Menimbang Ide dan Peluang Penerapan Syariah dalam Bingkai Demokrasi

Pengantar
Pada tanggal 25 Maret 2009 bertempat di Gedung Dakwah HTI, lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI menggelar Dirosah Syar’iyyah dengan tema menimbang ide dan peluang penerapan syariah dalam bingkai demokrasi. Tampil sebagai pemateri Tun Kelana Jaya (Anggota Lajnah Siyasiyah DPP HTI) dengan judul presentasi: Ilusi Demokrasi dan Rahmat S. Labib (Ketua Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI) yang memaparkan kontradiksi ide Demokrasi dengan Islam dan pandangan Islam terhadap produk hukum parlemen. Berikut pokok-pokok materinya.

Ilusi Demokrasi

Secara teori demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang memberikan kesetaraan (equality) kepada siapapun untuk mengatur pemerintahan baik secara langsung atau melalui perwakilan. Hal ini karena demokrasi menghormati dan menjamin terwujudnya kebebasan setiap orang untuk berbuat (freedom of behaviour), beragama (freedom of religion), berpendapat (freedom of speech) dan memiliki (freedom of property).

Salah satu bentuk kebebasan tersebut adalah kebebasan dalam menetapkan aturan dan perundang-undangan. Tak aneh, dalam demokrasi aturan apapun dapat berubah jika para legislator menghendakinya. Penetapan aturan bukan lagi didasarkan pada agama, sebab agama dalam demokrasi bukanlah standar kebenaran, bahkan ia harus dijauhkan dari ranah politik. Standar kebenaran demokrasi adalah suara terbanyak.

Meski di dalam demokrasi terdapat pembagian kekuasaan yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagaimana yang diajarkan oleh John Locke dalam “Two Treeties of Goverment” (1690) dan Montesquieu dalam l’espirite des lois (1748), namun tetap saja keadilan dan kesejahteraan yang diharapkan tidak pernah tercapai. Yang terjadi justru monopoli kekuasaan dan kekayaan oleh segelintir orang sementara angka kemiskinan, penindasan dan berbagai kejahatan sosial makin tinggi. Ini karena berbagai aturan yang digunakan merupakan produk akal yang bersifat nisbi.

Sejumlah karya dan riset ilmiah yang mengkaji dampak penerapan demokrasi dalam kehidupan manusia, telah membuktikan hal tersebut. Dari riset-riset tersebut ditemukan beberapa hal antara lain:

1. Demokrasi telah membuat orang-orang yang memiliki kekuasaan dan orang –orang kaya semakin menonjol sementara orang miskin dan lemah makin terpuruk dalam kehidupan. Sebagai contoh dalam laporan Departemen Pertanian AS (1999) dengan judul “A Citizen’s Guide To Food Recovery” dinyatakan bahwa dari 1/5 penduduk AS yang membuang sisa makanan mereka setiap tahun nilainya mencapai 31 miliar dollar. Padahal jumlah tersebut cukup untuk memberi makan 49 juta jiwa atau dua kali lipat dari jumlah orang yang meninggal tiap tahunnya akibat kelaparan.

2. Demokrasi telah membolehkan orang untuk melakukan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Untuk menguasai minyak dan gas Irak, yang merupakan penghasil minyak terbesar ke-2 setelah Arab Saudi dan penghasil gas terbesar dunia, AS tidak segan menginvasi negara tersebut.

3. Kekuasaan dimonopoli oleh mereka yang memiliki kekuatan dan kekayaan dan terus dimanfaatkan untuk mengakumulasi kekayaan dan memperluas pengaruh meski mengakibatkan kematian dan melukai banyak orang. Haiti misalnya pulahan tahun sebelumnya mampu memenuhi 95% kebutuhan berasnya. Namun setelah mendapatkan hutang dari IMF, negara tersebut disyaratkan untuk menurunkan tarif impornya yang sebelumnya 35%. Akibatnya kini negara tersebut dibanjiri 75% beras impor dari AS. Angka kemiskinan dan kekurangan pangan di negara tersebut melonjak hingga hampir mencapai 50%.

4. Polusi merupakan konsekuensi logis dari demokrasi yang mendorong manusia tamak dalam berproduksi. Sebagaimana yang dilaporkan oleh Global Warming International Centre (GWIC), hingga kini misalnya AS sebagai negara industri terbesar enggan meratifikasi protokol Kyoto meski negara tersebut merupakan negara penghasil emisi gas terbesar di dunia sebesar 36.1%. selain itu negara tersebut juga menyumbang 25% seluruh emisi karbondioksida. Padahal penduduk negara tersebut hanya 4% dari populasi dunia .

5. Demokrasi telah melegalkan hubungan sesama jenis. Pernikahan sesama jenis baik antara laki-laki (homoseksual) maupan sesama jenis perempuan (lesbian) telah dilegalkan di sejumlah negara meski ditentang oleh para pemuka agama.

6. Demokrasi telah mendorong manusia untuk menghabiskan waktunya untuk kesenangan dan foya-foya. Sebagai contoh berdasarkan hasil riset Nielsen Media Research (1999) ditemukan bahwa setiap harinya rata-rata orang AS menghabiskan 3 jam 46 menit hanya untuk menonton tv equivalen dengan 52 hari dalam setahun menonton tayangan tv secara non-stop. Jika usia seseorang 65 tahun maka 9 tahun usianya digunakan untuk menonton tv.

7. Demokrasi dengan prinsip kebebasannya telah melahirkan hak untuk merusak moral manusia melalui sin of city (kota yang bertabur dosa) seperti pelacuran dan minuman keras. Global Issue melaporkan pada tahun 1998 saja belanja penduduk AS untuk minuman keras sebesar 105 miliar dollar.

8. Demokrasi telah melegalkan perang yang menghabiskan triliunan dolar dalam rangka mempertahankan gaya hidup pendukungnya. Perang Irak misalnya sebagaimana yang dilaporkan oleh Stiglitz telah menghabiskan lebih dari 3 triliun dollar

9. Demokrasi telah mendorong manusia untuk menciptakan berbagai jenis produk-produk keuangan untuk memuaskan ketamakan mereka meski menghancurkan sendi-sendi perekonomian. Perbankan ribawi, mata uang kertas dan pasar derivatif (CDO, MBS, dll) adalah contohnya. Akibat terlibat dalam transaksi subprime mortgage, nilai kekayaan Citigroup merosot dari 225 miliar dollar (kwartal II-2007) AS menjadi hanya 19 miliar dollar pada 20 Januari 2009. Akibatnya pemerintah AS, negara-negara Eropa melakukan bail out (suntikan dana) dengan menggunakan uang hasil pajak rakyatnya.

Dengan fakta tersebut, seharusnya manusia yang berakal menyadari bahwa demokrasi tidak seindah teorinya. Inilah ilusi demokrasi.

Kontradiksi Demokrasi dengan Islam

Vox populi vox dei Suara rakyat adalah suara tuhan. Demikian salah satu adagium dalam demokrasi. Dalam sistem ini manusia ditempatkan sejajar dengan tuhan. Sebuah pengingkaran terhadap Aqidah Islam.

Dengan mencermati realitas pemikiran dan praktek demokrasi, maka disimpulkan bahwa ide tersebut sangat kontradiktif dengan Islam. Hal ini didasarkan pada sejumlah alasan, antara lain:

Pertama, Demokrasi adalah sistem kehidupan yang dirancang dan dibuat oleh akal dan hawa nafsu manusia. Sementara Islam adalah sistem kehidupan yang berasal dari Allah Swt, diturunkan untuk seluruh manusia. Hanya dengan Islam, manusia mendapatkan ridhai-Nya.

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu (QS al-Maidah [5]: 3)

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS Ali Imran [3]: 85).

Kedua, Dalam demokrasi, otoritas membuat undang-undang berada di tangan rakyat. Kemudian secara praktis, otoritas itu dilimpahkan kepada parlemen yang dianggap menjadi representasi rakyat. Sedangkan dalam Islam, satu-satunya yang berhak menetapkan undang-undang adalah Allah Swt. Konsekuensinya, seluruh hukum yang berlaku wajib bersumber dari wahyu (al-Quran dan al-Sunnah, serta yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma’ Sahabat dan al-Qiyas).

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik (QS al-An’am [6]: 57).

Menurut As- Syaukany di dalam Fathul Qadir, ayat diatas bermakna tidak satupun hukum yang ada tentang sesuatu kecuali berasal dari Allah swt.

Di samping itu terdapat sejumlah ayat yang mencela pembuatan hukum dari selain Allah swt.

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan (QS al-Taubah [9]: 31).

Menurut At Thabary asbabu an-nuzul ayat ini berkenaan dengan kisah Adiy bin Hatim:

عن عدي بن حاتم قال: أتيت رسولَ الله صلى الله عليه وسلم وفي عُنُقي صليبٌ من ذهب، فقال: يا عديّ، اطرح هذا الوثنَ من عنقك ! قال: فطرحته، وانتهيت إليه وهو يقرأ في “سورة براءة”، فقرأ هذه الآية:(اتخذوا أحبارهم ورُهبانهم أربابًا من دون الله)، قال قلت: يا رسول الله، إنا لسنا نعبدُهم! فقال: أليس يحرِّمون ما أحلَّ الله فتحرِّمونه، ويحلُّون ما حرَّم الله فتحلُّونه؟ قال: قلت: بلى! قال: فتلك عبادتهم
Dari Adiy bin Hatim ia berkata: “Saya mendatangi Rasulullah saw sementara di leher saya tergantung salib yang terbuat dari emas.” Beliau bersabda: “Wahai Adiy, buang sesembahan itu dari lehermu.” Saya pun membuangnya. Setelah itu saya menemuinya lalu beliau membaca surah Baraah: “Mereka menjadikan pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah.” Saya kemudian berkata: “Wahai Rasulullah, kami tidak menyebahnya. Beliua menjawab: bukankah mereka mengharamkan apa yang dihalalkan Allah lalu kalian mengharamkannya. Mereka juga menghalalkan apa yang diharamkan Allah lalu kalian menghalalkannya? Saya menjawab: betul. Beliau berkata: “demikianlah bentuk ibadah mereka.” (Tafsir at-Thabary vol.21 hal.210).

Ketiga, Metode dalam penetapan hukum. Dalam demokrasi, semua keputusan hukum diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Setiap perbedaan dan perselisihan, diselesaikan dengan jalan voting (pemungutan suara) ataupun lobi. Sedangkan dalam Islam, semua keputusan hukum berdasarkan pada dalil syara’. Perbedaan pendapat dalam masalah hukum harus diselesaikan oleh imam dengan jalan mengambil hukum yang paling kuat dalilnya.

Di dalam Al Quran dijelaskan bahwa setiap perkara yang diperselisihkan wajib dikembalikan kepada al-Quran dan as-Sunnah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (QS al-Nisa’ [4]: 59).

Menurut Ibnu Katsir ayat ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak berhukum merujuk kepada Al Quran dan as-Sunnah dan merujuk pada keduanya dalam perkara yang diperselisihkan maka ia tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir (Tafsir Ibnu Katsir, vol. 2 hal, 346).

Hal senada dinyatakan oleh al-Khazin bahwa ulama ayat ini menjadikan ayat ini sebagai dalil orang-orang yang tidak meyakini wajibnya taat kepada Allah dan Rasul-Nya, mengikuti sunnah dan hukum yang berasal dari Nabi saw bukanlah orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir (Tafsir al-Khazin vol.2 hal.120)

Syura dan Pengambilan Pendapat

Perintah untuk melakukan syura seringkali dijadikan sebagai alasan bolehnya praktek demokrasi sebab di dalamnya berbagai perkara didiskusikan dan dimusyawarahkan. Allahswt berfirman:

وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ . وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan- perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka (QS al-Syura [42]: 37-38).

Memang Allah swt di dalam ayat ini memuji orang-orang beriman yang memusyawarahkan masalah mereka. Namun redaksi sebelumnya menunjukkan bahwa mereka itu juga menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji. Jika dikaitkan dengan ayat-ayat terdahulu nampak bahwa dalam membuat hukum merupakan prerogatif Allah dan melanggarnya merupakan dosa besar bahkan dapat dikategorikan kufur jika ia meyakininya. Jadi orang-orang yang beriman tentu tidak akan memusyawarahkan kelayakan hukum Allah dalam musyawarah mereka.

Dalam kehidupan manusia, pengambilan pendapat tidak lepas dari empat jenis perkara yaitu : (a) perkara yang berkaitan dengan hukum syara’, (b) perkara yang membutuhkan sebuah keahlian atau pemikiran suatu bidang tertentu, (c) perkara yang berkaitan dengan amal yang telah yang dibenarkan oleh syara’ dan tidak membutuhkan keahlian khusus, dan (d) perkara yang berkaitan dengan penetapan definisi (terminologi) suatu fakta.

Dalam perkara hukum syara’ maka setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada kekuatan dalil.

Pada saat perjanjian Hudaibiyyah, Rasulullah saw mendasarkan diri pada wahyu seraya menolak pendapat lainnya. Ketika sebagian sahabat mempertanyakan keputusan beliau, beliau bersabda:

إِنِّى رَسُولُ اللَّهِ ، وَلَسْتُ أَعْصِيهِ وَهْوَ نَاصِرِى
Sesungguhnya aku adalah rasul Allah. Aku tidak bermaksiat kepada-Nya, dan Di adalah Penolongku (HR Bukhari dan Ahmad)

Rasulullah saw tidak pernah menetapkan hukum berdasarkan suara terbanyak. Dalam banyak kasus, –seperti persoalan pembagian waris dan ghanimah, khamr dan judi, dan sebagainya– beliau pun menunggu keputusan wahyu untuk menetapkan hukum suatu persoalan yang ditanyakan oleh para sahabat.

Untuk perkara yang membutuhkan keahlian bidang tertentu Keputusan diambil berdasarkan pendapat yang tepat atau shawab. Hal ini didasarkan pada kisah perang Badar dimana Rasulullah saw mengambil pendapat al-Hubbab bin al-Mundzir karena pendapat tersebut dinilai tepat. Ketika itu, al-Hubbab dikenal ahli strategi perang dan amat memahami kondisi Badar. Ketika al-Hubab bertanya, apakah keputusan Rasulullah itu berasal dari wahyu atau pendapatnya sendiri, Rasulullah saw bersabda:

بَلْ هُوَ الرّأْيُ وَالْحَرْبُ وَالْمَكِيدَةُ
Ini adalah pendapat (ku), taktik perang, dan siasat (Sirah Ibnu Hisyam).

Sementara dalam perkara amal yang dibenarkan syara’ dan tidak membutuhkan keahlian maka keputusan diambil dari suara terbanyak. Pada Perang Uhud, Rasulullah saw mengambil pendapat mayoritas kaum muslimin yang menginginkan menyongsong musuh ke luar kota, meskipun beliau sendiri pada awalnya menginginkan bertahan di dalam kota. Hal ini bukan berkaitan dengan hukum atau keahlian dalam bidang tertentu, namun berkaitan dengan suatu aktivitas bersama yang hendak dilakukan terlihat dari ucapan Rasulullah saw kepada Abu Bakar dan Umar bin al-Khaththab. Beliau bersabda:

لَوِ اجْتَمَعْتُمَا فِى مَشُورَةٍ مَا خَالَفْتُكُمَا
Andai kalian berdua telah bersepakat dalam suatu musyawarah, aku tidak akan menyalahi kalian berdua (HR Ahmad).

Sementara dalam penetapan definisi (terminologi) seperti definisi akal dan masyarakat, maka pendapat yang dipilih adalah definisi yang paling sesuai dengan realitas yang didefinisikan. Oleh karena itu tidak diperlukan dalil syara’ ataupun suara mayoritas.

Produk Hukum Parlemen

Satu pertanyaan yang cukup aktual saat ini adalah bagaimana jika parlemen dalam sistem Demokrasi bersepakat mengambil sebagian hukum syara’ sebagai undang-undang. Apakah ia termasuk hukum syara yang wajib ditaati?

Hal tersebut tidak dapat dikatagorikan sebagai amal yang menjalankan syariah, sebab pelaksanaan syariah didasarkan kepada ketaatan dan ketundukan terhadap syariah, semata untuk mencari ridha Allah. Oleh karena apabila pelaksanaan syariah itu didasarkan pada motivasi selainnya, seperti karena unsur manfaat, kepentingan, atau kesepakatan, maka tidak dapat dikatagorikan sebagai ketaatan terhadap syariah. Hal ini didasarkan pada sejumlah dalil antara lain:

Pertama, sifat orang mukmin terhadap syariah adalah mendengar dan taat sebagaimana yang dinyatakan Allah swt:

َما كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan.” “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung (QS al-Nur [24]: 51).

Lain halnya dengan sifat orang munafik terhadap syariah yang menolaknya kecuali jika menguntungkan dirinya.

وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ (48) وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ (49) أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ بَلْ أُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (50)
Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh. Apakah (ketidak datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku dzalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang dzalim (QS al-Nur [24]: 48-50).

Kedua, Hanya Allah swt yang merupakan pembuat hukum dan Ia telah menetapkan hukum yang wajib untuk diamalkan bukan untuk didiskusikan lagi.

عن ابي ثعلبة ان النبي صلى الله عليه وسلم قال: إن الله فرض فرائض فلا تضيعوها وحد حدودا فلا تعتدوها (اخرجه الدارقطني)
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan sejumlah kewajiban maka janganlah kalian mengabaikannya dan menetapkan aturan-aturan maka janganlah kalian melanggarnya.” (H.R. Daruqutny)

Ketiga, Allah swt telah mewajibkan berhukum dengan syariah dan tidak mengikuti hawa nafsu manusia.

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (QS al-Maidah [5]: 48).

Keempat, hukum yang dihasilkan oleh parlemen pasti hasil kompromi dan akomodasi dari berbagai kepentingan dan kelompok. Padahal Allah Swt melarang kaum Muslim berkompromi dalam masalah aqidah dan hukum. Allah Swt berfirman:

فَلَا تُطِعِ الْمُكَذِّبِينَ (8) وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ (9)
Maka janganlah kamu ikuti orang-orang yang mendustakan (ayat-ayat Allah). Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu) (QS al-Qalam [69]: 9).

Oleh karena itu, mustahil berharap kepada demokrasi untuk menerapkan syariah, karena prinsip dasar demokrasi bertentangan dengan Islam. Lebih dari itu, demokrasi adalah sistem kufur yang haram bagi kaum Muslim mengambil, menerapkan, dan menyebarluaskannya. WaLlahu a’lam bishawab (mi)

9 comments

  1. Imad, T.agung

    Aturan Al Qur’an menyatakan : Innal khukmu illa liLLah, Al kalimatuLLoh hiyal ‘ulya. Peraturan berubah jadi folks populi folks dei kok pada ngikut wae. Walaupun sudah nyata2 fasadnya, ternyata banyak manusia bahkan kaum muslimin yang terperdaya jadi pemuja demokrasi. Inikah rangkaian fitnah akhir zaman itu? Saudaraku fillah yang sedang ikut hingar bingarnya menyambut 9 April, sadarlah apabila kita percaya dan ikut menyebarkan demokrasi, sadar atau tidak WALA’ KITA KEPADA ALLOH SWT TELAH HANCUR

  2. Aww. Sepakat dg mas Imad, dg menjadi pendkung demokrasi, artinya kita mendekati kemusyrikan. Menduakan Allah. Sesuatu yg bakal mendekati keharaman, jelas2 haram juga. Jadi, kepada para pendukung demokrasi,tunjukkan sikap Anda sbg seorg Muslim pd 9 april nti. Hilangkan alasan2 yg mengedepankan azas manfaat/pragmatis. Benar katakan benar, salah katakan salah.
    Untuk HTI, terus berjuang untuk menyadarkan Umat. Jika HTi dibilang ‘cuci tangan’ utk permasalahan negeri ini (krn maslah golput/demokrasi dsb yg berbeda pendapatnya dg yg lain)tunjukkan, inilah aksi kepedulian kita.

  3. demokrasi…..???

    kasihan banget sih kalian yang masih berharap pada demokrasi…apalagi kita, yang ngaku umat Islam..ga banget deh…kawan, esensi demokrasi adalah pengingkaran terhadap hukum ALLAH…

    bagi kalian yang masih kekeh dengan demokrasi…kasihan banget sih…dikibulin…

  4. haram menerapkan demokrasi,mengambil dan menyebarluaskannya,demokrasi sistem kufur

  5. Betapa gak matchingnya jika Syari’ah Islam digabungkan dengan sistem demokrasi.
    Syari’ah Islam tu mulia sementara demokrasi tu hina
    Syari’ah Islam tu buatan pencipta sementara demokrasi buatan manusia makhluk-Nya yang penuh kelemahan.
    Syari’ah Islam hanya matching diterapkan di NEGARA KHILAFAH yang Insya Allah sebentar lagi akan tegak jika kita tidak diam saja!
    Bangkit berjuang itu yang mesti dipilih!

  6. Hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang buta akalnya saja percaya DEMOKRASI SEBAGAI SELIMUT PELINDUNG UMAT. Hanya SYARIAH SAJALAH PILIHAN KITA dengan TEGAKNYA KHILAFAH…ALLAHUAKBAR!!!

  7. Perjuangan penegakan khilafah tak semudah membalik tangan. Kita harus menyadarkan masyarakat dahulu tentang pentingnya khilafah. Jika rakyat sudah mendukung, khilafah tak kan terbendung.

  8. Apapun istilahnya (demokrasi,Liberal, Nasionalis dll.)…Caranya yg paling mudah: buktikan teorinya dengan prakteknya = Sesuai tidak ? jika tidak sesuai (standar ganda, munafik, kekerasan/perampasan/pemaksaan, dll.)bagi kepentingan kebaikan umat bersama secara adil dan kesetaraan umat. Buat apa ? NO WAY ! Sesungguhnya petunjuk yang lurus (selamat dunia wal Akherat) itu hanya ada pada : Al-Qur’an, plus hadist Rosulullah. Jangan deh pakai bingkai demokrasi, kecuali mau kualat sih.

  9. Cuma kapan ya bisa adalagi Khilafah di zaman ini ?! dimana kondisi pemimpin2, ahli2 pikir, para intelektual, filosofi dan masyarakat umumnya yang masih meninggalkan; Rukun Iman (tetapi yg utuh total & ikhlas) = antara teori dan prakteknya gado-gado, halal & haram bercampur mesra ?! kapaaaaann yaa ?, jangan2 deket-deket kiamat nih. ……………

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*