Diskusi Terbatas Intelektual Muslimah: Mencari Format Ideal Perwakilan Rakyat
Telaah Kritis Format Parlemen dan Tidak Berjalannya Fungsi Keterwakilan dalam Parlemen pada Sistem Demokrasi
HTI-Press. Pada 9 April 2009 mendatang akan dilangsungkan Pemilu Legislatif yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Saat ini bisa kita saksikan masing-masing caleg dan partai politik berlomba-lomba untuk merebut hati rakyat dengan berbagai platform, slogan dan janji-janji. Terlepas dari berbagai cara yang mereka gunakan, satu yang pasti bahwa pemilu ini menghasilkan orang-orang yang akan duduk di parlemen sebagai para wakil rakyat yang menjadi harapan dalam menyuarakan kepentingan rakyat. Mengingat akan fungsi dan peran serta lembaga perwakilan rakyat sebagai representatif suara dan kepentingan masyarakat, maka Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia DIY telah menyelenggarakan forum diskusi terbatas pada hari Jumat, 06 Maret 2009.
Acara yang diadakan di Ruang Grafika Gedung UC UGM Lantai 2 ini menghadirkan pembicara yaitu: 1. Ibu Nur Azizah, SIP., M.Sc (Dosen Ilmu Pemerintahan SOSPOL UGM) dan Ibu Siti Muslihati, S.IP., M.Si. (Dosen HI UMY, Aktivis Muslimah HTI).
Forum yang dihadiri oleh Akademisi dan birokrat muslimah bidang politik dan hukum (dosen dan praktisi), membahas mengenai perjalanan lembaga perwakilan saat ini dalam fungsinya sebagai representasi suara rakyat.
Berdasarkan fungsinya, ada tiga dalam parlemen yaitu fungsi pendanaan (budgeting), pengawasan dan perwakilan. Berdasarkan faktanya hanya satu fungsi yang dilaksanakan yaitu fungsi pengawasan meskipun belum mencapai titik maksimal. Sedangkan fungsi perwakilan sebagai perwakilan rakyat justru tidak dilakukan, dengan asumsi bahwa, seiring dengan keberadaan perwakilan rakyat, maka fungsi perwakilan secara otomatis akan berjalan.
Selain itu pada forum tersebut juga membahas dan mengkritisi format lembaga perwakilan dalam Sistem Demokrasi, menemukan formula ideal untuk sebuah lembaga perwakilan rakyat dan menyatukan visi intelektual muslimah dalam mencari solusi permasalahan bangsa. Yang pada akhirnya diharapkan lembaga perwakilan rakyat, benar-benar mampu berfungsi sebagai lembaga penyalur aspirasi dan representasi kepentingan rakyat. Dan Islam sebagai aturan yang komprehensif memiliki format perwakilan rakyat yang menjamin tersalurkannya aspirasi rakyat. (mhti-diy)