Uang dari Kantong Pribadi maupun Sumbangan
Meskipun kampanye rapat umum belum dimulai, sejumlah calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat mengaku sudah mengeluarkan dana kampanye mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kebutuhan dana kampanye hingga rapat umum selesai diperkirakan akan melonjak hingga dua kali lipat dibandingkan dengan dana yang telah digunakan sekarang.
Calon anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan untuk Daerah Pemilihan DKI Jakarta III, Nur Kholisoh, Jumat (13/3), mengatakan sudah menghabiskan dana kampanye sekitar Rp 200 juta. Sebagian besar dana itu digunakan untuk pembelian atribut dan operasional kampanye. Ia berharap bisa mengumpulkan hingga Rp 400 juta-Rp 500 juta hingga masa kampanye terbuka selesai.
”Saya harus membatasi diri sesuai kemampuan. Saya tidak akan memaksakan diri,” kata Nur Kholisoh.
Dana itu diperoleh dari kantong pribadi Kholisoh yang dikumpulkan sejak Pemilu 2004 usai. Kholisoh enggan meminta sumbangan ke pengusaha karena khawatir dengan kompensasi politik jika ia terpilih.
Sementara itu, caleg DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk Dapil Jawa Tengah VIII, Budiman Sudjatmiko, mengatakan sudah menerima sumbangan sekitar Rp 300 juta. Selain uang, dia menerima sumbangan natura berupa kain bahan atribut dan diskon stiker.
Budiman berharap hingga kampanye rapat umum selesai, ia mampu mengumpulkan sumbangan hingga Rp 600 juta-Rp 700 juta. Tambahan dana itu ia butuhkan untuk mengunjungi hingga separuh desa di dapilnya. Sistem penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak membuatnya harus bertarung keras dengan caleg lain karena nomor urutnya tidak berguna lagi.
Sejumlah caleg lain telah menghabiskan dana kampanye hingga miliaran rupiah. Rekan Kholisoh sudah menghabiskan Rp 1 miliar. Adapun rekan Budiman telah habis Rp 3 miliar.
Meskipun para caleg DPR ataupun DPRD menghabiskan dana cukup besar, tidak ada mekanisme yang mewajibkan mereka melaporkan dana kampanyenya ke KPU. Selama ini kewajiban menyampaikan laporan dana kampanye hanya dibebankan kepada partai politik dan calon anggota DPD sebagai peserta pemilu.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo mengatakan, perubahan cara penetapan caleg terpilih tidak diikuti dengan perubahan cara pelaporan dana kampanye. Meskipun setiap caleg mengeluarkan dana kampanye cukup besar, dana tersebut tidak wajib dilaporkan dan dimasukkan ke dalam rekening partai.
Seharusnya para caleg juga diwajibkan melaporkan dana kampanye. Meskipun pesera pemilu dalam undang-undang adalah partai politik, peserta riil kampanye adalah caleg.
”Sebagai institusi publik, caleg seharusnya melaporkan sumbangan yang diterimanya kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawabannya,” kata Adnan. (Kompas, Sabtu, 14 Maret 2009)