Perdagangan Luar Negeri (II): Tarif Perdagangan Dalam Pandangan Islam

HTI-Press. Dalam khazanah pemikiran Islam tarif perdagangan hanya dikenakan untuk perdagangan luar negeri yang dikenal dengan isitilah ‘usyur. Rawwas Qal’ah Jie mendefinisikan ‘usyur sebagai berikut:

Apa yang dipungut dari pedagang ahlu al-harb dan ahlu ad-dzimmah ketika mereka melewati batas negara Islam. Pada masa lalu jumlah yang dipungut dari apa yang mereka bawa adalah sepersepuluh.[1]

Pihak yang bertugas untuk memungut usyur disebut al-‘âsyir. Imam al-Kasany mendefinisikan ‘âsyir sebagai orang yang diangkat oleh khalifah (yang bertugas) di jalan untuk mengambil sedekah dari para pedagang dan mengamankan mereka dari para pencuri (Badai’u as-Shanai’)

Umar bin Khattab r.a. bermaksud memperkerjakan Anas bin Malik rahimahullah untuk tugas tersebut (sebagai asyir) maka beliau bertanya: apakah Anda akan memperkerjakan saya untuk menarik cukai (al-maks) dari pekerjaan yang engkau berikan? Maka beliau menjawab. “Apakah engkau tidak ridha saya memintamu sebagaimana yang diperintahkan Rasul kepada saya?”

Dari riwayat ini jelas bahwa praktek penarikan usyur bukanlah berdasarkan ijtihad Umar semata namun merupakan kebijakan yang juga dilakukan pada masa Rasulullah SAW.

Adapun sejumlah riwayat yang secara manthuq menunjukkan tidak dipungutnya ‘usyur atas kaum muslim dan celaan bagi orang yang menarik usyur maka Abu ‘Ubaid telah mengkompromikan riwayat tersebut dengan riwayat-riwayat yang memerintahkan pengambilan usyur. Beberapa riwayat tersebut:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ عُشْوْرٌ، إِنَّمَا الْعُشُوْرُ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى

Bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Kaum muslm tidak dikenakan ‘usyur. Usyur hanya dikenakan bagi orang-orang Yahudi dan Nashrani.” (HR. Abu Ubaid)

عَنْ مُسْلمٍ بْنِ الْمُصْبِحِ أَنَّهُ سَأَلَ ابْنُ عُمَرَ: أَعَلِمْتَ أَنَّ عُمَرَ أَخَذَ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ العُشْرَ؟ قَالَ: لَا، لمَْ أَعْلَمْهُ

Dari Muslim bin Mushbih ia bertanya kepada Ibnu Umar: “Apakah engkau mengetahui bahwa Umar mengambil us’yur dari kaum muslim?” Ia menjawab: “tidak, saya tidak mengetahuinya.” (HR. Abu Ubaid No. 1126)

Menurut beliau larangan tersebut berlaku jika para âsyir mengambil sedekah tanpa haq yakni mengambil lebih dari nilai zakat yang telah ditetapkan. [2]

Besaran Tarif

Perdagangan luar negeri dalam Islam tidak berlaku atas barang namun berlaku atas agama dan kewarganegaraan pelaku perdagangan. Demikian pula halnya dengan penetapan ‘usyur. Seorang muslim akan dikenakan tarif 2,5 % dari nilai perniagaan mereka. Nilai tersebut merupakan zakat perdagangan yang wajib ditunaikan sekali dalam setahun. Dengan catatan nilai harta perdagangannya telah mencapai nishab yakni senilai 29 mitsqal emas (85 gram emas) atau sebesar 200 dirham (595 gram perak) dan telah mencapai setahun (haul). Jika dalam tahun berjalan ia telah mengeluarkan zakat perdagangannya atau kurang dari nisab dan atau belum sampai setahun maka ia tidak dikenakan usyur. Karena statusnya sebagai harta zakat maka ‘usyur atas kaum muslimin tidak boleh ditambah ataupun dikurangi. Demikian pula peruntukan harta tersebut– sebagaimana harta zakat yang lain–terbatas kepada delapan golongan penerima zakat. Di dalam baitul maal ia ditempatkan pada pos Zakat.

Adapun untuk ahlu adzimmah, non muslim yang menjadi warga negara Islam maka besar tarifnya diserahkan pada ijtihad khalifah atau klausul perjanjian Khalifah dengan mereka. Pada masa Umar misalnya, ahlu dzimmah dikenakan tarif sebesar ½ usyur atau 5% dari nilai harta perdagangan mereka. Nilai tersebut merupakan hasil perjanjian damai dan kesepakatan mereka dengan Umar bin Khattab. Oleh karena itu jika Khalifah dan ahlu dzimmah menyepakati besaran tarif misalnya 1/10, 1/3, ¼, ½ atau lebih besar atau lebih kecil dari itu maka kesepakatan tersebut harus dijalankan.[3] Ketentuan ini didasarkan antara lain pada riwayat Abu Yusuf:

Dari Anas bin Malik berkata: “Umar bin Khattab mengutus saya untuk menjadi (petugas) ‘usyur dan membuat perjanjian dengan saya untuk mengambil dari harta perniagaan kaum muslim seperempat dari usyur (sepersepuluh), ahlu dzimmah setengah usyur, dan ahlu al-harb sebanyak sepersepuluh.[4]

Sementara itu, pengenaan tarif untuk ahlu a-harb, penduduk warga negara lain, pada dasarnya tarif dipungut sesuai dengan besar tarif yang dikenakan oleh negara asal orang tersebut terhadap penduduk negara Islam (resiprokal). Jika mereka misalnya mengenakan tarif 5% untuk setiap komoditi negara Islam, maka komoditi mereka pun dikenankan tarif yang sama.

عَنْ أَبِي مُجْلِز أَنَّ عُمَرَ بَعَثَ عُثْمَانَ بْنَ حُنَيْفَ فَجَعَلَ عَلَى أَهْلِ الذِّمَّةَ فِيْ أَمْوَالِهِمْ الَّتِي يَخْتَلِفُوْنَ بِهَا فِيْ كُلِّ عِشْرِيْنَ دِرْهَمًا دِرْهَمًا وَكَتَبَ بِذَلِكَ إِلَى عُمَرَ فَرَضِيَ وَأَجَازَهُ وَقَالَ لِعُمَرَ كَمْ تَأْمُرُنَا أَنْ نَأْخُذَ مِنْ تُجَّارِ أَهْلِ الْحَرْبِ قَالَ كَمْ يَأْخُذُوْنَ مِنْكُمْ إِذَا أَتَيْتُمْ بِلَادِهِمْ قَالُوْا العُشْرُ قَالَ فَكَذَلِكَ فَخُذُوْا مِنْهُمْ

Dari Abu Mujliz bahwa Umar telah mengutus Utsman bin Hanif. Ia kemudian menetapkan bahwa dari harta ahlu dzimmah yang beragam, tiap-tiap dua puluh dirham diambil satu dirham. Ia menulis surat kepada Umar tentang hal tersebut dan Umar meridhai dan menyetujuinya. Ia bertanya kepada Umar: “berapa bagian yang diambil dari pedagang ahlu al-harb?” Maka Umar balik bertanya: “berapa yang mereka ambil jika kalian mendatangi negeri mereka?” Mereka menjawab: “sepersepuluh.” Ia kemudian berkata: “ambillah dari mereka jumlah yang sama.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Namun jika negara Islam melakukan kesepakatan dengan negara tertentu tentang besaran tarif perdagangan maka wajib untuk menaati kesepakatan tersebut dengan mengenakan tarif kepada pedagang mereka sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.[5]

Meski demikian berbagai ketetapan mengenai besaran tarif tersebut dipastikan memberikan manfaat bagi negara Islam dan rakyatnya serta untuk kepentingan dakwah Islam. Penetapan tersebut sepenuhnya didasarkan pada hasil Ijtihad khalifah selaku kepada negara.

Dari Abdullah bin Umar ia berkata: Umar mengenakan setengah ‘usyur untuk minyak zaitun dan gandum agar barang tersebut lebih banyak dibawa ke Madinah. Sementara untuk quthniyyah(biji-bijian seperti kacang) beliau mengambil sepersepuluh.”

Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa besaran tarif tidak boleh memberikan dharar bagi negara Islam dan penduduknya. Pengenaan tarif komoditas pertanian yang rendah yang menyebabkan membanjirnya komoditas impor sehingga mematikan sektor pertanian dalam negeri merupakan contoh yang masuk dalam kategori ini. Hal ini didasarkan pada kaidah :

كُلُّ فَرْدٍ مِنْ َفْرَادِ الْمُبَاحِ ِذََا كَانَ يُؤَدِّي ِلَى ضُرُرٍ يُمْنَعُ ذََالِكَ الْفَرْدُ وَيَبْقَى الشَّيْﺀُ مُبَاحًا

“Setiap individu yang (hukumnya) yang masuk dalam kategori mubah jika mengantarkan pada dharar maka individu tersebut dilarang sementara individu lain yang masuk dalam kategori tersebut tetap mubah.”[6]

Oleh karena itu negara Islam tidak akan terlibat sedikitpun pada berbagai perjanjian perdagangan yang merugikan negara Islam dan penduduknya seperti perjanjian-perjanjian perdagangan yang dikembangkan oleh negera-negara kapitalis seperti WTO, GATT, AFTA, dll.

Adapun komoditas yang dikenakan ‘usyur untuk kafir harby dan ahlu dzimmah diberlakukan untuk seluruh harta perniagaan mereka berapapun nilainya, baik yang dibawa langsung oleh pemiliknya atau melalui perantara (jasa logistik) yang melewati perbatasan negara Islam.

Sementara barang-barang untuk tujuan non perdagangan seperti pakaian, makanan, peralatan dan perlangkapan untuk dikonsumsi tidak dikenakan tarif usyur. Hal ini dinyatakan oleh Yahya bin Adam:

“Ahlu Dzimmah tidak dikenakan usyur kecuali pada harta perdagangan mereka.[7]

“Segala sesuatu yang melintas pada âsyir selain barang perniagaan baik berupa unta, sapi, kambing dan barang-barang maka tidak dikenakan usyur sedikit pun.”[8]

Jika seseorang mengklaim bahwa barang yang dibawanya bukan untuk tujuan perniagaan sementara lazimnya barang tersebut diperniagakan maka klaim tersebut tidak dapat dibenarkan hingga ia menyertakan bukti yang menguatkan klaim tersebut.[9] Demikian pula dengan seorang muslim yang mengatakan bahwa ia telah membayar zakat maka ucapanya dibenarkan jika disertai sumpah atau disertai dengan bukti (semisal faktur zakat) bahwa ia telah membayar zakat peniagaan.

Pembayaran usyur hanya dikenakan sekali dalam setahun atas satu komoditas meskipun mereka melintasi perbatasan wilayah negara lebih dari sekali. Hal ini didasarkan pada riwayat Ibnu Zayyad bin Hudair ia berkata:

“Bahwa bapaknya telah mengambil dari seorang nashrani dua kali dalam setahun. Maka orang Nasrani tersebut mendatangi Umar bin Khattab dan berkata: Wahai Amirul Mukminin sesungguhnya pegawaimu mengambil ‘usyur dari saya dua kali dalam setahun. Maka Umar berkata: ia tidak seharusnya melakukan hal tersebut. Ia hanya boleh mengambil sekali setahun.

Namun jika pedagang ahlu harb dan ahlu dzimmah membawa barang yang berbeda dengan barang yang dibawa sebelumnya maka ia dikenakan usyur baru.[10]

Tarif perdagangan dalam negeri

Untuk lalu lintas perdagangan antar daerah dan wilayah di dalam negara khilafah tidak dikenakan tarif perdagangan baik untuk ahlu dzimmah maupun untuk ahlu harb

Hal itu karena mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Di samping itu ahlu dzimmah tidak dibebankan kewajiban lain selain membayar jizyah atas badan mereka dan kharaj atas tanah mereka setiap tahunnya kecuali jika di dalam klausul perjanjian damai dengan mereka terdapat kesepakatan mengenai beban tambahan.

Demikian pula halnya dengan ahlu harb jika tidak ada kesepakatan perdagangan antara negara Khilafah dengan negara mereka mengenai pengenaan tarif perdagangan dalam negeri maka mereka tidak dikenakan beban apapun.

Berbeda dengan yang terjadi pada sistem sekuler sebagaimana yang terjadi di negeri ini, lalu lintas perdagangan antar daerah dan provinsi dipenuhi dengan pungutan-pungutan baik yang resmi melalui peraturan daerah (perda) ataupun yang liar (pungli). Akibatnya kondisi tersebut telah menyebabkan ekonomi biaya tinggi (hight cost economy) yang banyak dikeluhkan oleh pelaku ekonomi dalam sistem kapitalisme sebagaimana yang terjadi di Indonesia khususnya pasca diberlakukannya UU Otonomi Daerah. Penderitaan mereka sebenarnya tidak perlu terjadi jika penguasa negeri ini menerapkan syariah Islam.

Di dalam Islam pungutan-pungutan tersebut dikenal dengan istilah maks. Pungutan yang tidak memiliki legitimasi syar’i. Pungutan tersebut haram dan wajib ditindak oleh Khalifah dan diberikan sanksi yang tegas. Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

“Tidak akan masuk surga orang-orang yang memungut bea cukai”(HR. Ahmad dan Ad Darimy)

Kuraiz bin Sulaiman meriwayatkan bahwa: Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada Abdullah bin Auf al-Qary agar pergi ke sebuah rumah di Rafah yang disebut sebagai rumah al-Maks untuk dirubuhkan dan reruntuhannya dibuang ke laut.”[11]

Standar Etika â’syir

Di dalam kitab al-Kharaj– jawaban Qadli Abu Yusuf atas permintaan Harun Al Rayid agar dibuatkan buku keuangan negara yang sesuai hukum syara’[12]— dijelaskan bahwa petugas usyur harus diemban oleh orang yang memliki kecakapan dan memiliki (keterikatan pada) agama. Ia tidak boleh berbuat dzalim ketika bermuamalah dengan manusia. (Diantaranya) tidak boleh mengambil lebih dari yang diwajibkan atas mereka. Di samping itu ia harus taat pada seluruh regulasi yang telah ditetapkan Khalifah. Jika ia melanggar maka ia harus diberhentikan dan diberi sanksi. Apabila terbukti ia mengambil lebih dari apa yang telah ditentukan maka harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya.[13]

Di samping itu menurut Syekh Abdul Qadim Zallum perlunya negara mengangkat badan pengawas kepada âsyir karena ia memiliki peluang untuk mendzalimi manusia, berbuat curang dan menerima suap. Dengan demikian ia dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan penuh ketaqwaan. Wallahu a’lam bisshawab. (Muhammad Ishak –Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI)


[1] Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam al-Lughah al-Fuqahâ, hal. 312

[2] Abu Ubaid, Al-Amwâl, hal.350

[3] Abdul Qadim Zallum, al-Amwal fid Daulah al-Khilafah, hal.111

[4] Abu Yusuf, Al-Kharâj, hal. 168

[5] Ibid, hal.112

[6] Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 307

[7] Yahya bin Adam, Al Kharaj, hal. 182

[8] Abu Yusuf, op.cit.hal. 185

[9] Zallum, op.cit, hal. 113

[10] Zallum, op.cit, hal. 114

[11] Zallum, op.cit, hal. 107

[12] Abu Yusuf, op.cit hal.1

[13] Abu Yusuf, op.cit. hal.165

2 comments

  1. Ini baru topik seru. Subhanallah, Islam memang solusi untuk kehidupan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*