Pelarangan Shalat Jumat di Pabrik Masih Terjadi

CIMAHI– Perjuangan tiga buruh PT Mewah Niagajaya (MN) Cimahi, Jawa Barat, yang dipecat karena memperjuangkan hak untuk menjalankan ibadah shalat Jumat, mendapat dukungan dari berbagai pihak. Sayangnya, hingga kini, manajemen PT MN tetap melarang buruhnya menunaikan shalat Jumat.

Sebenarnya, Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi telah mengeluarkan rekomendasi agar manajemen PT MN tidak melarang atau menghambat para buruh melaksanakan ibadah shalat Jumat. MUI pun meminta manajemen PT MN memindahkan hari libur dari hari Sabtu menjadi Jumat.

Menurut Tusani, salah seorang pengurus SPN Kota Cimahi, rekomendasi MUI itu disetujui manajemen pabrik. Sejak munculnya rekomendasi MUI, pabrik mulai menetapkan hari Jumat sebagai hari libur dan karyawan diminta bekerja seperti biasa pada Sabtu. ”Tapi, manajemen tidak konsisten. Manajemen membuka pintu bagi buruh yang tetap mau bekerja pada Jumat dan dihitung lembur,” papar Tusani.

Buruh yang masuk pada hari Jumat, kata dia, lagi-lagi tidak diperbolehkan shalat Jumat. ”Mereka yang melaksanakan ibadah shalat Jumat dilarang masuk ke pabrik lagi,” katanya tegas.

Pelarangan shalat Jumat itu kembali diprotes para buruh. Rabu (28/1) siang, ratusan massa dari SPN mendatangi DPRD Kota Cimahi. Mereka melaporkan kejadian terbaru tentang pelarangan shalat Jumat di PT MN.

Komisi D DPRD Kota Cimahi pun berang. Dewan akan memanggil pemilik PT MN. ”Jumat (30/1) nanti, kami minta pemilik PT Mewah Niagajaya untuk datang ke DPRD untuk memberikan klarifikasi,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnaen.

Menurut Achmad, DPRD merasa kecolongan dengan masih adanya pelarangan buruh PT MN melaksanakan ibadah shalat Jumat. Pasalnya, kata dia, pada akhir 2008 lalu, Komisi D pernah menerima laporan dari buruh mengenai adanya pelarangan shalat Jumat. Komisi D telah meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi untuk mengawasi dan menegur manajemen PT MN.

”Ternyata, Dinas Tenaga Kerja tidak melakukan apa-apa,” ungkap anggota Fraksi PKS ini. Pihaknya mewajibkan pemilik PT MN datang. Jika dalam tiga kali pemanggilan tidak datang, DPRD akan menggunakan hak paksa, yaitu meminta aparat keamanan mendatangkan pemilik PT MN ke DPRD.

Reaksi keras juga dilontarkan Sekretaris Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kota Cimahi, Syamsurijal. Pihaknya menilai, kebijakan manajemen PT MN yang melarang ataupun menghambat para buruh melaksanakan shalat Jumat merupakan perbuatan yang tidak bisa dimaafkan.

”Kalau kebijakan itu tidak diubah, pemilik PT MN sebaiknya diusir dari Indonesia,” ujar Syamsurijal tegas. Pihaknya mengusulkan agar PT MN membangun masjid di sekitar pabrik.

Sebelumnya, Kabag Umum Personalia PT MN, Hendra Sutarli, membantah perusahaan telah membuat larangan shalat Jumat. Menurut dia, di perusahaannya, terdapat mesin yang beroperasi 24 jam sehingga tidak bisa semua pegawainya shalat Jumat. (Republika, 29/01/09)

5 comments

  1. herri siddik

    Sangat keterlaluan ni perusahaan, masa orang mau ibadah sholat jum’at dilarang, jangan2 pemilik perusahaan ini orang ateis atau antek yahudi, ini adalah pelanggaran HAM yang sangat berat, enak aja main pecat, melanggar undang2 buruh, pihak MUI harus memperjuangkan nasib buruh ini dan pihak yang berwajib harus segera menangkap pimpinan perusahaan yang keterlaluan ini, dan diproses hukum.Kalo perlu penjara seumur hidup, biar rasa dia.

  2. Beginilah kapitalisme…awalnya mereka membuat buruh teralienasi dari pekerjaan mereka dan sekarang mereka merampas hak dasar tiap orang untuk beribadah dengan alasan “efisiensi”. Sedari dahulu buruh memang senantiasa ditindas sedetail – detailnya, mulai dari jam kerja, upah yang tidak adil hingga hak dasar seperti halnya ini.

    Mungkin akan banyak muncul komentar naif pembela keputusan pabrik itu dengan mengatakan: “ah kayak gak tahu orang kita aja, dikasi hati minta jantung. Dikasi kesempatan sholat pasti malah leha – leha” orang seperti ini yang tidak mengerti penderitaan kelas buruh yang ditindas oleh kelas borjuis. Negara lagi – lagi dibajak oleh para pemodal yang sewenang – wenang, padahal kebebasan beragama dan menjalankan ajarannya diatur dalam Undang – Undang.

    Sudahw aktunya gerakan Islam “ribut” akan masalah seperti ini, sehingga Islam bisa memenuhi takdirnya sebagai rahmatan lil ‘alamin serta pembebas kaum dhua’fa dan mustadh’afin. Semoga, dan Allah bersama orang – orang yang berjuang, and for WE SHALL FIGHT FOR OUR RIGHT !!!!. Allahu Akbar !!!!

    Venceremos….Islam o muerte !

  3. Beginilah hidup tanpa Syari’ah & Khilafah, negara mayoritas umat islam saja masih ada yang tidak bisa sholat jum’at. Sungguh sangat menyedihkan!!! Wahai umat Islam…Hanya Syari’ah & Khilafah yang bisa menjaga amal kita. Sudah saatnya umat bangun & bangkit untuk memperjuangkan Syari’ah & Khilafah agar tegak kembali di muka bumi ini.

  4. Si Pahit Lidah

    ada mesin yang beroperasi 24 jam gak bisa lo jadiin alasan buat bikin pegawai pabrik lo gak boleh sholat jumat. klo lo orang beragama, gimana rasanya klo dilarang ibadah? kecuali klo lo orang yang gak beragama mungkin laen.

  5. Kita harus lebih berani…bukan sekedar dakwah lisan saja tetapi aksi massa!. Tentu semua butuh waktu dan tahapan, tapi inilah strategi jangka panjang kita, semoga perjuangan kita meluas keseluruh dunia. Allahu Akbar !

    Hasta la victoria siempre !!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*