Pernyataan Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Mengenai Batas Usia Minimal dalam Pernikahan
KANTOR JURUBICARA MUSLIMAH HIZBUT TAHRIR INDONESIA
No: 06/PN/11/08
Jakarta,8 Dzulqaidah 1429 H/ 9 November 2008
PERNYATAAN MUSLIMAH HIZBUT TAHRIR INDONESIA MENGENAI BATAS USIA MINIMAL DALAM PERNIKAHAN
Pernikahan adalah suatu bentuk ibadah yang disakralkan dalam Islam. Pernikahan bukan hanya sekedar legalisasi hubungan seksual semata. Pernikahan bukanlah perampasan hak anak. Pernikahan adalah perpindahan perwalian dari seorang ayah kepada seorang suami. Ayah menyerahkan tanggung jawab mengasihi, menafkahi, melindungi, mendidik, dan memenuhi semua hak anak perempuannya kepada laki-laki yang ia percayai mampu memikul tanggung jawab tersebut. Islam membolehkan menikahkan anak yang sudah baligh atau belum baligh tapi sudah tamyiz (sudah bisa menyatakan keinginannya). Seorang anak yang memasuki pernikahan sesuai dengan syariat Islam tetap terpenuhi hak-haknya. Anak yang belum baligh belum dituntut tapi dipersiapkan untuk mampu melaksanakan semua kewajibannya sebagai seorang istri. Sementara yang sudah baligh mendapatkan hak sekaligus sudah harus melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri.
Menanggapi kasus upaya mengkriminalkan orang tua Lutfina Ulfa dan Pujiono Cahyo Widianto yang menikahkan dan menikahi anak di bawah usia 16 tahun, sementara anak yang bersangkutan tidak merasa tertekan dan bahagia dalam pernikahannya, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:
1. Penetapan batas usia minimal dalam pernikahan perlu dihapuskan karena tidak efektif dalam melindungi anak dan hanya mengkriminalkan orang-orang yang tak bersalah. Orang yang mau bertanggung jawab dalam pernikahan dituding sebagai pelaku kriminal sementara penyeru safe sex (baca: perzinahan) dibiarkan bebas bahkan dianggap sebagai penyelamat.
2. Penetapan usia yang dianggap layak untuk menikah harusnya diserahkan kepada orang tua anak masing-masing. Orang tua adalah pihak yang dikaruniai Allah Sang Pencipta naluri untuk mencintai dan melindungi anak, mengetahui perkembangan anak, dan pihak yang paling menginginkan kebaikan bagi anak.
3. Untuk menghindari dan mengatasi kelemahan orang tua dalam melindungi anak memasuki pernikahan, yang dilakukan negara harusnya adalah:
a. Menerapkan sistem ekonomi dan politik sesuai syariah Islam sehingga mampu mensejahterakan seluruh rakyat, sehingga kemampuan orang tua melindungi anak terjaga dan tidak menyimpang karena tekanan ekonomi.
b. Melakukan pembinaan kepada orang tua yang memiliki kelemahan dalam pengasuhan dan pendidikan anak, sehingga bisa membimbing anak siap memasuki pernikahan.
c. Memastikan akses setiap anak untuk mendapatkan pendidikan, baik kepada anak yang belum atau sudah menikah. Anak harus tahu hak dan kewajiban yang telah Allah tetapkan kepada mereka, dan ke mana mereka harus meminta bantuan ketika orang tua mereka melanggar ketetapan tersebut.
d. Menumbuhsuburkan kontrol sosial masyarakat berdasar standar nilai agama dalam perlindungan dan pendidikan anak.
JURUBICARA MUSLIMAH HIZBUT TAHRIR INDONESIA
Febrianti Abassuni
HP. 08129049930
Email : febrianti@hizbut-tahrir.or.id/febrianti.abassuni@gmail.com
Gedung Anakida Lt. 7
Jl. Prof. Soepomo No. 27, Jakarta Selatan – 12790
Telp / Fax : (62-21) 8305848
Website : http//:www.hizbut-tahrir.or.id
pernyataan yang bagus.
akan lebih baik jika diberikan argumentasi dalil serta penggalian hukumnya.
keep moving muslimah!
waspadai terhadap usaha orang-orang yang membenci Islam atas nama hak asasi manusia.
He,…Hey,…Betul,,..Betul,,.. Sepakat!!!
Muslimah Mulia Dengan Syariah Islam,,,….
suatu televisi swasta memutar berulang-ulang wacana ttg kebejatan para ulama dg menampilkan ulama yang melakukan poligami dan pernikahan dg perempuan di bawah umur.padahal hal tersebut adalah sesuatu yang diperbolehkan. hal ini seharusnya membuka mata muslimah bahwasannya arus sekularisasi dan liberalisasi sedang diarahkan ke domain keluarga dari berbagai arah dan kita harus berusaha sekuat tenaga untuk membendungnya.
Alhamdulillah. Jazakillah Ustazah atas pernyataannya. Coba kalau muslimah Indonesia seperti Muslimah HTI pasti oke banget deh. Wahai muslimah Indonesia bergabunglah ke dalam barisan muslimah HTI. Insya Alloh anda akan bahagia dunia dan akhirat. Tetap semangat….
Ini memang negeri aneh. Mayoritasnya muslim, orang menikah dengan sah, tanpa paksaan, dipermasalahkan. Tapi yang bertahun-tahun berbuat mesum dan zina malah diberikan tempat (lokalisasi). Apalagi kampanye LSM-LSM pro kondom, yang sejatinya hanya menyuarakan perzinahan, dengan berkedok menyampaikan “pesan titipan” produsen kondom. Bah, memalukan!
Assalamu alikum?
Saya setuju dengan pernyataan ini tapi bagaimana hukumnya jika seorang suami tidak memberikan pendidikan, nafkah, perlindungan, serta kewajiban yang lainnya apa yang harus di lakukan negara?
Terimakasih
Assalamu alikum?
free sex; no way!
tapi, agaknya perlu dikaji juga fenomena segelintir umat muslim yang melakukan pernikahan dengan “anak-anak”.
secara syar’i tentu sah.
tapi, fenomena ini bisa jadi stigma negatif bagi muslim. maksud saya, bukankah banyak muslimah yang udah kepala 3; tapi belum menikah. kenapa musti memilih yang masih “imut2”?
sekedar perspektif lain.
Menurut saya, ada konspirasi dibalik pembatasan usia pernikahan yang diatur UU kita hari ini. Yakni strategi menghambat tingginya jumlah penduduk dunia Islam termasuk Indonesia. sejak dua tahun terakhir yang saya rasakan program BKKBN tiba-tiba bergairah kembali ditengah kepanikan pihak-pihak tertentu yang kasak-kusuk menyebar isu diberbagai media bahwa jumlah penduduk RI beberapa tahun lagi akan mencapai 1/4 miliar penduduk, sebuah potensi SDM yang luar biasa tapi bikin merinding kalangan tertentu dan tak lama kemudian muncul isu baby booming hingga ancaman ledakan pengangguran di masa-masa mendatang karena semakin banyaknya manusia. kalangan tertentu ini juga yang menilai jika kasus pernikahan syeikh muji yang sudah terblow up media mulus maka bakal jadi insiden terancam gagalnya proyek pencegahan jumlah penduduk ini karena program KB selama ini salah satunya mempromosikan usia ideal perkawinan yakni 16 tahun perempuan dan 21 tahun laki-laki. Semakin banyak terjadi pernikahan usia dini maka dikhawatirkan jumlah penduduk semakin banyak.Logikanya semakin tinggi sekolah&asyik berkarier maka rencana nikah penduduk Indonesia dapat tertunda syukur-syukur bisa seperti wanita karier di barat yang takut berkomitmen dan banyak yang memilih hidup sendiri sampai tua.
Namun hanya dengan penerapan syariah dalam wadah Khilafah konspirasi ini akan gagal total karena solusi yang tambal sulam tak pernah dapat menyelesaikan masalah, renungkanlah wahai kaum muslimin.
tapi pagi saya lihat di trans tv dalam acara khazanah tentang pembahasan pernikahan dini, saya heran dengan “uztadz” yang menghukumi sesuatu dengan menggunakan hukum buatan manusia, dengan peryataannya bahwa pernikahan syekh puji batal karena bertentangan dengan hukum positif,heran!!! orang yang mengaku ustadz kok menstandari perbuatan dengan hukum buatan manusia….,bukan hukum buatan Allah.ya…yang halal diributkan yang diharamkan Allah gak diributkan…Astagfirullah
Bagus tanggapannya, kayaknya akan lebih bagus lagi jika dibahas/diungkapkan aspek politis (kewaspadaan terhadap makar dan konspirasi, terutama di media elektronik). Dari berita yang dulang-ulang, jelas ada upaya stigmatisasi dan pembunuhan karakter terhadap syariat Islam, khususnya dalam dalam masalah pernikahan. Bahkan, menurut saya, jika orang sudah punya persepsi buruk terhadap pernikahan dini, sasarannya berikutnya adalah meragukan dan menganggap buruk perilaku Baginda Rasulullah Saw (terutama dalam masalah pernikahan)!
Orang2 gender tidak akan berhenti menebar virus2 gendernya
Poligami diharamkan, sementara freesex atas nama suka sama suka tidak dilarang, malah difasilitasi dengan adanya ATM kondom.
Giliran ada yang menempuh jalur halal aja…dibikin ribet.
Repot!!!
Mau menjelek2kan Islam seperti apa lagi sih mereka itu?
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (al-Maidah: 50)
yup!lagi-lagi konspirasi,huh!menyebalkan!!knp kasus pencabulan bocah di bwh umur g di utak-atik?yuk geleng-geleng kpla.Eitz salah,mending ngji di hizb az,spy bs kyk mbak2 d muslimah HTI…Emang benar katax Nurrachman,Muslimah ntu mulia HANYA dengan syariat islam…Allahuakbar3x
syariah memberikan aturan yang baik bagi para muslimah
Kalo memang boleh,knp harus dilarang,mengharamkan yg halal sama dgn menghalalkan yg haram,dan itu adl perbuatan yg menyekutukan Allah karena merubah hukum2 Allah. Pernikahan sekh puji tentu aja halal,tp masalah kita mau melakukan atau menikahkan anak kita pd usia dini tentu saja itu permasalahan lain.Sesuatu yg dibolehkan tidak harus selalu dilakukan.
heran deh dgn pemrihtah dan orang2 yg memusingkan kasus syekh puji, seharusnya yang harus dipusingkan itu adalah orang2 pelaku zina (free sex), orang mau beribadah kok di halang2ngi, capeeeee deeeeeeeeeeehhhhhhhh….
ok setuju…. siip deeh
Asslkm!
YA sudah jelas sekarang orang2 yag menetang syariat Allah.
YAng dibolehkan malah diperdebatkan n malahn yang menuju perzinahan disuburkan, hancurkan para pembangkang islam!!! Allahuakbar!!
ada juga penjelasannya, syukron
ilmu yg dijelaskanini pas, singkat & padat. Ttp semangat dlm berpolitik (mengurus urusan rakyat)ok. Thank you
di sertai dg dalil duk,,, biar lebih akurat gitu lho mbak…
Saya jadi berpikir akan pemberitaan yang begitu di blow up,ada apa dibalik semua ini,? terlebih saat komnas anak begitu ngotot agar mereka bercerai sedangkan sang istri merasa bahagia dan tidak tertekan,saya jadi bertanya dalam hati kalau memeang komnas anak itu konsisten dengan tujuanya melindungi anak anak, sedah sejauh mana berbuat untuk melindungi, anak anak yang berkeliaran di lampu merah???, yang diexploitasi untuk keuntungan semata,bagaimana anak anak perempuan yang berkeliaran di jalanan, yang rawan pelecehan??? adakah beritanya komnas anak menangani itu semua??
in my mind pernikahan usia dini sengaja di sudutkan supaya kaum muslimin yang masih jomblo takut untuk menikah di usia dini (cepat nikah) dan para komparador asing sengaja membuat issue seperti itu dalam rangka menggolkan tindakan kemaksiatan seperti free sex de el el di bandingkan nikah yang memang halalan thoyyiban dalam pandangan Islam so don’t worry and we just say married YES, free sex NO
Subahanallah,,,,
setuju dengan pernyataan diatas,,,,
mari seluruh muslimah bergabung dalam barisan muslimah HTI
terapkan syariah….
tegakkan khilafah..
Allahu Akbar…
Allahu Akbar…
Mungkin bagi mereka kaum liberal dan islamfobia, lebih baik anak-anak gadis mereka “menikmati” masa muda dengan sekolah, pacaran, free sex, foya-foya dan hiburan2 lain ala American Style daripada menikah.
Fakta : seorang ibu akan merasa gelisah jika mengetahui anak gadisnya yang telah menginjak usia remaja (SLTP keatas) belum memiliki pasangan(pacar). Mereka akan cenderung mendiring anak2nya untuk “mencari” atau menurunkan “standar” minimal kriteria.
Ini adalah masalah serius. Tapi direndahkan atas nama kebebasan dan HAM. Buka mata kalian wahai kaum muslimin..Kalian semua adalah milik Allah dan kepada-Nya kalian akan kembali..
ehm…mohon maaf. Orang MUI yang ikut2an komentar itu statusnya gimana?
wahai kaum muslimin, kaum kafir tidak henti-hentinya memusuhi kalian dan hendak mejerumuskan kalian..
sadarlah…bangkitlah..
hanya syariah islam yang dapat memuliakan kalian, dunia dan akhirat..
Allahu akbar
wahai kaum muslimin, kaum kafir tidak henti-hentinya memusuhi kalian dan hendak menjerumuskan kalian.
sadarlah..bangkitlah..
hanya syariah islam yang dapat memuliakan kalian, dunia dan akhirat..
Allahu akbar
yup..setujuu..Allahu akbar
Gimana dengan GERAK_GERIK AKTIVIS LION CLUB DAN ROTARY CLUB DI SEKITAR ANDA?Mungkin dari daftar anggota kedua organisasi tersebut adalah aktivis HAM, Anak,dan gender.
Ass.Tetap semangat wahai sodaraku yang seiman,Mari kita tegakan terus kebenaran allah dan rosulnya ini buktikanlah agama allah ini,karena hanya sistem inilah yang sesuai dengan fitrah manusia karena allah swt sediri adalah sang pencipta alam semesta kehidupan dan manusia sendiri.Tetap semangan dan jadilah yang terdepan allah huakbar…!!
Sesungguhnya aturan yang kekal dan benar itu adalah aturan yang datang dari Allah diciptakan untuk manusia sepanjang zaman, sedangkan aturan manusia selalu berubah-rubah kadang-kadang disesuaikan dengan selera mengikuti zaman sekalipun dia umat Muslim. Didalam Alqur’an semua aturan sudah ada baik itu aturan dalam bermasyarakat, beragama bahkan bernegara. Barang siapa yang tidak mau mengikuti aturan ini, jelas tegas2 dinyatakan oleh Allah akan dimasukkan ke dalam Neraka nya Allah. Nauzubillahi Minzaalikh.