AFDHOL mundur saja!!!!
    Biar umat islam Yang Percaya, ikhlas dan paham akan Keagungan dan keadilan hukum Allah yng maju untuk menggantikan Kepengurusan UMAT ini.
    gak perlu capek2 dan Repot2 cari solusi…1400 tahun yang lalu solusi tercerdas dan teracurat udah di brikan ma umat ISLAM..so tinggal jalanin aja..MAU?
    silahkan tanya sistem islam, silahkan koreksi syariah islam, silahkan diskusikan konsep khilafah…kalian takkan menemukan kecacatan didalamnya, ya bahkan kalian akan menemukan RAHMAT-NYA

  12. Tak ada surga bagi pemimpin yang mati dalam keadaan menipu rakyatnya!
    =============================
    Orang pintar pakai syariah !

  13. undang-undang BHP merupakan bentuk kezaliman pemerintah terhadap rakyatnya, jadi cabut pengesahan BHP dan tegakan styariat islam dan khilafah.

  14. UUD BHP dilaksanaan investor asing yang kapitalis tersenyum oerang tua mahasiswa ,menjerit, Allahuaakbar.. CABUT BHP Tegakan syariat.

  15. Hengky-alwaie

    Ana sudah ”BOSAN” dengan BUANG sistem
    Kapitalime”TOLAK” demokrasi.
    Tegakan syariat ISLAM dan KHILAFAH

  16. memang sudah saatnya sistem islam diterapkan.
    sudah saatnya khilafah memimpin dunia.
    Allahu Akbar
    walillahil hamd…

  17. wahai masyarakat lihatlah semakin banyak buah BUSUK yang dihasilkan oleh demokrasi yang bila kita mengambilnya tidak akan meberikan manfaat bagi kita tapi malah semakin menimbulkan mafsadat dan kesengsaraan rakyat. wahai rakyat mengapa anda masih berharap pada demokrasi dan kepada orang-orang yang memperjuangkannya?, SUDAH SAATNYA KITA TEBANG POHON DEMOKRASI SEKALIGUS KITA CABUT AKAR SEKULARISMENYA, MARILAH KITA MENUMBUHSUBURKAN SISTEM ISLAM, SAATNYA BERHIJRAH DARI KAPITALISME KE SISTEM ISLAM DENGAN MENEGAKAN SYARI’AH DAN KHILAFAH, ALLOHU AKBAR….

  18. Yah, itulah yg terjadi di parlemen sana. Di Indonesia Islam mayoritas. Tapi di parlemen dan pemerintahan yg masih berpikiran Islam dan ingin menjalankan sistim islam hanyalah sebagian kecil atau minoritas. Akibatnya– yah kalah dg suara mayoritas pemikiran kapitalis…

    Saat-nya para pejuang Islam masuk ke meden pertempuran Parlemen dan pemerintahan. Agar pemikiran kapitalis bisa dirobohkan…

    Mohon, rekomendasi nama-nama untuk patut didukung di pemilu legeslatif dan pilpres mendatang.

    Kita tdk bisa hanya mengkeritik. Sementara mereka terus melakukan kezaliman untuk rakyat ini. Harus ada yg bisa berbuat di senayan sana dan di pemerintahan.

  19. Kita hanya mengharapkan jika memang ini adalah klimaks dan rentetan kejahatan poltik akibat sistem demokrasi yang diterapkan di indonesia maka Insya akan segera muncul anti klimaks atau anti thesis dari hal tersebut diatas insya Allah Syariah islam segera format ulang aturan di bumi Indonesia ini.
    Ya Allah segeralah bukakan mata, hati dan pikiran rakyat agar punya kesadaran yang sama untuk menuntut penerapan Syariah Islam Di Indonesia, jangan takut berjuang saudaraku, mari kita pegang prinsip, hidup hanya sebentar karena sebentar itu hidup kita harus manfaatkan dengan berjuang untuk Islam, bila umur kita yang semakin berkurang dan segera menuju game over, apa kita sudah yakin siap menghadap Allah SWT dengan Amal yang minimalis sementara dosa begitu menumpuk.

  20. Ümmu FîQry

    Wah,bisa2 fikry g kuliah nanti klo khilafah belum jg tegak..Ayo buruan!!Giat lagi dakwahnya,,TEGAKKAN SYARIAT ISLAM..

  21. Kalau lihat fenomena UU yang selalu “ngawur” mbuatnya ini aku jd bertanya-tanya, kok masih ada juga ya tokoh2 yg dpt julukan Kyai pada NYALEG? Dah tau di DPR tu cuma nambah dosa coz kerjaanya cuma dzolimi rakyat. Buat tokoh2 Kyai, mending ga usah NYALEG dech! Lebih baik gunakan “dana” Anda buat dakwah mendukung KHILAFAH.
    Ya…??? Lebih tepat “sasaranya”!

  22. Kalau lihat fenomena UU yang selalu “ngawur” mbuatnya ini aku jd bertanya-tanya, kok masih ada juga ya tokoh2 yg dpt julukan Kyai pada NYALEG? Dah tau di DPR tu cuma nambah dosa coz kerjaanya cuma dzolimi rakyat. Buat tokoh2 Kyai, mending ga usah NYALEG dech! Lebih baik gunakan “dana” Anda buat dakwah mendukung KHILAFAH. Ya…???
    Lebih tepat “sasaranya”!

  23. Angga_ank sman kls 1

    ini gara2 org bodoh sok pinter ngambil gagasan: Machiaveli, John Locke, Montesquie. NGAPAIN juga harus nyontek Athena, ngambil dalih aristoteles ‘n plato…

    sok demokratis, sok partisipatif, sok ngerakyat!!!
    saran que : nyontek abis aja peradaban Islam, liat teladan Rasul kalo loe2 pada mo jdi org pinter!!!

    salam dari wong palembang, wong pinter krn Islam

  24. Zaman al-Subangy

    Orang Miskin dilarang Sekolah!!! Dasar Kapitalisme Busuk!!!

  25. apakah masih layak kota memilih anggota DPR setelah nyata penghianatan mereka kepada rakyat!

  26. Maunya pemerintah”org miskin gak boleh pintar” itu mungkn yg diinginkan pemerintah kapitalis spt diindonesia, yang katanya eh..Padahal memang iya, banyak menghianati pancasila dan uud45 yg mrk banggakan itu,mrk sebenarnya udh menjadi agen2 kaum kafir yahudi&nasrani,jd tnggu apalagi…Mau berubah kesistem yg sdh baku dari Allah atau anda jd sampah neraka

  27. dosa bkn warisan.kebatilan bukan jua pilihan.pendahulu telah memilih ktpun sama bisa memilih.darul kufur bkn untuk kt.saatnya generasi penegak syariah bertahta.bersama kt wujudkan idiologi islam.

  28. PEMERINTAH INDONESIA SEPERTI ORANG YANG BARU BELAJAR TENTANG PENDIDIKAN,TERBUKTI DENGAN TIAP TAHUN AJARAN BARU KURIKILUM KITA SELALU DIGANTI MULAI DARI KURIKULUM 1994,KEMUDIAN KBK,DAN YANG TERAKHIR KURIKULUM TIDAK SIAP PAKAI (KTSP). TANPA ADA RASIONALISASI YANG JELAS TENGTANG PENGGANTIAN KURUKULUM TERSEBUT DAN TANPA OBSERVASI KEMASYARAKAT TENTANG APA YANG DIBUTUHKA OLEH MASYARAKAT PENDIDIKAN DI INDONESIA SAAT INI, YANG LEBIH RANCUH LAGI PEMERATAAN PENDIDIKAN DI INDOLNESIA BELUM SAMPAI PADA TAHAP CUKUP KEMUDIAN DITAMBAH LAGI DENGAN TES YANG SAMA RATA BAGAIMANA BISA PENDIDIKAN DI INDONESIA BISA MAJU JIKA PEMERATAAN BELUM CUKUP KEMUDIAN TESNYA UNTUK KEMUDIAN MENENTUKAN DIA LULUS ATAU TIDAK JUGA SAMA RATA HARUSNYA TESNYA JUGA OBJECTIVE TERGANTUNG DENGAN KEMAMPUAN SISWA DI DAERAH MASING-MASING.PEMERINTAH KITA SEPERTI BONEKA YANG DIATUR OLEH NEGARA ADIDAYA YANG MEMILIKI KEPNTINGAN UNTUK MENGURAS SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA DENGAN MELOLOSKAN SEGALA BENTUK RUU YANG DAPAT MELOLOSKAN KEPENTINGANNYA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*