HTI-Press. Pada tanggal 3 Maret 2009, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan yang pertama terhadap seorang kepala negara yang masih memerintah -Presiden Omar Bashir dari Sudan.
Surat keputusan itu menandakan suatu perkembangan yang berbahaya dalam hubungan internasional, di mana alat-alat penjajah seperti ICC secara langsung mencampakkan kedaulatan bangsa-bangsa seperti yang sudah ditetapkan oleh perjanjian Westphalia tahun 1648.
Keputusan itu merupakan indikasi bahwa Barat secara resmi telah membuang kesepakatan yang berusia 361 tahun untuk mengubah arti ‘kedaulatan bangsa-bangsa’ dan membenarkan secara hukum campur tangan dalam negara dengan alasan pelanggaran HAM. (ra/kcom)