HTI-Press. Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.
Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009]
Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.
Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?
Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.
Hukum Pernikahan Tanpa Wali
Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.
Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.
Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.
Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):
Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.
Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.
Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara — padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.
Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.
Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;
حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.
Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.
Bahaya Terselubung Surat Nikah
Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;
Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.
Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.
Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.
Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy).
ada tambahan tentang terjadinya nikah siri di masyarakat. Karena stigma negatif tentang poligami (termasuk susahnya kepengurusan di negara) sehingga banyak masyarakat yang memilih menikah secara sirri. Coba Ust. Syamsuddin jelaskan juga fenomena ini… Jazakallah khayr
Begitulah kalau negri tidak mau menggunakan aturan hidup berasaskan Islam. Yang halal diharamkan dan yang haram dihalalkan. Mari terapkan syari’at Islam dengan menegakkan khilafah.
seru! dosen saya benci setengah idup dengan nikah siri tapi ga peduli pergaulan bebas dan freesex!!!
permasalahan yang terjadi sekarang pada dasarnya karena tiadanya seorang khalifah yang mengurusi urusan rakyatnya.”fitnah(bencana) akan terjadi dimana-mana apabila tidak ada imam/khalifah yang mengurusi urusan rakyatnya”(imam ahmad)
Penjelasan yang gamblang. Memang seharusnya nikah itu mudah, kenapa dipersulit?
menurut fukoha dan juga ulama bahwa pernikahan itu masuk wilayah tahyiri(pilihan) antara boleh dan haram berbeda dengan masalah ibadah. untuk itu keberadaan nikah sirri/kontrak/poligami, terdapat 2 pilihan antara pandangan fukoha dan undang2 yang berlaku di indonesia. satu sisi umat islam memilih pandangan fukoha dan disisi lain memilih kanun/UU yang berlaku. sepanjang hal itu masih menjadi dilema 2 hukum umat islam boleh memilih salah satu dan tidak berdosa, dan sah.
menurut fukoha dan juga ulama bahwa pernikahan itu masuk wilayah tahyiri(pilihan) antara boleh dan haram berbeda dengan masalah ibadah. untuk itu keberadaan nikah sirri/kontrak/poligami, terdapat 2 pilihan antara pandangan fukoha dan undang2 yang berlaku di indonesia. satu sisi umat islam memilih pandangan fukoha dan disisi lain memilih kanun/UU yang berlaku. sepanjang hal itu masih menjadi dilema 2 hukum umat islam boleh memilih salah satu dan tidak berdosa, dan sah. undang2 yang berlaku di indonesia terimbasi aspek politik(siyasah), kemauan penguasa, bukan kemauan Tuhan
tulisan yang sangat bagus. Syukran…
Subhanallah, sungguh sebuah artikel yg memuaskan akal, sesuai fitrah dan menentramkan hati para pembaca..
nikah siri secara mutlak tidak baik! Islam menganjurkan nikah diadakan secara terang-terangan, jadi tidak ada alasan nikah siri.
Jangan heran klo urusan ibadah aturan oleh orang yang tidak beraqidah Islam, yang halal jd haram, yang mudah dibikin sulit,mari tegakkan Dienul Islam agar kita selamat dunia akhirat
kalau urusan ibadah diatur oleh manusia, ya gini ini akibatnya, semua urusan berdasarkan akal manusia. kacau dech!
Itu lah salah satu kesalahan kecil yang berakibat fatal bagi kehidupan manusia,akibat dari penggunaan peraturan hidup yang dibuat oleh manusia.
mana ada sepeda motor membuat panduan berkendaraan untuk dirinya sendiri……….. AYO SEMUA KITA BERJUANG…..KEMBALIKAN SEMANGAT KHILAFAH RASYIDAH DIMUKA BUMI INI ………..
saudaraku se akidah,lebih baik nikah dari pada selingkuh.
sebetulnya jika kita semua ikuti syariat islam, nikah itu mudah dan baik. cuma zaman sekarang jahilliyah maka zina di biarkan sedangkan nikah siri di permasalahkan. kita seharusnya lihat dulu apa permasalahan kenapa dia nikah siri? dalam keaadaan tertentu mungkin tak boleh di larang. karena ini lebih baik dari pada zina. kenapa…..paling tidak nikah siri akan mengurangi zina dan berharap tak ada dosa. coba kita lihat keadaan sekarang….jangan2 orang yang melarang nikah siri malah melakukan zina,,,,
baiknya kita kembali kepada syariat islam dan dan bijak dalam urusan ini. MENGAPA ZINA DI BANGGAKAN SEDANG NIKAH SIRI UNTUK TUJUAN BAIK DI PENJARAKAN?
munculnya nikah sirri adalah karena berbagai hal termasuk memunculkan berbagai aturan yang tidak membolehkan kawin lebih dari satu.mengapa hal hal yang telah ditetapkan hukum kehalalannya oleh alloh boleh kawin lebih dari satu justru dimentahkan dengan hukum yang ada sekarang ini wallohu a”lam
Assalamu’alaikum?Jika negara udh termakan&trpesona oleh jilatan zionisme.Smpy MUI AJA SKRNG UDH BKN ULAMA LG TP??Yg fhm al-quran hadist ijma’&qiyas aja mengharamkan nikah siri gtu kk ngmong kiyai?Zionis jelas nya?i?Yg halal d haramkan?Nikah siri itu hukum nya sah!Yg zina d banggakan&d dukung,itu jablay ada dmn2?Brantas no!
Poligami dilarang,porstitusi dilegalkan.Yang halal dapat hukuman,yang haram malah dilestarikan inilah salah satu dampak dicampakkannya hukum hukum islam.APAKAH HUKUM JAHILIYAH YANG KAMU KEHENDAKI?MANA YANG LEBIH BAIK DIBANDING HUKUM ALLAH?
Sebagai seorang istri dan ibu dari 4 anak,saya sangat mendukung syariat Islam ttg poligami.Dg poligami,Insya Allah nikah siri tidak akan terjadi lagi.Setuju Ibu2? Setuju bapak2?
jadi heran ………. zina didiemin bahkan dilokalisasi, ini nikah siri yang sah secara agama eh.. mala dipersoalkan. dasar setaaaannnnnnnnnnnn
Allah SWT sendiri memubahkan (boleh) poligami. Para penguasa pengambil kebijakan negeri ini hendak meng”haram”kan poligami? Apakah kalian hendak meninggikan derajat kalian di hadapan Allah? Apakah kalian hendak menyamai Firaun, menjadi thagut-thagut, menyaingi Allah sebagai al-Hakim? Celakalah kalian! Sesungguhnya bila demikian, kalian sebenarnya tak lebih budak orang-orang liberal.
Pernikahan siri bagi masyarakat kita disalah-gunakan. padahal agamapun tidak melarang untuk nika sirih, karena bagaimanpun kita salahsatunya menghindar dari zina dll.akan tetapi, tetap kita harus mengesahkan pernikahan siri tersebut dengan surat pernikahan negara.
Nih para pejabat apa ndak punya kerjaan yah. Apa mereka sudah tak punya malu dan takut kepada Allah SWt? Apa mereka sudah tak punya harga diri sehingga demi harta dan jabatan, mereka ikhlas menjadi begundal kapitalis? Naudzubillahi min dzalik.
Dari pada berzina mendingan nikah siri…
Setelah berjalannya waktu kita akan tau pernikahan kita baik atau buruk, setelah itu baru terserah mau di sudahi atau dilegalkan
Kembali lagi dari pada berzina..
hari gini pergaulan udah sangat bebas dan norma2 agama sudah mulai banyak yang dilanggar..
Ass.wr.wb
Trusterang agak miris mdengar pro kontra diatas… seandainya semua mau bpikir untuk kembali ke jalan ALloh SWT. Seharusnya sesama perempuan tidak saling mendzalimi dengan melarang poligami. karena yang terjadi keegoisan perempuan malah hanya menyudutkan perempuan lain untuk dilecehkan …. lihatlah betapa banyak para kaum bapak pejabat ataupun orang ternama yang berlindung dari PP 10… hanya mau maksiatnya tapi tidak mau bertanggungjwab di dunia hanya karena takut jabatan, keluarga, masyarakat menolak dan kehilangan semua kebanggaan di dunia. Menurut saya dengan realitas jumlah kaum hawa yang smk banyak… ada baiknya perempuan berpikir untuk tidak mengutamakan ego dunia.. dengan dalih anti poligami. Kembalilah untuk berpikir Dzat yang paling pantas kita cintai hanyalah ALlloh SWT… dan segala permasalahan kita kembalikan kepadanya… Apakah kita tidak prihatin membiarkan para Bapak melakukan dosa dunia ??? Mari kita renungkan ada banyak hal yang lebih penting dari semua pengadilan di dunia adalah pengadilan di akherat kelak.. Saya sangat kagum dengan keberaniaan Aa Gym… bisa dibandingkan dengan kasus2 anggota dewan.. pejabat… yang takut khil jabatan bila harus menikah lagi atau kawin siri… sehingga yang terjadi.. adalah menjadikan perempuan simpanan tanpa status dan yang utama kita telah membantu sebuah dosa berkembang subur…
beutul banget tuh……
hukum islam harus dikedepankan daripada hukum di negara kita yang jelas2 tidak sesuai dg hukum islam.ALLAAHU AKBAR.
Assalamualikum,…
mohon bantuan dan masukanya dari semua nya mengenai permasalahan yg sedang saya hadapi sekarang mengenai perwalian untuk sebuah pernikahana siri, kalo saya simak diatas bahwa pernikahan itu salah satu rukun dan syarat nya adalah adanya wali yg menikahkan,….
Bagaimana kalo yg menikah siri itu adalah seorang janda dengan 2 anak, yang masih mempunyai ayah kandung tetapi secara emosi tidak sedekat ayah kandung, karena ayang kandung sejak saya usia 3 tahun telah meninggalkan saya dan ibu begitu saja tanpa nafkah lahir dan bathin.akhir akhir ini ayah kandung sering datang karena membutuhkan biaya bulanan. tapi maslahnya saya sama sekali tdk memppunyai ikatan emosi dengan ayah kandung.
saya mempunyai ayah tiri yg sejak kecil sampai sekarang ada bersama saya.
pertanyaan saya adalah apakah syah pernikahan saya apabila saya lebih memilih wali saya adlah wali hakim ?
mengingat saya adalah seorang janda yg ditinggal meninggal suami?…
mohon masukan dan pencerahan dari bapak Ustad dan para bapak bapak dan ibu ibu yang dirahmati Alloh…
Pendapat bapak dan ibu akan sangat berarti buat kehidupan dunia dan akhirat saya….
terimakasih
Wassalamualikum
ass.wr.wb.
mohon penjelasan terkait status nikahnya syech puji…bagaimana kaitannya dengan hukum agama dan hukum negera, karena nikah syech puji banyak mengandung kontroversi
ass.wa.wb
Pernikahan adalah suci dan bersih, sudah diatur hukumnya di agama islam, kenapa manusia selalu mau mencari-cari masalah dengan membikin aturan yang justru menjatuhkan martabatnya sendiri, kalau kita langgar aturan islam maka kita lama kelamaan seperti binatang yang mana kawin tidak mengindahkan norma aturan dan kesopanan. Hati-hati saudara-saudara ku jangan sampai paham-paham kebeabasan menghancurkan moral anak-anak kita. Terimakasih
wassalam.
bismillah…
assalamualaikum…
begini,sya punya ayah yang sekarang sudah cerai dng ibu karena suatu masalah yang rumit… yang pda akhirnya mungkin saking bencinya ayah saya trhdap ibu,dia melontarkan perkataan bahwa saya bukan anaknya,dia bilang “km harus cari tau ayah sbenarnya,karena apbila dia smpai mnjadi wali,sama saja saya berbuat zina seumur hidup”.. pdahal dilihat dri fisik saya sngat mirip,dan orang lainpun tau..ayah saya sendiri laki-laki yang berpoligami tanpa sepengetahuan istrinya…
suatu hari saya mndatangi ajengan sekaligus seorang penghulu,saya ceritakan yng sebenarnya,yang pada akhirnya ajengan itu mau mmbntu saya untuk mndatangi ayah saya.. tp setelah ajengan itu bertemu dngn ayah saya,dia tetap dengan pendiriannya,dia tidak mau menjadi wali..
yang saya tanyakan…
apakah sah nikah saya tanpa wali oleh ayah saya?? karena ayah saya tidak mau mnjadi wali..
trma kasih.. wassalamualaikum wr.wb
Islam Telah mengajarkan dalam kitab suci Al-Quran yang jelas kebenaran dan harus di yakini oleh Ummat Islam itu sendiri,tapi ironis nya banyak orang Islam yang telah mendebatkan sebuah Kitab suci hanya untuk pembenaran pada dirinya sendiri (golongan)disini maka akan muncul sebuah hukum akal manusia, yang haq dibikin samar sedang yang batil dibikin halal,Untuk itu mari para kaum muslimin di dunia kita junjung tinggi dan kita tegakkan ajaran Islam dengan benar.Jangan jadikan Al-Quran sebagai tameng untuk sebuah kepentingan untuk mencapai sesuatu atau sebuah pembenaran bias.
hukum agama & hukum negara mestinya saling bersinergi dan sesuai hierarkhi. Menempatan hukum Allah pd derajat tertinggi dan menjadi jiwa bagi hukum2 yang lain.Yang haram pasti, yang halal pasti. Ok Broo ..
mengapa prostitusi dilegalkan?
mengapa nikah sirri yang jelas-jelas menurut agama sah malah tidak legal menurut negara?
siapa yang salah? agama? negara atau pelaku nikah sirri?
Ass. Pemerintah rasanya kurang kerjaan yang bkn kejahatan malah di permasalhkan, sembako pada naik , banyak anak2 terlantar , PHK dimana mana, Seklh makn mahal bayk persoalan yang harus di selesaikan anggota dewan malah yang adem ayem malah dibuat mslh.
ngapain kta pusing2 mkrin nikah sirih
mending buat patwa haram bagi pejabat2 di ingonesia klo tida bsa mnuntas kan kasus sentury
msalah nikah sirih gmna ahlak dripada orang nya
conto nya neek kake saya mreka nikah sirih tpi anak2 nya bhagia mreka langgeng sampe skarang
itu yg buat ruu krijanan cri sampingan x yaaaa
Bagi saya nikah resmi berdasarkan catatan sipil atau nikah siri itu sama saja (sakral). Sebelum diputuskan nya ketetapan uu perkawinan, ada baiknya di pikirkan dahulu. Jangan asal-asalan membuat uu perkawinan,klo perlu poting dengan mencari suara terbanyak? toh buat apa ada rakyat.
Hampir sebagian besar penduduk di Indonesia maupun di pelosok-pelosok mereka lebih memilih dengan nikah siri. Coba anda bayangkan berapa besar uang yg harus di keluarkan, sedangkan mereka tak cukup mampu buat menebus hal-hal begituan.
Tahun 2009 saya pernah menanyakan biaya tsb:
1. Pas fhoto 5(lembar) Rp. 7.000,00
2. N1 Rp. 150.000,00
3. Membayar buat buku nikah Rp. 150.000,00
Belum lagi kalau si pemohon ktp dan kartu keluarga nya tidak ada.
Jadi menurut saya pikir-pikir dahulu sebelum melangkah.
Terima kasih.
Nikah adalah sesuatu yg suci, ibadah. nabipun menganjurkan agar melakukan walimah/perayaan sbg publisitas. inilah keistimewaan nikah dibanding ibadah lain. nikah yg dilakukan diam2 malah banyak menimbulkan mudharat. agama memang tidak mengatur yg bersifat administratif/teknisnya tp agama terdapat ketentuan agar menghindaari perbuatan yg banyak mendataangkan kemudharatan. nikah siri terbukti mendatangkan banyak mudharat. setuju dengan RUU HMPBP…
Apa pandangan Islam tentang nikah siri ?
benarkah jika pasangan melakukan nikah siri maka di anggap sah dan halal secara agama.
Mohon info dan coment nya. Trims
pelarangan nikah siri, berati pemerintah meharamkan yg halal dan menghalalkan yg haram. krn ada rencana memungut pajak para pelacur….
Coba dilihat keseluruhan. Ketika polygami di larang. perselingkuhan & Sex Bebas makin MARAK. Akibatnya… kehormatan wanita terkoyak. HIV dimanan-mana. aborsi dimana2. Pemerkosaan pun meningkat. bahkan tidak hanya di negeri ini. inikah tanggung jawab pemuka Agama?
kita harus bijak dalam memandang persoalan yang ada. berfikir jernih dan mengerti batasan-batasan yang sudah di tentukan. sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan alim ulama dan orang yang memang kompeten dibidang fiqih. untuk menentukan satu hukum.
aturan Islam aturan paling suci karna pembuatnya zat yg maha suci manusia bisa mengangkat derajatnya dengan aturan yang paling suci tsb,tapi…kalau tidak mengambil aturan tsb pasti derajatnya jadi lebih rendah bahkan bila dibandingkan dengan ternak…
yaaa,nikah siri,nikah siri lagi deh!dinegara ini emang ngga ada permesalahan selain ini. lebih baik berantas dulu tikus-tikus got yang udah bersarang di kantor-kantor eh eh eh tuh tikus-tikus udah bisa pakai dasi lagi!!!!!
Saya melihat polemik diatas, bicaranya/pendapatnya karena ada kepentingan dirinya, tetapi bukan kebenaran yang diutamakan , yang saya heran wanita yang dibela malah menolak…..hanya Allah yang tahu benar salahnya percuma buang energi
siapa sih yang mempunyai pola yang nyleneh klo tidak orang orang liberal saja kalo kita sadar kenapa bukan orang yang melakukan perselingkuhan n perzinahan yang berada d hotel hotel untuk dihukum malah orang yang melakukan perbuatan nikah syah menurut agama justru diganjar hukuman astaghfirulloh
Agama gak salah,malah sudah ngatur paling baik, manusianya saja yang gak mau mikir yang rasional. Allah pernah berfirman : ‘Dihalalkan segala yang baik bagimu, dan diharamkan segala yang buruk bagimu’. Masih kurang jelas? Kalo ingin poligami, bilang baik-baik sama istri pertama, boleh apa nggak, kalo gak boleh, jangan dipaksa.
kuncinya hanya satu yaitu perempuan harus ikhlas dimadu atau di poligami,dengan sendirinya nikah siri,nikah kontrak akan hilang.bukankah agama membolehkan suami punya istri lebih dari satu,suka atau tidak suka ini sudah ketentuan agama. mengapa ketika mendengar kata poligami kebanyakan kaum perempuan merinding.
kita sederhanakan,yg menganggap sah atau tidaknya satu perkawinan itu, bkn manusia… tp allah knp kita hrs lebih takut pada peraturan manusia dari pada allah?
Yang jadi permasalahan Mengapa sepasang pengantin mau malakukan Nikah Siri,selanjutnya Apakah Nikah itu,bagaimana Rukun dan Syaratnya serta ada berapa jenis nikah, karena sebelum indonesia berdiri islam sudah ada,dan islam itu bukan agama yang menberatkan ummatnya,hanya indonesia yang memberatkan orang yang mau menikah sampai sekian ratusan ribu rupiah.Kalau tidak karena suka sama suka dan ada perjanjian diantaranya tak mungkin Nikah sirih berlangsung.Mari kita pikirkan baik baik dan secara mendalam jangan karena RUU nikah sirih dan segala sanksinya bangsa ini nantinya banyak berkubang didalam lumpur kemaksiatan yang akan menimbulkan lebih banyak persoalan baru. Saya mau masalah agama serahkan saja pada ummatnya , negara jangan banyak campur tangan,karena agama masalah hakiki.Kalau alasannya demi anak,wong anak terlantar aja negara gak becus ngurusnya,padahal jelas tercantum di UUD 45. Apalagi masalah urusan Haji,zakat danlainnya,kita bisa lihat tuch 1001 tak becusnya.trimss
Ada seorang laki-laki yang beristeri,karena keegoan isterinya lelaki tsb menikah siri dengan seorang janda paruhbaya yang miskin,karena pernikahan tsb sijanda tadi tertolong dlm bidang kemiskinannya,Apakah dalam hal ini lelaki dan janda tsb dapat dihukum,kalau RUU nikah siri disahkan ? sungguh naif yaah…, inilah Indonesia bung, masalah yang timbul serba indo semua (maaf, Indo = campuran)
nikah sirri dilarang,poligami dilarang,ingat hak manusia yg paling dasar adalah menganut dan memeluk agama serta meyakini dan menjalankan syariatnya.
Makin aneh saja ini negri,yang mau menyalurkan hasrat melalui jalanyang halal ?dipersoalkan ,yang menempuh jalur haram dibiarkan.
mau tanya tentang pembatalan kawin/nikah siri itu krn apa ya? menurut hukum islam.. terimakasih
nikah ko di penjara/denda….. halal ko!! basmi to free sex dan tempat-tempat prostitusi!
saya setuju ruu nikah siri di terbitkan, karena melindungi hak wanita, tapi selain melarang kita harus memberikan solusi bagaimana nikah itu gak mahal bagi orang yg gak mampu.
masalahnya nikah itu mahal, mungkin itu sebab mreka melakukan nikah siri, dari pada zina…..
Ass. Mudah-mudahan hanya karena nikah siri dipidanakan tidak makin banyak janda dan anak-anak terlantar krn pada takut dipidanakan maka lbh baik diceraikan. Lalu mereka jadi tanggungjawab siapa !
yang halal di larang,,tapi kenapa perzinahan yang jelas2 haram tidak di larang…inilah bentuk dari ketidak jernihan akal…
yah….yang jelas kalau kemungkaran tetap dibiarkan.. heh.. tunggu saja adzab dari tuhan….sekarang daripada ZINNAHHH, kan lebih baik nikah siri…aman, halal, yang penting suka sama suka, ada perjanjian…
Ketetapan Allah lah yang harus kita kaum muslim tunduk dan patuh, karena Allah yang menciptakan kita , DIA maha mengetahui keinginan dan kebutuhan kita, ALLAHU AKBAR.
sy rasa tidak melanggar aturan
hukum dibentuk krn berlandaskan hukum agama dan hukum adat
hukum kita jg tdk boleh bertentangan dg hukum agama yg ada
bagi islam sah2 aja
kenapa sih dipermasalahkan ?
tinggal kita2 aja bagaimana memahaminya akan arti perkawinan
Jgn berdalih melindungi kaum wanita, krn wanita nanti yang akan rugi sendiri. karena salah satu tanda hari kiamat adalah bila satu laki2 dilayani oleh 40 wanita. sekarang perbandingan wnita dan perempuan udah 1 : 8 nah… utk para wanita jgn nyesel nanti kalau gak dapet bagian karena stoknya terbatas. dan itu sudah di Nas oleh Alloh dan janji Alloh itu pasti…! Ayo siapa yang akan melawan hukum Alloh..?
Jgn berdalih melindungi kaum wanita, krn wanita nanti yang akan rugi sendiri. karena salah satu tanda hari kiamat adalah bila satu laki2 dilayani oleh 40 wanita. sekarang perbandingan laki2 dan perempuan udah 1 : 8 nah… utk para wanita jgn nyesel nanti kalau gak dapet bagian karena stoknya terbatas. dan itu sudah di Nas oleh Alloh dan janji Alloh itu pasti…! Ayo siapa yang akan melawan hukum Alloh..?
Assalamu alaikum wr wb.
NIkah adalah suatu ibadah,menikah lebih dari satu adalah syah hukumnya menurut agama apabila terpenuhi syaratnya,Allah tidak melarang hambahnya untuk menikah lebih dari satu apabilah kita sanggup berbuat adil,memenuhi nfkah lahir batin,dan bila tidak lebih baik jangan menikah lebih dari satu..sebenarnya disini hanya keihlasan dri istri pertama jika mau mengijinkan suaminya tuk menikh lagi..jika menikah memang tuk beribadah,membantu kehidupan janda2 ato yg miskin itu justru di anjurkan,…dalam alquran saya slalu membaca kata istri istri …artinya memang dihalalkan untuk itu,..betul memang karna keegoisan dari sekian banyak wanita tuk tak mengisinkan suaminya tuk beristri lagi…padahal kalo memang itu tuk nilai ibadah…
ingat bahwa semua kejadian itu pasti ada hikmahnya…..coba saja dibandingkan sekarang ini…
di Indonesia ini wanita lebih banyak dari laki2….perbandingan kemungkinan 7 : 1…7 wanita satu laki2….jika kita bandingkan secara matematika…seorang laki2 menikahi satu wanita…6 wanita lain mau nikah dengan siapa.?????…..coba anda berada di pihak 6 wanita tersebut…apakah anda mau jomblo seumur hidup…atau lebih baik melakukan sex bebas tuk memenuhi hasrat biologis kita .itulah salah satu hikmah menurut saya yang Allah sudah perhitungkan tuk kebahagian..manusia..
Kenapa jadi beini ya, umat islam Indonesia seperti kehilangan jati diri terhadap islam.penzinaan dan kawin kontrak dilegalkan, nikah siri dan poligami ditentang.Tapi saya setuju nikah siri dan poligami ditertibkan tapi jangan dilarang karena itu hukum yang dibolehkan agama, janganlah kita menentang hukum Allah.Dibolehkan diatur dengan tujuan untuk kebaikan demi tegaknya hukum itu sendiri.
apik tenan tulisane
semoga jadi wacana bermanfaat bagi semua
segera diterapkan dalam pola pikir pemegang kekuasaan
amin….
Tulisan ust. Syamsuddin Ramadhan An Nawiy semoga dapat disosialisasikan dan disampekan kpd masyarakat luas, masyarakat muslim saat ini mayoritas tidak memahami detail masalah ini sehingga pro kontra pernikahan siri menjadi pemicu pertentangan dan permusuhan sesama muslim dan saling mempersalahkan diakibatkan karena kebodohan salah satu kelompok terhadap hal yang dipermasalahkan….
Tuh Yang Lokaslisasi Kan Bayar Pajak, Nguntungin Negara..
Lah Nah Nikah Siri??? Di Anggap Menyusahkan Negara?
Ya Gak Tau Sih Klo Pemikirannya Udah Ujung Ujungnya Duit..
terutama para tokoh agama dan tokoh masyarakat jangan beri contoh nikah siri,lebih baik terang-terangan aja,toh dalam islam boleh poligami?
Nikah sirih n poligami……kenapa dilarang?? udah gitu ada pidana juga bagi yg ngelakuin. Aneh………..
????????
Laki-laki : perempuan adalah 1 : 5 !!!!
apa salahnya berpoligami, sesuatu yang sudah jelas-jelas halal, dan ada ketentuannya di Al Qur’an, malah di otak atik oleh qita selaku manusia !
Berfikirlah dewasa……..
penuhilah penjara oleh orang2 yang melakukan zina dengan tidak ada rasa MALU sedikit pun !!
bukan orang2 yang telah mengikuti syari’at Islam !!
saya kira tidak masalah jika tidak ada kemudharatan artinya salah satu pihak antara calon suami istri tidak ada yang dirugikan adanya nikah siri.
wah thx atas ilmunya…
nice artikel,,,,,,menambah ilmu sekali