PR HT Pakistan: Kapitalisme, Demokrasi, dan Sistem Peradilan Yang Sedang Eksis di Negeri Pakistan Merupakan Sistem Kufur dan Warisan Beracun Peninggalan Penjajah Inggris

Kantor Penerangan Hizbut Tahrir

Wilayah Pakistan

No : PR09016

Tanggal: 26 Rabiuts Tsani 1430 H

21 April 2009 M

Press Release

Kapitalisme, Demokrasi, dan Sistem Peradilan Yang Sedang Eksis di Negeri Pakistan Merupakan Sistem Kufur dan Warisan Beracun Peninggalan Penjajah Inggris

Sesungguh sesuatu yang pasti bahwa demokrasi dan sistem peradilan yang sedang eksis di negeri ini keduanya merupakan peninggalan sistem kapitalisme Inggris. Keduanya tegak di atas asas kufur. Juga merupakan sesuatu yang pasti bahwa menyerukan sistem-sistem ini dan memperjuangkannya adalah haram secara menyeluruh. Demokrasi bukan semata pemilu dan musyawarah. Akan tetapi demokrasi adalah pemberian kedaulatan dan hak legislasi kepada manusia menggantikan Allah. Kebolehan bertransaksi dengan riba di Pakistan, meski ada klaim penerapan syariah, adanya undang-undang yang tidak menghukum orang yang tidak berpegang kepada pakaian syar’iy di dalam kehidupan umum, dan dukungan kepada militer Amerika dalam membunuhi kaum Muslim, semua itu adalah hasil dari pertemuan 342 anggota parlemen untuk melegislasi undang-undang tersebut tanpa memperhatikan apakah menyalahi Islam atau tidak.

Di Pakistan jika seseorang menuntut penerapan syariah, maka ia harus mengajukan perintah-perintah Allah dan sunah nabi-Nya itu dalam bentuk permintaan konstitusional dengan redaksi yang disukai oleh para legislator seperti “Undang-undang Syariah” ke parlemen untuk dilakukan pemungutan suara menolak atau menerimanya. Pada waktu itu sebanyak 342 anggota parlemen melakukan diskusi undang-undang antara menyetujui dan menolak berdasarkan kaedah sejauh mana manfaat dan madarat undang-undang ilahiyah tersebut bagi umat manusia. Di akhir diskusi akan dilakukan voting atas undang-undang Allah SWT. Jika para anggota parlemen lebih banyak yang setuju maka undang-undang tersebut menjadi undang-undang bagi negeri, dengan izin 342 anggota yang telah rela dirinya sendiri menyaingi Allah dalam masalah legislasi. Inilah yang terjadi, misalnya pada “Undang-undang Hudud”. Setelah para politisi selesai melakukan legislasi undang-undang tersebut, mereka melalui demokrasi itu sendiri sengaja merubah undang-undang yang sebelumnya mereka buat.

Lalu apakah negara ini (Pakistan) menerapkan syariah sebagaimana yang mereka klaim? Apakah penerapan Islam di Daulah Khilafah Rasyidah tunduk kepada pendapat mayoritas masyarakat? Jawabnya tentu saja tidak. Al-Quran telah mencela orang yang memberikan pendapat personalnya di dalam hukum-hukum Allah yang telah dinyatakan di dalam al-Kitab dan as-Sunah. Hukum-hukum syara’ tidak boleh ditundukkan pada diskusi dan voting untuk mengadopsinya atau menolaknya. Allah SWT berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِيناً

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. al-Ahzâb [33]: 36)

Supaya kaum Muslim menerima demokrasi di negeri-negeri mereka, kaum kafir sengaja memasarkannya dengan asumsi bahwa demokrasi adalah aktivitas musyawarah dan pemilihan orang yang lebih afdhal. Hal itu supaya menyesatkan kaum Muslim, sehingga mereka menduga bahwa demokrasi berasal dari Islam. Hakikat demokrasi bukan semata aktivitas pemilihan dan pengambilan pendapat. Akan tetapi, demokrasi adalah pemosisian manusia untuk menetapkan hukum menggantikan Allah SWT. Atas dasar ini, orang yang mengambil musyawarah dan tidak menghukumi dengan suara mayoritas tidak dihitung sebagai penguasa yang demokratis, karena yang menjadi patokan adalah hukum dan bukan musyawarah. Asas yang menjadi dasar berdirinya demokrasi adalah bahwa penetapan hukum menjadi milik mayoritas. Asas ini bertentangan dengan Islam dan menjadikan demokrasi sebagai sistem kufur.

Islam telah mewajibkan sistem Khilafah, yaitu pemerintahan yang di dalamnya Islam diterapkan tanpa perlu izin dari mayoritas atau majelis umat. Bahkan Islam tidak mentolerir khalifah itu sendiri untuk menetapkan (membuat) hukum. Islam telah mewajibkan metode pengangkatan Khalifah dan menetapkannya dalam bentuk baiat dari umat kepada khalifah. Islam mendorong khalifah untuk meminta pendapat anggota-anggota majelis umat untuk mengurusi urusan-urusan masyarakat sehari-hari. Akan tetapi asy-Syâri’ tidak mentolerir khalifah untuk meminta fatwa atas penerapan hukum-hukum Allah.

Adalah upaya yang sia-sia meminta mayoritas untuk penerapan syariah, karena penerapannya akan terus menjadi fatamorgana. Sudah sangat urgen mencampakkan demokrasi yang rusak dan menerapkan Islam sebagai gantinya.

Sistem kapitalisme yang merupakan warisan peninggalan penjajah Inggris merupakan sistem kufur. Bukti paling jelas yang menunjukkan penyimpangan kapitalisme terhadap Islam antara lain adalah pemaksaan (pewajiban) pajak yang menindas rakyat oleh pemerintah, seperti misalnya pajak pendapatan! Adakah bukti yang lebih kuat atas kerusakan sistem kapitalisme dari toleransi (kebolehan) yang diberikan oleh pemerintah bagi penyebaran pornografi di negeri (Pakistan) dengan dalih “kebebasan personal dan kebebasan berekspresi”. Dibolehkannya perusahaan-perusahaan global untuk merampok kekayaan negeri dalam apa yang disebut privatisasi kepemilikan umum; penerapan sistem peradilan yang dahulu telah diterapkan oleh pemerintahan India pada tahun 1935, sistem yang menzalimi masyarakat. Dan di atas semua itu adalah pemosisian manusia itu sendiri menduduki posisi Sang Pencipta SWT untuk melegislasi undang-undang?

Hizbut Tahrir selama lima puluh lima tahun telah berjuang menentang sistem diktatorian dan demokrasi dalam upaya menegakkan Daulah Khilafah. Sesungguhnya kami meminta ahlul quwah untuk berjalan seiring dengan kehendak umat untuk hidup di bawah pemeirntahan Islam yang terepresentasi dalam Daulah Khilafah, dengan jalan memberikan nushrah mereka kepada Hizbut Tahrir. Kami juga meminta umat dan partai-artai politik untuk secara terang-terangan mengumumkan penolakan mereka terhadap demokrasi, karena demokrasi merupakan sistem kufur, tanpa takut atau berpura-pura, supaya buruknya demokrasi tampak jelas bagi masyarakat.

Naveed Butt

Juru Bicara Resmi Hizbut Tahrir di Pakistan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*