Pemprov Sumsel akhirnya mengabulkan permohonan masuknya minuman beralkohol 6,09 juta botol ke Sumsel. Kuota miras tersebut, berdasar pengajuan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Sumsel (APMB-SS) beberapa waktu lalu. Kuota memasukkan 6,09 juta botol alkohol untuk Sumsel tersebut, dituangkan dalam SK Gubernur Sumsel No 188.31/0243.a/Perindag/2009, tertanggal 29 Januari 2009. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sumsel, Eppy Mirza, kemarin.
Menurut Eppy, aturan itu masih harus dievaluasi secara detail mengenai ketentuan dan kebutuhan yang ada. “Distribusi tentu tidak bisa sembarangan, masih diatur bersesuai Peraturan Menteri maupun Perda,” ungkap Eppy melalui stafnya, Muklis. Sedangkan rincian pengajuan kuota yang ditujukan kepada APMB-SS terhitung persemester mulai 1 Februari-31 Juli 2009 yakni untuk golongan A (1%-5%) sebanyak 5.300.000 botol, golongan B (5%-20%) sebanyak 570.000 botol, golongan C (20%-55%) sebanyak 225.000 botol. Meskipun begitu persyaratan masuk ke Sumsel juga diminta agar memiliki hologram atau label dengan rekomendasi dari ketua tim pengawas dan penertiban peredaran minuman beralkohol.
“Miras yang bakal masuk ke Sumsel itu harus disempurnakan berdasarkan Permendag No 15/2006 tentang pengendalian impor, pengedaran dan penjualan dan perijinan minuman beralhol. Kemudian dikaji lagi berdasarkan Perda No 13/2004 tentang pengawasan, penertiban dan pengedaran alkohol. Kami tentu sangat selektif untuk distribusi miras itu. Apalagi ini sangat sensitif terutama bisa ditentang para ulama ataupun ormas,” beber Eppy.
Eppy menambahkan, tempat yang diperbolehkan menjual miras seperti hotel minimal berbintang III, bar, pub, tempat hiburan dan restoran berbintang yang telah mendapat izin dari pemerintah setempat. Sehingga tempat peredaran miras dibatasi dengan izin yang ketat.
“Mengenai miras yang masih dijual di Supermarket atau mega swalayan, bukan menjadi kewenangan pihak provinsi, namun kabupaten/kota bersangkutan. Misalkan ada dijual di Supermarket di Palembang, dipertanyakan izin pengecernya. Jika tidak ada, maka pihak kepolisian bila merazia tempat tersebut karena menjual barang illegal,’’ kata Eppy seraya menambahkan, pihaknya hanya mengatur pada daerah bebas bea atau izin masuk yang ada di Talang Betutu.
Sedang Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumsel, Mukti Sulaiman mengatakan pengajuan kuota miras itu masih tahap evaluasi sambil menunggu studi banding instansi terkait ke Jawa, tepatnya Surabaya. Pengajuan miras itu juga diklasifikasikan berdasarkan kelasnya mulai kelas A, B dan C. “Disperindag kini masih mengatur berapa kebutuhannya, supaya tidak berlebih dan tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan menjual barang itu,” ungkap Mukti.(palembang pos)
Negara yang menghalalkan minuman keras akan mendapatkan adzab dari Allah SWT, Klo tidak ingin mendapatkan ADZAB, Mari kita Menuju Masyarakat yang penuh Barokah dengan menegakkan Syariah Islam dan Khilafah
Sekularisme yang mencengkeram merupakan ancaman mematikan terhadap sensitivitas akidah Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bila benar ada 6,09 juta botol, maka kira-kira 4-6 juta perut yang akan kemasukan cairan HARAM ini. Silakan perhatikan efeknya terhadap masyarakat.
Sementara Shahabat Rasulullah SAW memaksa memuntahkan makanan yang sudah melewati tenggorakan hanya karena tidak mau makanannya menjadi darah dan daging.
Inilah realitas sistem yang tidak dibangun di atas Aqidah Islam. Sungguh Miris. Jangan mentang-mentang karena kita negeri terbesar di dunia, lantas jutaan botol Miras nyamperin negeri dan bertendon di perut-perut haus Khamr.
Mengijinkan kemaksiatan sama dengan mengundang laknat Allah SWT.
Astaghfirullah, cak mano ini???. Berarti setiap penduduk sumsel dapat 2 botol per tahun !!!. Alamaaakkk. Jadi membangun Sumsel dengan Miras!. Sekolah Gratis, kesehatan gratis, tapi duit miras ???. Aii brentilah oi. Terapkan Syariah bae dengan khilafah, pasti sukses dan berkah
Analoginya begini, kalau Miras diizinkan untuk sebagian (jenis),artinya Pemerintah mengizinkan sebagian masyarakat melakukan perbuatan dosa dan sebagian tidak boleh, oleh karena itu kenapa pemerintah tidak membuat aturan bagi Muslim tertentu boleh tidak Shalat, tidak puasa, tidak Menunaikan Ibadah Haji, dan tidak membayar zakat, dan sebagian lagi harus melakukan shalat,puasa,menunaikan ibadah haji, dan membayar zakat.
Dunia Edan,… Ingat sebagian besar Masyarakat Sumsel beragama Islam. Tolong Pak Gubernur Anda nanti akan diminta pertanggungjawabannya oleh ALLAH,…. Ingat Pak Gubernur Siksa Neraka sangat Kejam.
Tolong Pak Gubernur selamatkan Saudaraku yang ada di SUMSEL dari perbuatan dosa MIRAS, dan saya yakin sebentar lagi tingkat kejahatan di SUMSEL akan semakin tinggi,… Apa Pak Gubernur rela Daerah Sumsel di cap daerah paling tinggi tingkat kejahatannya ?????????????????????????????????
Negara yang tidak jelas kelaminnya…
jika bayar pajak dibolehkan…
jika tidak bayar pajak ya ditendang…
itulah jika mengambil manfaat dari asas sekulerisme…
seharusnya..
islam lah yang dijadikan standar dalam kehidupan bukan sekulerisme dan isme2 yang lain..
TEGAKKAN SYARIAH DAN KHILAFAH….
demokrasi…suara pengusaha (pemilik modal/kapital) lbh dimuliakan daripada suara Tuhan..orang bodoh mana yang ngusulin ide yang bernama demokrasi??tapi ternyata banyak yang lebih bodoh karena mau menerapkan ide karangan orang2 bodoh…
Eppy menambahkan, tempat yang diperbolehkan menjual miras seperti hotel minimal berbintang III, bar, pub, tempat hiburan dan restoran berbintang yang telah mendapat izin dari pemerintah setempat. Sehingga tempat peredaran miras dibatasi dengan izin yang ketat.
aduh,,ini berarti secara tidak langsung masih menghalalkan kahmr!!!
beginilah hukum buatan manusia,yg halal bisa jadi haram,yg haram bisa jadi halal!!!
mari hancurkan berhala demokrasi dan bebaskan manusia dari menyembah sesama manusia!!!