HTI-Press. Pada hari Selasa (24/3), Amerika mengumumkan bahwa Amerika tidak tunduk terhadap “kewajiban hukum” yang mendiktenya untuk menangkap Presiden Sudan Omar al-Bashir, yang surat perintah penangkapan terhadapnya telah dikeluarkan oleh Pengadilan Pidana Internasional/International Criminal Court (ICC).
Pernyataan ini diumumkan oleh seorang juru bicara untuk kementerian luar negeri Amerika, Robert Wood, menanggapi pertanyaan tentang Pengadilan Pidana Internasional yang didirikan di bawah Perjanjian Roma pada tahun 1998. Pengadilan Pidana Internasional ini sangat ditentang oleh pemerintahan Presiden George W. Bush yang diluncurkan pada tahun 2002.
Terdapat lebih dari seratus negara, termasuk sebagian besar negara Barat, yang ikut menandatangani Perjanjian Roma dan menyetujui kewenangan Mahkamah Pidana Internasional. Ini merupakan Mahkamah pertama yang memiliki tugas tetap seputar pengadilan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan Pidana Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden al-Bashir pada tanggal empat bulan Maret dengan tuduhan telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur.
Dan sebagai reaksi atas dikeluarkanya surat perintah penangkapan tersebut, Khartum memerintahkan pengusiran terhdap 13 organisasi internasional non-pemerintah (LSM asing) yang beroperasi di Darfur. Mereka semua dituduh telah bekerjasama dengan Pengadilan Pidana Internasional, dan menjalankan spionase.
Wilayah Darfur (Sudan Barat) merupakan saksi atas perang yang menyebabkan 300.000 orang meninggal sejak 2003, menurut PBB; dan 10.000 orang terbunuh, menurut Khartum, di samping 2,7 juta orang yang mengungsi. (Kantor Berita HT)