For KITA: Pro Kontra Pernikahan Dini
HTI-Press. Isu pernikahan dini antara Syeh Puji dan Lutfiah Ulfa mengundang kontroversi. Berkenaan dengan hal tersebut, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyelenggarakan Forum Kajian Tokoh Muslimah (For KITA) mengangkat tema “Pernikahan Dini vs Perlindungan Anak” Selasa (25/11) di Intiland Tower. Acara ini dihadiri sekitar 200 orang peserta dari Jabotabek.
For KITA kali ini menghadirkan Hj. Masnah Sari, SH (Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI), Ir. Febrianti Abassuni, M.Si (Juru Bicara Muslimah HTI) dan Ir. Ismah Cholil (Dewan Penasehat Pusat HTI).
Dalam pemaparannya, Ir. Masnah Sari, SH mengungkapkan bahwa Undang-undang Perlindungan Anak merupakan hasil konvensi hak anak. “Di dalam salah satu pasalnya , usia pernikahan harus diatas 18 tahun. UU Perlindungan Anak melindungi anak tanpa mempertimbangkan hak kewarganegaraannya. Anak harus diasuh demi keutuhan keluarga, diberi sarana material, moral dan spritual untuk perkembangan.”
Jubir Muslimah HTI, Ir. Febrianti Abassuni, M.Si menyampaikan, Islam sebenarnya membolehkan pernikahan dengan usia sebelum terjadi haid dan ketika anak-anak dianggap sudah mampu untuk menikah bagi orangtua boleh mengizinkannya.
“Orang tua pun berperan dalam mendidik anak dalam perkembangannya menuju dewasa,” kata Ir.Febrianti Abassuni.
Muslimah HTI berpendapat, pembatasan usia tidak menjadikan solusi tuntas dalam pernikahan. Muslimah HTI mengusulkan adanya fit and proper test bagi yang mau menikah, sehingga terlihat kesiapan sebelum menikah.
Isu pernikahan dini diduga akan memicu peningkatan jumlah penduduk. Menurut Ir. Ismah Cholil, isu ini disinyalir merupakan agenda global. Ini terbukti dengan terbitnya buku Jewel of Madina karya Sherry Jones yang berisi pelecehan pernikahan Rasul SAW dengan Siti Aisyah. Isu pernikahan dini dari buku tersebut menjalar ke Indonesia.
Lebih jauh anggota DPP HTI ini menjelaskan hasil pertemuan International Conference on Development dan Population (ICDP) berkaitan isu populasi, menghasilkan beberapa strategi yaitu dengan cara meningkatkan usia hubungan seks pertama yaitu usia nikah 19 tahun, meningkatkan penggunaan kondom, kesehatan reproduksi, UU perlindungan anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), amandemen UU kesehatan aborsi, program HIV/AIDS dan narkoba.
“Hasil ICDP ini senantiasa dikampanyekan ke berbagai negara,” tandas Ir.Ismah Cholil.
Dalam diskusi ini Ir. Masnah berjanji akan melindungi anak-anak indonesia dengan bekerja sama dengan muslimah HTI. Janji tersebut langsung disambut baik oleh peserta. (mhti)
Nikah dini kan Nikmat, Indah, & Ibadah… Kok dilarang. Yang penting kan syar’i…….
masuklah ke dalam Islam secara KAFFAH (keseluruhan), So janganlah kita hanya mengambil hukum yang menurut kita hanya bermanfaat dan menguntungkan dan kemudian kita membuang hukum2 yang lain.. ini nih sikap yang gak bener alias sok tau tuh !! jadi kalo kita ngambil satu hukum aja misal nih tentang pernikahan aja atau ibadah doank tapi muamalat ga mau negara gak mau… sama aja kita sombong dong. ang apa yang telah ditetapkan Allah Sang Maha Sempurna ya Trima dong.. mo itu wajib, sunah, bahkan mubah sekalipun.