MHTI Surabaya: Dunia Islam Dicengkram Kekuatan Korporatokrasi

Penjajahan Barat kini dikemas dalam bentuk baru. Dunia berada dalam genggaman korporatokrasi. “Dunia sekarang dalam cengkeraman korporatokrasi, gabungan pengusaha modal yang masuk dalam birokrasi. Karena mereka pengusaha filosofinya bukan jadi pelayan rakyat, tapi mikirnya untung-rugi,” kata Faizatur Rosyidah anggota DPD Mulimah Hizbut Tahrir Indonesia Surabaya.
Itulah fakta yang ingin ditunjukkan Faizah-sapaan akrab Faizatur Rosyidah kepada masyarakat tentang kepemimpinan di negeri ini. Keberadaan penguasa berideologi kapitalis membuka peluang liberalisasi dan sekulerisme masuk ke Indonesia. Keberdaan pengusaha ini seperti virus  yang menggerogoti kaum muslimin.
Bahaya liberalisasi inilah yang ingin diperingatkan Muslimah HTI Surabaya. Dalam rangka membuka mata masyarakat mengenai liberalisasi Islam, Muslimah HTI Surabaya menggelar Diskusi Terbatas “Liberalisasi Bangsa Melalui Penghapusan Hukum Islam dalam Keluarga” Minggu (26/4).di Balai Diklat Depag, Acara ini dikuti puluhan peserta yang berasal dari kalangan intelektual, akademisi dan aktifis.
Tidak puas dengan liberalisasi ekonomi dan pendidikan, kaum liberal mulai merambah dunia paling kecil yakni keluarga. Menurut Iffah Rahmah Anggota Muslimah HTI gelombang Islamisasi menjadi ancaman bagi kaum liberalis. Karena itu, mereka menginginkan agar hukum Islam bisa dijauhkan dari kehidupan umat muslim termasuk dalam kehidupan keluarga.
“Penghapusan hukum Islam dalam keluarga akan membuat kaum muslim menjadi liberal.
Penghapusan hukum Islam ada di dalam beberapa amandemen undang-undang,” ujar Iffah.
Lebih lanjut, Iffah menjelaskan indikasi penghapusan hukum Islam itu nampak dalam amandemen UU Perlindungan Anak yang memberikan kebebasan anak untuk memilih, UU PKDRT yang memperbolehkan istri menolak untuk berhubungan intim dengan suami atau amandemen UU Kesehatan yang menghalalkan aborsi dan amademen UU Perkawinan yang membolehkan perempuan menikah tanpa wali, menikah beda agama dan menikah dengan sesama jenis.

”Kalau UU ini dibiarkan justru akan meliberalkan aturan Islam. Upaya ini tidak bisa lepas dari agenda penjajahan terhadap umat Islam Indonesia,” kata Iffah.

Sementara itu, Faizah mengatakan harus ada upaya – upaya perubahan yang dilakukan umat Islam menuju pada perubahan yang hakiki supaya tidak terimbas liberalisasi hukum Islam.

Upaya perubahan itu dilakukan secara total yakni mengganti sistem sekuler kapitalis dengan sistem Islam. Mengubah arah pergerakan kelompok-kelompok Islam untuk komitmen menjadi pionir perubahan. Tentunya, melalui tahapan perubahan yang dicontohkan Rasulullah dalam sirohnya yakni pembinaan, pengkaderan, pembinaan politik dan kasyful khuthath.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*