JAYAPURA — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Widya Pramono, menyatakan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Papua yang membebaskan kelima warga negara (WN) Australia yang masuk wilayah Indonesia tanpa dilengkapi surat surat.”Saya sangat kecewa atas putusan PT Papua yang membebaskan kelima WN Australia sehingga kami langsung mengajukan banding serta meminta agar mereka dicekal tidak boleh keluar dari wilayah RI hingga kasus itu mempunyai ketetapan hukum pasti,” katanya kepada ANTARA di Jayapura, Jumat.
Sebelumnya, katanya, PN Merauke pada tanggal 15 Januari lalu telah memutuskan hukuman yang berbeda kepada lima WN Australia.Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp25 juta kepada empat WN Australia yakni Vera Scott Bloxom, Karen Burke, Hubert Hofer, dan Keit Rowald Mortimer, sedangkan pilot Hendri Scott Bloxom dihukum tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta.
Menurut dia, hukuman dijatuhkan kepada mereka karena terbukti melanggar UU Keimigrasian dan juga karena pesawat yang mereka tumpangi tidak memiliki “security clearence” dan “flight oproval.”Mereka tiba di bandara Merauke pada tanggal 12 September 2008 dengan menggunakan pesawat berbadan kecil jenis V-68 yang dipiloti Hendri Scott Bloxom dari Horn Island Australia.
Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura sendiri dalam putusan Nomor 3/PID/2009/PT.JPR tertanggal 5 Maret 2009 memutuskaan kelima WN Australia diperintahkan untuk segera meninggalkan Indonesia dengan menggunakan pesawat yang sama.Namun, putusan PT Papua itu tidak dapat dilaksanakan karena kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Saat ini, kelima WN Australia itu masih berada di Merauke, Papua. (Republika online)