Pengadilan Syariah Mulai Diterapkan di Swat Pakistan

Tujuh pengadilan syariah (undang-undang Islam) sudah dibuka di lembah Swat sebelah barat laut Pakistan sebagai bagian dari implementasi kesepakatan damai yang ditandatangani antara pemimpin suku dan pemerintah bulan yang lalu.

Pihak berwenang mengatakan dua qazis atau hakim yang dilatih sesuai undang-undang Islam, meninjau ulang sekitar 30 kasus di Mingora, kota terbesar di Swat, pada Selasa (17/3).

Pemerintahan North West Frontier Province (NWFP) sudah menyetujui untuk memperkenalkan syariah sebagai bagian dari kesepakatan gencatan senjata dengan Taliban di Swat pada Februari lalu, meskipun mendapatkan kritikan beberapa pekan agar Taliban meninggalkan Swat.

Pejabat AS sudah mengungkap mereka prihatin daerah tersebut bisa jadi tempat berlindung paling aman bagi para Taliban yang anti-pemerintah.

Mullah Sufi Muhammad, pemuka agama di daerah tersebut yang ikut berunding dalam kesepakatan itu mengancam akan kembali melancarkan protes jika pengadilan Islami segera ditegakkan.

Sufi Muhammad, pemimpin Tehrik-E-Nifaz Shariat Muhammadi (TNSM), atau gerakan untuk perkenalan syariah, telah menyeru semua hakim non-syariah di lembah Swat untuk mengundurkan diri.

Sedikitnya 16 orang hakim yang diangkat oleh pemerintah dilaporkan belum kembali bekerja di Swat mengikuti kesepakatan.

Moulana Rizwanullah, anak lelaki dan wakil Sufi Muhammad, mengatakan TNSM tidak akan membolehkan sistem undang-undang apapun yang membantah syariah. Dia mengulangi pernyataan Sufi Muhammad bahwa tidak ada hakim non-syariah Dalam Islam. Ia menambahkan tidak ada juga konsep pengacara dalam Islam.

Kelompok Sufi Muhammad juga mengatakan akan membuka Dar ul-Qaza, atau mahkamah agung Islam, di mana orang-orang bisa membantah jika keputusan qazis tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Keputusan Dar ul-Qaza tak akan bisa diganggu-gugat, kata TSNM, dan tidak bisa ditantang di pengadilan lain Pakistan yang mana pun, agama apapun.

Sufi Muhammad lebih lanjut mengatakan dia akan mengawasi sistem hukum lembah Swat, dan jika menemukan kekeliruan yang dilakukan qazis, pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk mengganti mereka.

Sejauh ini, pemerintah provinsi setempat belum menanggapi pernyataan Sufi Muhammad. (sumber: arrahmah.com)

Artikel Terkait:

2 comments

  1. maryam nibras

    andaikan dapat diterapkan menyeluruh di seluruh dunia, dengan khilafah islamiyyah..moga saja ke depannya titik2 kemuliaan islam akan menyebar ke seluruh dunia..amiin 1000x

  2. Ass.
    Syariah tidak untuk diterapkan di segelintir wilayah tapi untuk mengatur seluruh urusan manusia di dunia. Ya Allah, mengapa pemimpin umat ini tidak ada yang mau menolong agama-Mu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*