Kriminolog UI: Selidiki Unsur Pidana `Situ Gintung`

Pakar kriminologi Universitas Indonesia, Prof Adrianus Meliala di Jakarta, Minggu, mendesak Polri untuk mau dan berani menyelidiki kemungkinan adanya unsur-unsur pidana terkait jebolnya tanggul Situ Gintung yang mengakibatkan korban jiwa ratusan orang.

“Ini jangan dilihat hanya sebagai musibah biasa. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perlu didesak untuk mau dan berani melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya unsur-unsur pidana di sana,” tegasnya melalui ANTARA.

Sebagaimana diberitakan berbagai media, akibat jebolnya tanggul bikinan Belanda pada tahun 1930-an itu, tercatat hampir 100 tewas, lebih 100 masih dinyatakan hilang dan juga ratusan lainnya luka-luka.

“Ada indikasi bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau lembaga tertentu di Jakarta dan tingkat pusat yang lalai memelihara tanggul tersebut, serta melakukan pembiaran walau telah ada laporan dari masyarakat, dapat menjadi pijakan awal,” ujarnya.

Kasus seperti ini, menurutnya, sangat sensitif jika itu terjadi di luar negeri, dan langsung mendapat perhatian luas publik serta mengundang turun tangannya tim investigasi.

Sanksinya juga, katanya, sangat berat, jika terbukti telah terjadi pembiaran atau salah urus.

“Karena itu, bagi kita di Indonesia, kasus `Situ Gintung` pun harus mendapat perhatian serius dan pihak Polri harus mau serta berani segera melakukan penyelidikan atas kemungkinan adanya unsur-unsur pidana di balik musibah yang menewaskan manusia-manusia Indonesia itu,” kata Adrianus Meliala lagi. (antara news)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*